Tempat Usaha Non-Esensial di Pontianak Diminta Tutup Pukul 17.00
Sektor usaha non-esensial di Pontianak, Kalimantan Barat, diminta tutup pukul 17.00. Hal tersebut sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Apalagi, Pontianak masuk zona merah atau risiko tinggi.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Salah satunya meminta tempat usaha non-esensial tutup pukul 17.00.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kamis (8/7/2021), menuturkan, tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Pontianak telah melaksanakan pertemuan menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalbar terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Pontianak langsung menindaklanjuti instruksi tersebut dengan merevisi Surat Edaran Wali Kota Pontianak tentang PPKM Ketat. Ada beberapa tambahan di dalamnya, sebagai contoh, penutupan jam operasional usaha non-esensial menjadi pukul 17.00. ”Usaha non-esensial itu, misalnya, toko pakaian,” ujar Edi.
Untuk toko makanan atau bahan pokok, makan di tempat hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00. Setelah itu, tidak boleh makan di tempat. Camat dan lurah juga diminta memperketat wilayah masing-masing. Jika ada warganya yang terkonfirmasi positif, segera terapkan PPKM di wilayahnya.
”Ada sanksi hukum apabila ada yang melanggar. Bagi tempat usaha yang melanggar, tempat usahanya akan ditutup 7-14 hari, sebelumnya akan ada peringatan. Sekarang Pontianak masuk zona merah (risiko tinggi penularan),” ujar Edi.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan, terkait PPKM, ia sudah mengeluarkan surat edaran agar pusat perbelanjaan (mal) tutup pukul 17.00. Kepala daerah pun diminta tegas. Warung kopi yang masih buka di luar jam yang telah ditentukan akan ditutup satu minggu.
”Gubernur sebagai Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi telah memberikan instruksi. Implementasinya ada pada satgas kabupaten/kota,” ujarnya.
Upaya lain untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yakni dengan terus menggencarkan vaksinasi. Hingga kini, total cakupan vaksinasi di Kalbar sudah sekitar 401.000. Dengan target per hari 15.000, beberapa hari lalu capaiannya bisa tembus 17.000 per hari. Sutarmidji meminta bupati/wali kota terus menggencarkan vaksinasi. Untuk di Pontianak, ibu kota Kalbar, cakupan vaksinasi sudah lebih dari 110.000.
”Orang yang sudah divaksin masih bisa terkonfirmasi Covid-19, tetapi tidak fatal dan lebih mudah diobati. Anak sekolah akan divaksin seluruhnya. Namun, ada juga orangtua siswa yang tidak ingin anaknya divaksin,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, hingga 7 Juli secara kumulatif terdapat 16.227 orang terkonfirmasi Covid-19. Sebanyak 14.090 orang (86,83 persen) di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan 411 orang (2,53 persen) meninggal. Kasus aktif sebanyak 1.726 orang (10,63 persen).
Di Kalbar, terdapat dua kota yang menjadi zona merah penularan Covid-19. Jika sebelumnya hanya Kota Pontianak yang masuk zona merah, kini Kota Singkawang juga menjadi zona merah Covid-19.