Penindakan Masih Sebatas Teguran
Meski situasi pandemi Covid-19 sudah darurat, penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah daerah masih sebatas teguran. Sosialisasi protokol kesehatan mesti diikuti tindakan tegas.
JAKARTA, KOMPAS — Pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, sejumlah ruas jalan disekat dan ditutup. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih banyak dijumpai.
PPKM darurat di 15 daerah diterapkan 12-20 Juli 2021, meliputi Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittinggi, Padang, Mataram, Medan, dan Kabupaten Berau.
Di Medan, Sumatera Utara, pos-pos penyekatan di jalan masuk kota dan pengalihan arus lalu lintas di dalam kota mulai dilakukan di 18 lokasi. Petugas berjaga mulai pukul 07.00.
Pantauan di pos penyekatan Jalan Sisingamangaraja, petugas melakukan sosialisasi menggunakan spanduk. Pengendara yang tidak mengenakan masker ditegur dan diberi masker.
”Tiga hari pertama PPKM darurat, petugas masih mengutamakan sosialisasi,” kata Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
Baca juga : Penyerapan Anggaran Kesehatan di Daerah Rendah, Simpanan Pemda Menumpuk hingga Rp 172,55 Triliun
Selain penyekatan jalan, selama PPKM darurat juga dilakukan pembatasan aktivitas perkantoran, kecuali di sektor esensial yang bisa maksimal 50 persen bekerja di kantor dan sektor kritikal bisa 100 persen bekerja di kantor. Bobby memperkirakan ada sekitar 1.000 usaha di sektor esensial di Medan. Kegiatan restoran, rumah makan, dan kafe juga dibatasi.
Sejumlah mobil polisi kemarin berkeliling di sejumlah ruas jalan, menyosialisasikan PPKM darurat. Melalui pengeras suara, petugas mengingatkan warga untuk menjalankan protokol kesehatan serta ketentuan pembatasan aktivitas.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengatakan, jajarannya terus melakukan sosialisasi PPKM darurat di Kota Medan. Penindakan dilakukan setelah masa sosialisasi tiga hari pertama PPKM darurat.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berharap, PPKM darurat bisa menekan penularan Covid-19 di Medan. ”Jangan sampai meningkat pesat seperti di Jawa,” katanya.
Sejauh ini, menurut Bobby, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) bagi pasien Covid-19 di Medan sekitar 50 persen. Namun, dalam beberapa hari belakangan terjadi peningkatan 10 persen. Kasus positif di Medan 19.289 kasus, meningkat 94 kasus dalam sehari. Sejumlah 17.319 pasien sembuh dan 649 orang meninggal.
Baca juga : Tanpa Langkah Taktis, Daerah di Ambang Krisis
Tempat ibadah
Di Sumatera Barat, PPKM darurat mulai berlaku efektif Selasa (13/7/2021). Pemerintah Kota Padang juga memberlakukan penyekatan pintu masuk perbatasan kota mulai hari ini. Pemkot juga menerapkan semua poin Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021, kecuali penutupan tempat ibadah.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, selama PPKM darurat, sejumlah akses masuk kota di perbatasan disekat. Posko didirikan sejak Senin dan akan dijaga petugas selama 24 jam dalam tiga sif.
Hendri menjelaskan, orang yang hendak masuk wilayah Kota Padang mesti menunjukkan bukti vaksinasi minimal suntikan pertama dan bukti hasil negatif Covid-19 tes cepat antigen (H-1)/tes PCR (H-2). Persyaratan dikecualikan bagi awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Terkait pelaksanaan ibadah, Pemprov Sumbar mengikuti taklimat dari MUI Sumbar yang membolehkan dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat. (Audy Joinaldy)
Langkah Kota Padang mengikuti jejak dua kota lain yang melakukan PPKM darurat, yaitu Bukittinggi dan Padang Panjang, yang terlebih dahulu melakukan penyekatan. Bukittinggi menyekat akses masuk ke kota sejak mengadakan pengetatan PPKM mikro 7 Juli 2021, sedangkan Padang Panjang mulai kemarin.
Untuk pelaksanaan PPKM darurat, Pemkot Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.628/BPBD-Pdg/ VII/202. Secara umum, SE menyadur isi Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, kecuali perihal penutupan tempat ibadah. Penutupan tempat ibadah tidak dimuat karena sebelumnya ada kesepakatan antara MUI Sumbar dan Pemprov Sumbar, tempat ibadah tidak ditutup dengan syarat penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca juga : Mengatasi Keterbatasan Fasilitas Kesehatan
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, terkait pelaksanaan ibadah, pemprov mengikuti taklimat dari MUI Sumbar yang membolehkan dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat. ”Kami akan meminta MUI untuk memberi edaran kepada seluruh pengurus masjid untuk memastikan protokol kesehatan berjalan benar,” kata Audy.
Merujuk taklimat MUI, masyarakat yang cemas akan tertular virus ketika beribadah di masjid boleh melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. ”Jadi, kami serahkan kepada setiap individu,” kata Audy.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, secara umum warga menaati ketentuan PPKM darurat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, dari pantauan sejak pagi hingga sore, sebagian besar masyarakat memahami dan mematuhi PPKM darurat. Namun, masih ada masyarakat yang melanggar atau belum mengetahui.
Untuk tempat usaha yang tergolong nonesensial dan masih beraktivitas normal diberi pemahaman. Mobilitas masyarakat yang terpantau masih cukup tinggi, terutama dari daerah sekitar yang masuk ke Kota Pontianak.
”Kami mengingatkan warga untuk membatasi mobilitas. Jika tidak penting sekali, sebaiknya di rumah saja,” ujar Edi.
Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar Leo Joko Triwibowo mengatakan, pada hari pertama PPKM darurat, secara umum masyarakat menaati. ”Kalaupun ada yang melanggar, beberapa saja,” katanya.
Pembelajaran tatap muka
Di Kalimantan Selatan, Pemkot Banjarmasin mengizinkan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada awal tahun pelajaran 2021/2022. Sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP yang berada di kelurahan zona hijau dan kuning kemarin memulai PTM.
Pelaksanaan PTM di Banjarmasin mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Banjarmasin yang dikeluarkan pada 7 Juli 2021. Kemarin, hanya sekolah di enam kelurahan yang tidak menyelenggarakan PTM, sedangkan di 46 kelurahan lainnya tetap melaksanakan.
Belum ada sekolah di Kalsel yang diberi rekomendasi secara tertulis oleh Satgas Covid-19 Kalsel untuk menyelenggarakan PTM. Hal itu lantaran tren kasus Covid-19 di Kalsel naik lagi dalam dua minggu terakhir. (Muhammad Muslim)
Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, sekolah yang berada di zona oranye dan merah Covid-19 harus menunda PTM.
”Tidak hanya sekolah yang berada di zona oranye dan merah yang harus menunda PTM, siswa dan guru-guru yang tinggal di kelurahan zona oranye dan merah juga harus menunda untuk ikut PTM,” katanya.
Sekolah yang belum menyelenggarakan PTM tetap menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring. Siswa yang belum mau ataupun belum diizinkan orangtuanya mengikuti PTM juga tetap mengikuti PJJ.
PTM diatur dengan ketentuan untuk PAUD dibatasi hanya 5 orang per kelas atau rombongan belajar dengan waktu pembelajaran maksimal 2 jam per hari. Untuk SD dibatasi hanya 18 orang per kelas dengan waktu pembelajaran maksimal 3 jam per hari. Untuk SMP dibatasi hanya 18 orang per kelas dengan waktu pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Kepala SMP Negeri 11 Banjarmasin Fitriani menuturkan, siswa di sekolahnya dijadwalkan untuk mengikuti PTM tiga kali dalam seminggu dan dibatasi hanya 50 persen dari jumlah siswa di tiap kelas. Siswa yang datang ke sekolah diperiksa suhu tubuhnya dan wajib mengenakan masker.
”Separuh dari siswa di setiap kelas mengikuti PTM pada Senin, Rabu, dan Jumat. Separuhnya lagi mengikuti PTM pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. Saat tidak mengikuti PTM, mereka mengikuti PJJ,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Muhammad Muslim, yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, menyatakan, belum ada sekolah di Kalsel yang diberi rekomendasi secara tertulis oleh Satgas Covid-19 Kalsel untuk menyelenggarakan PTM. Hal itu lantaran tren kasus Covid-19 di Kalsel naik lagi dalam dua minggu terakhir.
”Untuk PTM di Banjarmasin akan kami lihat dan evaluasi, apa saja pertimbangan pemerintah daerah setempat melaksanakannya. Ini benar-benar harus selektif dalam rangka menghambat dan mengendalikan laju penularan Covid-19,” katanya. (NSA/JOL/ESA/JUM)