Puluhan Pelanggar PPKM Darurat di Sidoarjo Disidang di Tempat
Puluhan warga Sidoarjo didenda karena melanggar protokol kesehatan pencegahan sebaran Covid-19. Selain operasi yustisi, pengendalian Covid-19 di daerah zona merah ini ditempuh dengan menyekat sejumlah ruas jalan utama.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Hingga hari keenam penerapan pembatasan sosial masyarakat atau PPKM darurat, Kamis (8/7/2021), jumlah pelanggar aturan di Sidoarjo masih banyak. Hanya dalam waktu sekitar dua jam, sedikitnya 38 orang ditangkap dalam operasi yustisi Satgas Covid-19 Sidoarjo.
Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti tidak bermasker serta makan dan minum di warung makan di Kecamatan Waru.
Dari 38 pelanggar prokes tersebut, sebanyak 35 orang mengikuti sidang tindak pidana ringan yang digelar di tempat. Adapun tiga orang lainnya tidak mengikuti sidang karena beragam alasan. Salah satunya tidak membawa uang untuk membayar pidana denda.
Majelis hakim pimpinan sidang dari Pengadilan Negeri Sidoarjo Syarifudin Ainor Rofik dalam putusannya menyatakan para pelanggar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Mereka dijatuhi pidana denda Rp 150.000 per orang. Para pelanggar juga diminta tidak mengulangi perbuatannya.
”Operasi yustisi itu untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan sebagai ikhtiar mencegah sebaran Covid-19. Sidoarjo saat ini termasuk zona merah, yakni daerah dengan risiko sebaran Covid-19 yang tinggi,” ujar Kapolsek Waru Komisaris Bunari, Kamis.
Bunari menambahkan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan selama masa PPKM darurat, yakni hingga 20 Juli. Menurut dia, pelanggaran prokes, seperti tidak memakai masker dengan baik dan benar serta tidak menjaga jarak aman, masih cukup banyak sehingga perlu pendisiplinan agar sebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Selain menggencarkan operasi yustisi, Polresta Sidoarjo juga menyekat sejumlah ruas jalan utama yang biasa dipenuhi oleh kendaraan. Total ada tujuh ruas jalan yang disekat, yakni Jalan Raya Surabaya-Sidoarjo di Waru (depan Terminal Bungurasih), Simpang Buduran, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Taman Pinang Indah.
Jalan Simpang Tiga Cemengkalang, Jalan Simpang Tiga Polsek Candi, dan Jalan Simpang Tiga Gempol juga disekat. Waru merupakan titik perbatasan dengan Surabaya dan pintu keluar tol. Adapun Simpang Tiga Gempol merupakan perbatasan dengan Kabupaten Pasuruan.
Pelanggaran prokes, seperti tidak memakai masker dengan baik dan benar serta tidak menjaga jarak aman, masih cukup banyak sehingga perlu pendisiplinan agar sebaran Covid-19 bisa dikendalikan. (Bunari)
”Penyekatan sejumlah ruas jalan utama di Sidoarjo ini untuk menekan mobilitas masyarakat. Harapannya, masyarakat berdiam di rumah dan tidak bepergian kecuali untuk kepentingan mendesak,” ujar Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro.
Meski dilakukan penyekatan, aktivitas sektor kritis dan esensial dipastikan tidak terganggu. Demikian halnya dengan sektor ekonomi mengingat Sidoarjo merupakan salah satu kota industri terbesar di Jatim. Sasaran penyekatan tidak lain membatasi aktivitas masyarakat yang tidak berkepentingan demi menekan sebaran penyakit.
Kusumo menambahkan, pembatasan mobilitas masyarakat melalui penyekatan sejumlah ruas jalan rencana akan diterapkan selama masa PPKM darurat. Pihaknya berharap masyarakat bekerja sama dengan tidak bepergian apabila tidak ada keperluan mendesak. Mereka sebaiknya berdiam di rumah.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Jatim, ada penambahan kasus baru terkonfirmasi positif di Sidoarjo sebanyak 67 kasus, Rabu (7/7/2021). Penambahan itu menguatkan angka sebelumnya yang rata-rata 60 kasus baru per hari. Angka penambahan ini tergolong tinggi dan berfluktuasi sejak dua pekan setelah libur Lebaran.
Dengan adanya penambahan kasus baru tersebut, kini jumlah terkonfirmasi positif di Sidoarjo secara kumulatif menjadi 12.476 kasus. Sebanyak 240 kasus di antaranya masih dirawat, 11.590 kasus dinyatakan sembuh, dan 646 kasus meninggal.
Tingginya fluktuasi penambahan kasus baru itu menyebabkan Sidoarjo masuk dalam kategori daerah risiko tinggi sebaran Covid-19 atau zona merah sejak Selasa (6/7/2021).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga meminta warganya mematuhi PPKM darurat untuk melindungi mereka. Saat ini kondisi rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayahnya sudah penuh. Hal itu ditandai dengan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) atau isolasi dan intensif yang tinggi, yakni 96 persen.
”Di sisi lain, banyak tenaga kesehatan di Sidoarjo yang terpapar Covid-19. Bahkan, vaksinasi juga terkendala karena banyak nakes yang terpapar Covid-19 sehingga harus menjalani isolasi mandiri dan proses penyembuhan,” ucap Muhdlor.
Meski demikian, upaya memerangi pandemi Covid-19 vaksinasi agar segera terbentuk kekebalan kelompok terus dilakukan. Terkini, dilakukan vaksinasi gotong royong di perusahaan-perusahaan dengan fasilitasi Dinkes Sidoarjo untuk vaksinatornya.