logo Kompas.id
NusantaraKota Pontianak dan Singkawang ...
Iklan

Kota Pontianak dan Singkawang Terapkan PPKM Darurat Mulai Senin

Kota Pontianak dan Singkawang, Kalimantan Barat, harus melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat mulai Senin (12/7/2021) pekan depan untuk mengendalikan Covid-19.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vxRPq2iIw5zG9pjI7LG8-L9tgYw=/1024x813/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FFoto-1_1625483906.jpg
DINKES PROVINSI KALBAR

Pasokan oksigen tiba di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (4/7/2021).

PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah pusat memutuskan sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa harus melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Kota Pontianak dan Singkawang, Kalimantan Barat, termasuk yang harus melaksanakannya mulai Senin pekan depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/7/2021) sore, menuturkan, pihaknya melihat secara nasional eskalasi Covid-19 masih meningkat baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali. Konfirmasi harian ada kenaikan 43,97 persen, kematian naik 56 persen, dan rawat inap naik 13 persen.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000