Seluruh Kecamatan di Kota Jayapura Zona Merah Covid-19
Reproduksi Covid-19 di Kota Jayapura telah mencapai angka 3,3. Seluruh distrik atau kecamatan di ibu kota Papua itu pun berstatus zona merah Covid-19.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penularan Covid-19 di Kota Jayapura, Papua, meningkat drastis dalam sebulan terakhir. Lima distrik atau kecamatan di ibu kota Provinsi Papua ini pun telah berstatus zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Tingkat keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit pun mencapai 90 persen.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustam Saru saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021), membenarkan bahwa semua distrik di Jayapura sudah berstatus zona merah Covid-19. Kelima distrik ini adalah Jayapura Selatan, Jayapura Utara, Abepura, Heram, dan Muara Tami.
Padahal, pada awal Juni lalu, hanya satu kelurahan di Distrik Heram yang berstatus zona merah. Kini, sebanyak 13 kelurahan di lima distrik berstatus zona merah.
Jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Kota Jayapura telah mencapai 9.737 orang. Sebanyak 9.117 orang sembuh, 450 orang masih dirawat, dan 170 orang meninggal. ”Angka reproduksi kasus Covid-19 di Kota Jayapura meningkat drastis, dari 1 menjadi 3,3,” ujar Rustam.
Rustam menuturkan, jumlah warga yang dirawat akibat Covid-19 di sejumlah rumah sakit sebanyak 227 orang. Selain itu, terdapat pula 152 orang yang dirawat di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua.
Ia pun mengungkapkan, bed occupancy rate (BOR) atau persentase tingkat keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit yang menangani Covid-19 di Kota Jayapura sudah mencapai angka 90 persen.
”Terdapat puluhan warga positif yang menjalani isolasi mandiri karena hanya menderita gejala ringan. Ketersediaan oksigen di rumah sakit masih cukup hingga kini,” tuturnya.
Ia menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura terus meningkatkan pemeriksaan Covid-19 di seluruh puskesmas dan patroli protokol kesehatan di tempat publik. Warga yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi tegas.
”Warga yang tidak menggunakan masker akan disanksi denda sebesar Rp 200.000. Apabila ia tidak membayarnya, maka akan ditahan di penjara selama satu hari,” kata Rustam.
Rustam menambahkan, Pemerintah Kota Jayapura telah mengusulkan pelaksanaan lockdown atau penutupan bandara serta pelabuhan selama bulan Juli kepada Pemerintah Provinsi Papua. Ini untuk menekan angka penularan Covid-19 di Jayapura jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pada Oktober mendatang.
Kami mengupayakan berbagai cara untuk menekan penyebaran Covid-19 di empat daerah yang menjadi tempat pelaksanaan PON di Papua.
Kota Jayapura merupakan daerah pertama di Papua yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (2/7/2021) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Sejumlah poin PPKM di Kota Jayapura antara lain pembatasan aktivitas warga dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 20.00, acara pernikahan hanya dihadiri maksimal 100 orang, dan pembelajaran secara tatap muka ditunda.
Pemerintah juga melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area Kota Jayapura serta pembangunan pos di perbatasan antara Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom.
Ketua Harian Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Welliam Manderi mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat terkait usulan penutupan bandara dan pelabuhan di Jayapura selama bulan Juli.
”Kami mengupayakan berbagai cara untuk menekan penyebaran Covid-19 di empat daerah yang menjadi tempat pelaksanaan PON di Papua. Pelaksanaan PON harus berjalan sukses dan sesuai protokol kesehatan,” kata Welliam. Selain Kota Jayapura, tiga kota lain penyelenggara PON adalah Kabupaten Jayapura, Mimika, dan Merauke.