Efektivitas PPKM darurat di Jawa Timur terus diuji oleh kebandelan masyarakat yang melanggar, rekor harian Covid-19 yang kembali terjadi, dan mobilitas yang masih tinggi.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Efektivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat untuk meredakan pandemi Covid-19 di Jawa Timur terus diuji. Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat lebih dari 35.000 pelanggaran sejak penerapan PPKM darurat pada Sabtu (3/7/2021).
Di Jatim, PPKM darurat diterapkan di 38 kabupaten/kota. Di Surabaya, misalnya, PPKM darurat dengan penutupan sementara sejumlah jalan utama. Penutupan berlaku sebagian atau tidak seluruh ruas jalan, antara lain akses utama Surabaya-Sidoarjo melalui Jalan Ahmad Yani. Selain itu, Jalan Raya Darmo (terusan Jalan Ahmad Yani), Jalan Pemuda, Jalan Tunjungan, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Kertajaya, dan Jalan Jemur Andayani.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta, Senin (12/7/2021), penutupan jalan bertujuan menekan mobilitas dari dan ke prasarana dimaksud. Kendaraan yang boleh melintas hanya terkait dengan sektor kritikal, misalnya ambulans, pemadam kebakaran, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
”Kami berharap penyekatan di sejumlah jalan dapat memaksa warga menurunkan mobilitasnya sehingga linier dengan upaya penurunan kasus Covid-19,” kata Nico.
Kebijakan serupa ditempuh di perbatasan Jatim dengan Jawa Tengah dan pelabuhan di Banyuwangi tujuan Bali. Selain itu, di perbatasan antarkabupaten/kota. Aparatur terpadu di provinsi bersama kabupaten/kota juga menempuh razia ke tempat-tempat usaha untuk memastikan kepatuhan jam operasional dan atau disiplin protokol kesehatan.
Dalam operasi yustisi sementara ini, tercatat lebih dari 35.000 pelanggaran PPKM darurat. Di Surabaya, lebih dari 500 pelanggar dikenai denda atau sanksi ”tur” melihat proses pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dan kerja sosial.
Namun, lanjut Nico, pelanggaran yang terus terjadi mengindikasikan sulitnya sebagian masyarakat diajak patuh menaati PPKM darurat. Bahkan, dalam operasi penertiban diwarnai kericuhan atau perlawanan terhadap petugas.
Misalnya, perlawanan kalangan warga Bulak Banteng, Surabaya, terhadap operasi penegakan PPKM darurat, Sabtu (10/7/2021) selepas pukul 22.00 WIB lalu. Sejumlah warga ditangkap dan dihukum atas kenekatan mereka menolak, bahkan melawan petugas gabungan.
Di sisi lain, selama PPKM darurat berlangsung, kasus di Jatim meningkat amat signifikan. Bahkan, Jatim kembali mengalami peningkatan harian tertinggi. Laman resmi http://infocovid19.jatimprov.go.id/, Senin petang ini, yang terjangkit bertambah 2.731 orang dalam sehari.
Secara akumulatif, sejak 17 Maret 2020, yang terjangkit 197.092 orang. Kematian bertambah 179 orang menjadi 14.706 orang. Kasus aktif atau pasien perlu penanganan bertambah 921 orang menjadi 15.721 orang. Adapun yang sembuh bertambah 1.631 orang menjadi 166.665 orang.
Rekor peningkatan tertinggi sebelumnya terjadi pada Kamis (8/7/2021) dengan penambahan 2.551 orang dalam sehari. Ketika itu, kesembuhan bertambah 1.446 orang, sedangkan kematian bertambah 194 orang.
Situasi yang memburuk mengakibatkan jaringan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 penuh. Di Surabaya ada 13 RS swasta yang terpaksa menutup sementara layanan instalasi gawat darurat (IGD) karena tidak bisa lagi menampung pasien Covid-19.
Epidemiolog Universitas Airlangga, Surabaya, Windhu Purnomo, mengatakan, pengalaman pada tahun lalu saat Surabaya Raya dan Malang Raya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga terjadi banyak pelanggaran. Kasus juga meningkat, tetapi bukan berarti kebijakan tadi tidak efektif.
”Justru perlu diperketat lagi karena hasilnya bisa dirasakan setidaknya tiga pekan setelah kebijakan berakhir,” kata Windhu.
Masalahnya, PPKM darurat direncanakan berakhir pada Selasa (20/7/2021) yang bertepatan dengan perayaan Idul Adha. Di Jatim, kalangan warga, terutama dari atau keturunan masyarakat Pulau Madura, memiliki tradisi toron atau mudik. Jika tradisi itu tetap dijalankan, mobilitas masyarakat akan tetap tinggi.
Justru perlu diperketat lagi karena hasilnya bisa dirasakan setidaknya tiga pekan setelah kebijakan berakhir. (Windhu Purnomo)
Windhu mengatakan, pembatasan mobilitas bertujuan menekan potensi penularan virus antarmanusia. Jika masyarakat tetap menempuh perjalanan, bahkan berkumpul, dan tidak menjaga jarak satu dengan lainnya, risiko penularan kembali membesar. Situasi itu akan linier dengan melonjaknya kasus di masa mendatang.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah terlebih dahulu menyampaikan imbauan kepada warga agar menunda tradisi toron tahun ini. Dalam Idul Adha nanti juga telah dikeluarkan sejumlah aturan antara lain meniadakan shalat Id berjemaah dan takbiran keliling. Pemotongan hewan juga dianjurkan ditempuh setelah Idul Adha, yakni 21-23 Juli 2021, dengan penerapan protokol kesehatan, terutama tidak mengundang kerumunan warga.
Namun, dalam kenyataannya, mustahil dipastikan tradisi toron tidak dilaksanakan. Sebabnya, mobilitas masyarakat Surabaya-Madura melalui Jembatan Suramadu tidak terbendung. Di Suramadu sempat diadakan penyekatan lalu lintas dan kewajiban tes antigen bagi seluruh pelintas tetapi kemudian diakhiri karena mendapatkan perlawanan sengit dari masyarakat sendiri.