logo Kompas.id
NusantaraPesta Dilarang, Rumah Ibadah...
Iklan

Pesta Dilarang, Rumah Ibadah dan Mal Pun Ditutup

Kasus Covid-19 di Kota Kupang kembali merangkak. Rumah ibadah dan mal ditutup. Pesta yang belakangan sering digelar warga pun dilarang.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN/KORNELIS KEWA AMA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RM19qFxhMsY_Ph_zsXurxUvxMFY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fe23953b4-6570-4cdc-a184-897f74d4f1b8_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Salah satu mal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/7/2021), ditutup. Penutupan itu bertujuan untuk menekan penularan Covid-19.

KUPANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali memberlakukan pengetatan demi menekan laju penularan kasus Covid-19. Pusat perbelanjaan ditutup dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti pesta pernikahan, ditiadakan. Pelarangan itu dimulai Selasa (6/7/2021) dan berlangsung selama 16 hari.

Menurut pantauan Kompas, halaman salah satu mal di kawasan Fatululi, Kota Kupang, sepi tanpa kendaraan. ”Hanya kafe yang buka, tapi dilarang makan minum di tempat, jadi harus bawa pulang,” kata Leksi (34), pengemudi ojek daring yang baru saja menjemput pesanan dari dalam mal.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000