Syarat Kartu Vaksin bagi Penumpang Pesawat Mulai Berlaku di Bandara Lombok
Kebijakan PPKM yang mensyaratkan kartu vaksin dan hasil tes negatif RT-PCR bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku di Bandara Lombok, NTB.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
PRAYA, KOMPAS — Bandara Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (5/7/2021), mulai mewajibkan pengguna moda transportasi udara baik dari maupun ke bandara di Pulau Jawa dan Bali menujukkan kartu vaksin Covid-19. Kebijakan itu dalam rangka penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang mulai dijalankan pemerintah dalam rangka mencegah Covid-19.
General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati melalui siaran resminya mengatakan, Ketentuan perjalanan udara terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021 itu merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Para pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan. (Nugroho Jati)
Nugroho menambahkan, berdasarakan surat edaran itu, persyaratan dokumen bagi calon penumpang pesawat udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Kartu vaksin itu minimal untuk dosis pertama.
Selain kartu vaksin, calon penumpang juga harus harus menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes usap (RT-PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
”Para pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan,” kata Nugroho.
Sementara itu, calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif usap (RT-PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika tidak ada hasil tes usap, calon penumpang bisa memperlihatkan hasil tes negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Meski demikian, kata Nugroho, calon penumpang harus memperhatikan kebijakan sejumlah daerah dengan ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik. Misalnya, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kota Kupang, dan Balikpapan.
”Terkait hal itu, calon penumpang diharapkan bisa memastikannya langsung ke pihak maskapai penerbangan,” kata Nugroho.
Calon penumpang yang berasal dari atau akan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali bisa tidak menunjukkan kartu vaksin. Syaratnya, mereka tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis dengan menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.
Stakeholder Relations Manager Bandara Lombok Arif Haryanto menambahkan, jika hasil tes usap atau tes antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif, tetapi menunjukkan gejala, calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan.
”Calon penumpang tersebut diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” kata Arif.
Arif menambahkan, Bandara Lombok bersama seluruh pemangku kepentingan lain, seperti kantor kesehatan pelabuhan, maskapai, dan satuan tugas pengamanan Covid-19 siap menerapkan ketentuan perjalanan terkait PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
”Selain itu, kami juga tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara pada masa pandemi ini untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Arif.
Kasus di NTB
Hingga saat ini, kasus baru Covid-19 di NTB masih terus bertambah. Menurut Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, pada Minggu (4/6/2021) kemarin terdapat 55 tambahan kasus baru yang berasal dari enam wilayah, yakni Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa Barat, dan Kabupaten Bima.
Menurut Gita, total seluruh pasien positif Covid-19 di NTB hingga hari Minggu kemarin mencapai 14.842 orang. Dari jumlah itu, 13.573 orang dinyatakan sembuh, 618 orang meninggal, dan 651 orang masih isolasi.
Selain penelusuran riwayat kontak, upaya memutus rantai penularan Covid-19 juga dilakukan dengan mempercepat vaksinasi. Gita mengatakan, hingga Minggu, total penerima vaksin Covid-19 untuk dosis pertama telah mencapai 318.073 orang. Mereka berasal dari sumber daya manusia kesehatan, petugas publik, warga lansia, dan guru.