Lakukan Pungli, Pemikul Jenazah TPU Cikadut di Kota Bandung Dipecat
Praktik pungutan liar di TPU Cikadut, Kota Bandung, diduga dilakukan secara berkelompok. Pungli sudah berulang kali terjadi. Keluarga jenazah pasien Covid-19 diminta uang lebih dari Rp 2 juta.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Kota Bandung memecat seorang pemikul jenazah yang melakukan pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum Cikadut. Diduga, praktik pungli terhadap keluarga jenazah pasien Covid-19 itu dilakukan berkelompok sehingga tidak hanya melibatkan satu petugas.
Pungli diduga dilakukan pekerja harian lepas berinisial R (35). Ia ditugaskan menjadi pemikul jenazah sejak Februari 2021.
”Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Dia juga sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di polsek setempat,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Minggu (11/7/2021).
Praktik pungli di TPU Cikadut sudah berulang kali dikeluhkan warga. Mereka diminta membayar hingga lebih dari Rp 2 juta untuk memakamkan keluarganya. Padahal, Pemkot Bandung tidak memungut biaya di lokasi pemakaman khusus Covid-19 itu.
Yana menuturkan, tindakan pungli tersebut tidak bisa ditoleransi. ”Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan,” ungkapnya.
Yana menambahkan, pihaknya meminta maaf atas praktik pungli tersebut. Ia berjanji akan meningkatkan pelayanan dalam pemakaman sehingga kejadian serupa tidak berulang.
Jika ada bukti, warga (korban pungli) silakan lapor. Pemerintah telah menetapkan (biaya pemakaman) free. PHL (pekerja harian lepas) juga sudah dibayar.
”Jika ada bukti, warga (korban pungli) silakan lapor. Pemerintah telah menetapkan (biaya pemakaman) free. PHL (pekerja harian lepas) juga sudah dibayar,” ujarnya.
Praktik pungli di TPU Cikadut salah satunya diceritakan oleh Y Tambunan, warga Bandung. Ia mengatakan, saat memakamkan orangtuanya, B Tambunan, ia didatangi R yang meminta uang Rp 4 juta untuk biaya pemakamam, Selasa (6/7/2021).
Y Tambunan mengaku sempat bertanya mengapa ia harus membayar biaya pemakaman ayahnya tersebut. ”Pak R mengatakan, kalau nonmuslim tidak ditanggung pemerintah,” sebutnya melalui keterangan tertulis.
Karena waktu semakin mendesak, Y Tambunan menyebutkan, adiknya menawar biaya pemakaman menjadi Rp 2,8 juta. Ia pun meminta agar biaya tersebut diperinci dengan ditulis di kertas. Rinciannya, biaya gali Rp 1,5 juta, pikul Rp 1 juta, dan salib Rp 300.000.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, TPU Cikadut sudah ditetapkan sebagai lokasi pemakaman khusus jenazah dengan protokol Covid-19. Pemakaman tidak membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
”TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19 dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” ujarnya.
Bambang telah menugaskan UPT TPU Cikadut mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya. Hal ini untuk mengantisipasi mengisi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.
”Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” katanya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan, praktik pungli oleh oknum pemikul jenazah tidak hanya dilakukan kepada warga non-Muslim, tetapi juga warga Muslim. Ia menegaskan pemakaman jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.
”Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan karena seharusnya hal ini tidak terjadi,” ujarnya.