Polri Serahkan Tujuh Tersangka Korupsi Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
Polri melimpahkan perkara jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk yang melibatkan Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman ke Kejari Nganjuk, Jawa Timur. Di perkara ini ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya akan segera disidang.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (8/7/2021), menjelaskan, berkas perkara suap jual-beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi telah lengkap atau P-21 pada Senin (5/7/2021). Oleh karena itu, pihaknya segera menyerahkan Novi dan enam tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Hari ini (tersangka) sampai di Surabaya, Jawa Timur, didampingi JPU dari Kejaksaan Agung. (Kami) menuju ke Nganjuk menggunakan transportasi darat dengan protokol Kesehatan yang ketat. (Kepala Divisi Humas Polri)
”Hari ini (tersangka) sampai di Surabaya, Jawa Timur, didampingi JPU dari Kejaksaan Agung. (Kami) menuju ke Nganjuk menggunakan transportasi darat dengan protokol Kesehatan yang ketat,” kata Argo.
Ia menambahkan, tujuh tersangka itu selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur. Mereka juga akan segera disidang.
Selama penyidikan, kata Argo, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 49 saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, penyidik juga menggeledah serta menyita sejumlah uang dan dokumen.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djoko Poerwanto mengatakan, penggeledahan dilakukan pada kantor bupati, ruang kerja bupati, dan beberapa kantor kecamatan.
Selama penyidikan, kata Argo, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 49 saksi dan tiga saksi ahli. (Kepala Divisi Humas Polri)
Dugaan korupsi terkuak saat tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Novi pada 11 Mei 2021 karena diduga menerima suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik menyita uang tunai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan telepon seluler, dan beberapa buku tabungan. Dokumen pengisian jabatan juga turut disita.
Novi diduga menerima setoran bervariasi untuk berbagai level jabatan yang dilelang, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Nilai setorannya mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 50 juta.
Selain Novi, penyidik Polri dan KPK juga menangkap Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom sekaligus Pelaksana Tugas Camat Sukomoro Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; dan Camat Loceret, Bambang Subagio. Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Wibowo; dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin juga ditangkap.
Bersama Novi, enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sempat dibawa ke Jakarta untuk disidik sebelum diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dalam kasus ini, Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun lima tersangka lain yang merupakan camat dan mantan camat dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).