Utang Biaya Politik Tak Dibayar, Bupati Kapuas dan Istrinya Dilaporkan ke Polisi
Drama politik Pilkada 2020 di Kalimantan Tengah belum usai. Seorang pengusaha atau kontraktor di Kalteng melaporkan Ben Brahim, Bupati Kapuas, dan istrinya yang anggota DPR atas dugaan penipuan atas biaya politik.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan oleh seorang pengusaha di Kalimantan Tengah, Charles Theodore. Charles mengaku memberikan uang sebesar Rp 7,2 miliar untuk biaya politik yang tak pernah dibayar kembali. Uang itu diduga untuk memesan kaus kampanye, beras, hingga mahar politik.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 sudah selesai dengan kemenangan pasangan petahana Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. Lawan politiknya, pasangan Ben Brahim dan Ujang Iskandar, pun sempat menggugat kemenangan itu ke Mahkamah Konstitusi tetapi tetap dinyatakan kalah.
Kuasa hukum Charles Theodore, Baron Ruhat Binti, menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus penipuan atas nama Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahny, ke Polda Kalteng. Ben Brahim merupakan Bupati Kapuas, sedangkan istrinya anggota DPR Komisi III.
Awalnya, ungkap Baron, terlapor menawarkan sejumlah proyek kerja sama dengan nilai miliaran rupiah kepada kliennya. Total terdapat Rp 7,2 miliar yang dipakai untuk membeli kaus kampanye, beras kampanye, mahar politik ke salah satu pimpinan partai politik, dan biaya-biaya politik lainnya.
”Dijanjikan untuk dibayarkan pada Desember 2020, tetapi tidak ada niat untuk mengembalikan hingga saat ini makanya kami laporkan,” kata Baron di Palangkaraya, Rabu (7/7/2021).
Semua transaksi, kata Baron, dilakukan secara tidak langsung ke Ben Brahim. Sejak transaksi awal dilakukan melalui telepon pintar dengan nomor ajudan Ben Brahim, kakak iparnya, hingga istrinya. Meskipun demikian, Baron memiliki bukti juga saksi kuat atas semua transaksi tersebut, mulai dari kuitansi hingga rekaman pembicaraan.
Dijanjikan untuk dibayarkan pada Desember 2020, tetapi tidak ada niat untuk mengembalikan hingga saat ini makanya kami laporkan. (Baron Ruhat)
Pada Rabu siang, Charles dan Baron memenuhi panggilan Polda Kalteng di kantor Direktorat Kriminal Umum untuk menjelaskan duduk masalah atau klarifikasi. Saat ini, menurut Baron, aparat kepolisian telah memulai tahap penyelidikan.
”Kami sudah berkali-kali menagih uang tersebut, tetapi tidak digubris sehingga klien saya merasa tertipu dan kemudian melaporkannya ke polisi,” ujar Baron.
Melihat hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Kismanto Eko Saputro membenarkan adanya laporan tersebut atas nama Ben Brahim dan Ary Egahny yang merupakan Bupati Kapuas dan anggota DPR Komisi III.
Ia tidak ingin berkomentar lebih banyak, tetapi saat ini pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng masih mendalami kasus tersebut. ”Masih klarifikasi sehingga masih dilidik benar atau tidaknya,” ujar Eko.
Hingga berita ini dibuat, Ben Brahim tidak memberikan respons ataupun komentar. Begitu juga istrinya, belum ada kuasa hukum juga yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.
Pada Pilkada 2020, Ben Brahim dan pasangannya, Ujang Iskandar, diusung oleh tiga partai, yakni Partai Demokrat, Hanura, dan Gerindra. Mereka berkompetisi melawan pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo yang diusung oleh delapan partai politik. Salah satunnya Partai Nasdem meski istri Ben Brahim berasal dari Fraksi Nasdem.