Kasus Covid-19 di Kota Kupang kembali merangkak. Rumah ibadah dan mal ditutup. Pesta yang belakangan sering digelar warga pun dilarang.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN/KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali memberlakukan pengetatan demi menekan laju penularan kasus Covid-19. Pusat perbelanjaan ditutup dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti pesta pernikahan, ditiadakan. Pelarangan itu dimulai Selasa (6/7/2021) dan berlangsung selama 16 hari.
Menurut pantauan Kompas, halaman salah satu mal di kawasan Fatululi, Kota Kupang, sepi tanpa kendaraan. ”Hanya kafe yang buka, tapi dilarang makan minum di tempat, jadi harus bawa pulang,” kata Leksi (34), pengemudi ojek daring yang baru saja menjemput pesanan dari dalam mal.
Wali Kota Kupang Jefirston Riwu Kore, lewat surat edaran nomor 041/HK.443.1/VII/2021, mengatakan, penutupan itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas orang ke mal. Selama ini, mal menjadi salah satu tempat orang berkumpul, terutama pada akhir pekan. Banyak orangtua bahkan membawa anak balita ke mal.
Sementara itu, minimarket dan toko kelontong masih tetap dibuka dengan pengunjung maksimal 50 persen. Adapun pasar tradisional tetap beroperasi. Semua tempat perbelanjaan itu sudah harus ditutup paling lambat pukul 20.00 waktu setempat.
Pemerinta Kota Kupang juga meminta agar tempat ibadah untuk sementara ditutup hingga batas waktu yang sama dengan penutupan mal. Penutupan itu dilakukan setelah pemerintah berkoordinasi dengan pimpinan umat beragama setempat.
Hal tersebut otomatis tidak membuka ruang digelarnya sejumlah pesta yang berkaitan dengan urusan gereja. Pesta dimaksud adalah pernikahan, sambut baru (komuni pertama), dan pembaptisan. Biasanya, pesta tersebut menimbulkan kerumunan.
Hanya kafe yang buka, tapi dilarang makan minum di tempat, jadi harus bawa pulang. (Leksi)
Pengetatan yang dikemas dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu untuk mengerem laju peningkatan kasus Covid-19. Jumlah kasus di Kota Kupang mencapai 7.656, merupakan yang tertinggi di NTT. Adapun total kasus di NTT mencapai 22.518.
Pantauan Kompas di Rumah Sakit Umum Daerah WZ Johannes, telah berdiri dua tenda untuk menangani pasien gawat darurat. Menurut informasi yang dihimpun di lokasi itu, daya tampung instalasi gawat darurat penuh. Kompas berusaha menemui pihak manajemen, tetapi belum berhasil.
Edaran Wali Kota Kupang perihal pengetatan aktivitas warga itu diikuti imbauan dari pihak gereja. Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang mengeluarkan surat gembala yang berisi pembatasan dalam kegiatan peribadatan. Perayaan komunio pertama, krisma, dan perkawinan ditunda hingga berakhirnya PPKM pada 21 Juli.
Untuk upacara pernikahan yang karena alasan tertentu tak bisa ditunda, dapat dilangsungkan dengan protokol ketat. Hanya keluarga inti yang hadir di dalam gereja. Selesai perayaan di gereja, pihak keluarga dilarang menggelar pesta.
Seperti diberitakan sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 tidak hanya menggetarkan Pulau Jawa, tetapi juga daerah-daerah lain di luar Jawa. Di Nusa Tenggara Timur, misalnya, antisipasi ledakan kasus lebih besar juga direspons gereja sebagai salah satu lembaga yang banyak menjadi acuan umat.
Gereja Katolik Keuskupan Atambua terlebih dahulu menghentikan sementara layanan untuk dua sakramen, yakni komuni pertama dan perkawinan. Kebiasaan setempat, dua layanan itu biasanya diikuti pesta di permukiman warga yang menimbulkan kerumunan hingga ribuan orang. Kondisi ini berpotensi menularkan Covid-19 secara masif.
Keputusan penghentian sementara layanan sakramen yang ditandatangani Uskup Atambua Mgr Dominikus Saku itu secara resmi diumumkan pada Minggu (4/7/2021). Keputusan dibacakan di semua gereja wilayah Keuskupan Atambua yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Belu, Malaka, dan Timor Tengah Utara.
Sementara itu, Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat juga mengeluarkan instruksi yang meniadakan sementara pelayanan sakramen komuni pertama dan krisma. Untuk sakramen perkawinan yang sudah terjadwal, masih memungkinkan dilangsungkan jika mendapat izin dari satuan tugas Covid-19 setempat