Kota Pontianak dan Singkawang Terapkan PPKM Darurat Mulai Senin
Kota Pontianak dan Singkawang, Kalimantan Barat, harus melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat mulai Senin (12/7/2021) pekan depan untuk mengendalikan Covid-19.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·4 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah pusat memutuskan sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa harus melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Kota Pontianak dan Singkawang, Kalimantan Barat, termasuk yang harus melaksanakannya mulai Senin pekan depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/7/2021) sore, menuturkan, pihaknya melihat secara nasional eskalasi Covid-19 masih meningkat baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali. Konfirmasi harian ada kenaikan 43,97 persen, kematian naik 56 persen, dan rawat inap naik 13 persen.
”Kasus aktif secara nasional 359.455 kasus dengan kontribusi Jawa-Bali 76,88 persen dan luar Jawa-Bali 23,02 persen,” ujarnya.
Kabupaten/kota yang berada di level IV di luar Jawa-Bali terus meningkat per 1 Juli sebanyak 30 kabupaten/kota. Kemudian meningkat menjadi 43 kabupaten/kota per 5 Juli. Pada 8 Juli menjadi 51 kabupaten/kota.
Kasus aktif juga meningkat dari 50.513 pada 27 Juni naik pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus. Pada 8 Juli kembali naik menjadi 82.711 kasus. Beberapa tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) juga meningkat.
”Di luar Jawa-Bali rata-rata alokasi tempat tidur rumah sakit untuk perawatan Covid-19 berkisar 10-20 persen, masih di bawah angka yang diminta Menteri Kesehatan, yakni 40 persen, sehingga BOR relatif tinggi salah satunya di Kalbar,” ujarnya.
Berdasarkan parameter untuk PPKM darurat level IV, BOR di atas 65 persen dan kasus naik signifikan serta capaian vaksinasi kurang dari 50 persen. Maka, pemerintah mendorong beberapa daerah diberlakukan PPKM darurat. Untuk di Kalbar, Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
”Pengaturannya mengikuti PPKM Darurat Jawa-Bali. Kegiatan akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15, 16 dan 18,” paparnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Pontianak siap melaksanakan PPKM darurat mulai Senin pekan depan. Pihaknya selama ini sebetulnya sudah menerapkan surat edaran mengenai PPKM Ketat dengan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021.
Pontianak ditetapkan PPKM darurat mulai Senin (12/7/2021), pihaknya sudah menetapkan PPKM darurat dengan semi-lockdown, membatasi mobilitas masyarakat di Pontianak. Selain itu, membatasi jam operasional hingga pukul 17.00.
Selain itu, karyawan bekerja dari rumah 100 persen, kecuali sektor esensial. ”Jadi sama dengan PPKM darurat Jawa-Bali. Mudah-mudahan bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di Pontianak,” kata Edi.
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, sejak dari hari ini (Jumat) pihaknya menyosialisasikan mulai dari camat, lurah, RT/RW dan tokoh masyarakat akan diundang. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mematuhinya, terutama dalam pelaksanaan protokol kesehatan. ”Untuk sektor yang esensial, misalnya apotek, boleh buka 24 jam,” ujarnya.
Penyekatan jalan juga masih berlaku untuk membatasi mobilitas masyarakat di Kota Pontianak. Bahkan, di masa PPKM darurat penyekatan jalan kemungkinan akan dilakukan sejak pagi hari.
Untuk sektor yang esensial, misalnya apotek, boleh buka 24 jam. (Edi Rusdi Kamtono)
Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan, ia berharap Wali Kota Pontianak dan Singkawang harus menerapkan instruksi tersebut. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalbar akan membantu.
Sebagai contoh, pihaknya akan segera membentuk satgas untuk penanganan oksigen. Kemudian, Satgas Provinsi juga telah menyiakan rumah sakit lapangan di Unit Pelatihan Kesehatan dengan 100 tempat tidur dan tempat isolasi ketat untuk 250 pasien.
”Jangan khawatir. Tempatnya enak dan makan juga ditanggung. Selain itu ada dokter sehingga jangan sampai ada kasus fatal,” papar Sutarmidji.
Gubernur Kalbar juga meminta kepada seluruh bupati/wali kota se-Kalbar, setiap hasil tes usap (RT-PCR) yang positif, berapa pun kandungan virusnya, mereka harus diberi obat. Sebab, masih ada keluhan masyarakat, mereka datang ke puskesmas, tetapi puskesmas tidak memberi obat.
”Ini yang tidak boleh. Obat itu ada dan tersedia. Saya minta layani mereka yang positif dengan baik. Masyarakat yang positif selain menanggung beban psikologis juga beban sakit. Saya meminta kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota dan juga provinsi mari kita tangani Covid-19 secarta serius,” ujarnya.
Kemudian, vaksinasi harus ditingkatkan. Pemangku kebijakan daerah perlu mengambil langkah yang tepat untuk mencapai cakupan vaksinasi yang luas. Lakukan sesuai instruksi yang telah diberikan pemerintah.
”Covid-19 bisa ditangani apabila segenap elemen berkontribusi dalam penanganan Covid-19,” kata Sutarmidji.