PPKM Darurat di DIY, Pelanggaran Marak dan Mobilitas Masih Tinggi
Banyak pelanggaran terjadi selama PPKM darurat di DIY. Mulai dari tempat usaha non-esensial yang masih nekat buka hingga rumah makan yang masih melayani makan di tempat. Aparat bakal menindak tegas.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta masih diwarnai banyak pelanggaran. Empat hari awal PPKM darurat, ratusan tempat usaha non-esensial masih nekat buka. Banyak rumah makan juga melayani makan di tempat. Adapun mobilitas masyarakat belum turun signifikan.
”Kepatuhan masyarakat terkait aturan PPKM darurat itu kami nilai masih cukup rendah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad dalam wawancara secara daring, Rabu (7/7/2021), di Yogyakarta.
Noviar memaparkan, selama 3-6 Juli 2021 atau empat hari awal PPKM darurat di DIY, terdapat 396 tempat usaha non-esensial yang ditutup paksa oleh petugas. Penutupan terpaksa dilakukan karena tempat-tempat usaha tersebut masih nekat beroperasi. Tempat usaha non-esensial itu misalnya bengkel, toko pakaian, toko makanan hewan peliharaan, dan pusat kebugaran.
Noviar juga menyebut, terdapat 213 rumah makan, kafe, dan restoran di DIY yang masih nekat melayani metode dine in atau makan di tempat. Padahal, selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, rumah makan dilarang melayani makan di tempat. Oleh karena itu, petugas pun mengambil tindakan tegas dengan membubarkan warga yang masih makan di tempat.
Selain itu, petugas juga menyegel sembilan tempat usaha non-esensial yang masih nekat buka. Menurut Noviar, sebagian tempat usaha yang disegel itu adalah tempat hiburan, salon, dan tempat game online yang masih nekat buka. Selain itu, ada juga tempat usaha yang disegel karena telah melakukan pelanggaran yang berulang.
”Ada tempat-tempat usaha yang sudah kami datangi sebelumnya dan pernah kami tutup paksa. Tapi, pada saat kami datangi lagi, ternyata masih buka. Makanya, kami segel dan tidak boleh buka sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujar Noviar.
Noviar menambahkan, setiap hari, Satpol PP DIY rata-rata menerima sekitar 150 laporan mengenai pelanggaran aturan PPKM darurat. Laporan itu disampaikan melalui hotline atau nomor telepon aduan yang dibuka Satpol PP DIY. ”Banyak sekali pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui hotline kami,” tuturnya.
Oleh karena itu, Satpol PP DIY beserta TNI dan Polri terus menggelar operasi penertiban di sejumlah wilayah DIY untuk menindak pihak-pihak yang masih melanggar PPKM darurat. ”Kami lakukan tiga sif, yakni pagi, siang, dan malam,” papar Noviar.
Mobilitas warga
Selain maraknya pelanggaran, Noviar menyatakan, mobilitas masyarakat di DIY selama empat hari awal PPKM darurat juga belum turun signifikan. Dia menyebut, berdasarkan data pemerintah pusat yang bersumber dari Google Mobility Index, mobilitas masyarakat di DIY hanya menurun berkisar 13-15 persen selama empat hari awal PPKM darurat.
”Target pengurangan mobilitas itu adalah 50 persen, baru bisa mengurangi angka kasus positif. Kalau pengurangan mobilitas hanya 15 persen, ini masih mengkhawatirkan,” ungkap Noviar.
Oleh karena itu, Noviar memaparkan, Satpol PP DIY akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY dan Kepolisian Daerah (Polda) DIY untuk melakukan penyekatan jalan yang lebih ketat. Selama empat hari awal PPKM darurat, Polda DIY sebenarnya sudah melakukan penyekatan di berbagai titik. Namun, target penurunan mobilitas ternyata belum tercapai.
”Kami akan melakukan penyekatan yang lebih ketat lagi. Artinya, nanti akan ada ruas-ruas jalan tambahan yang ditutup sementara,” kata Noviar.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda DIY Ajun Komisaris Besar Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, selama empat hari awal PPKM darurat, kepolisian melakukan penyekatan di 21 lokasi yang tersebar di lima kabupaten/kota. Sebagian lokasi penyekatan itu berada di daerah perbatasan DIY dengan wilayah Jawa Tengah.
Verena menjelaskan, penyekatan dilakukan dengan pemeriksaan terhadap para pengendara. Pengendara dari luar DIY harus menunjukkan kartu vaksinasi serta surat hasil tes antigen atau tes reaksi berantai polimerase (PCR). Pengendara dari luar DIY yang tidak membawa persyaratan itu akan diminta putar balik ke daerah asal.
Selama empat hari awal PPKM darurat, personel Polda DIY telah memeriksa ribuan kendaraan. Menurut Verena, pada hari pertama PPKM darurat atau Sabtu (3/7/2021), ada 566 kendaraan yang diperiksa, sedangkan di hari kedua ada 649 kendaraan, hari ketiga 2.188 kendaraan, dan hari keempat 1.028 kendaraan.
Pengendara dari luar DIY harus menunjukkan kartu vaksinasi serta surat hasil tes antigen atau tes reaksi berantai polimerase (PCR). (Verena Sri Wahyuningsih)
Di antara ribuan kendaraan yang diperiksa itu, ratusan di antaranya diminta putar balik karena pengendara tidak membawa syarat yang dibutuhkan. Verena menyebut, pada hari pertama PPKM darurat, ada 160 kendaraan yang diminta putar balik. Sementara pada hari kedua, 112 kendaraan diminta putar balik, hari ketiga 34 kendaraan, dan hari keempat ada 742 kendaraan.
Verena menambahkan, saat melakukan penyekatan, petugas juga mengalihkan arus kendaraan yang menuju tempat-tempat keramaian. ”Kami juga melakukan imbauan agar masyarakat menaati prokes (protokol kesehatan),” ujarnya.