Cegah Penyalahgunaan Berulang, 14.120 KTP-el Bekas Dimusnahkan
Ada kartu yang tidak lagi valid karena salah nama, berubah status perkawinan, atau pemiliknya pindah domisili sehingga harus mengurus KTP baru. Jika dibiarkan menumpuk, kartu bekas dapat disalahgunakan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Sebanyak 14.120 kartu tanda penduduk elektronik bekas di Kota Jambi dimusnahkan, Senin (5/7/2021). Pemusnahan kartu elektronik itu bertujuan mencegah penyalahgunaan berulang yang dilakukan oknum petugas dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Pemusnahan KTP-el bekas dipimpin oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha, diikuti pula oleh Wakil Wali Kota Maulana, Seretaris Daerah Budidaya, serta Kepala Dinas Dukcapil Nirwan Iliyas. Acara pemusnahan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB mendadak dipercepat mulai pada pukul 08.30. Alhasil para jurnalis tertinggal untuk meliput pemusnahan KTP bekas tersebut.
Dalam keterangan pers yang dikirimkan Humas Pemkot Jambi, kartu yang dimusnahkan berjumlah 14.120 lembar. KTP dimusnahkan karena disinyalir akan menimbulkan masalah berulang. ”Seperti kita ketahui sebelumnya, sudah ada kasus pembuatan KTP palsu. Sebagian KTP palsu itu memanfaatkan kartu-kartu KTP bekas ini,” kata Fasha.
Seluruh kartu tersebut menumpuk dari tahun 2019 hingga 2021. Ada kartu yang tidak lagi valid karena salah nama, perubahan status perkawinan, atau pindah domisili sehingga pemiliknya mengurus KTP baru. Menurut Fasha, jika dibiarkan menumpuk, kartu-kartu bekas itu dapat disalahgunakan karena itulah harus cepat dimusnahkan.
Sebagaimana diketahui, tim siber Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membongkar modus pemalsuan KTP yang dilakukan oknum Dinas Dukcapil Kota Jambi, pekan lalu. Tim awalnya menerima laporan dari sejumlah korban yang mencurigai KTP yang dimilikinya palsu. Sebab, data identitas korban yang tertera pada kartu berbeda dengan data yang terbaca oleh sistem. Akibatnya, korban tidak dapat mengakses sejumlah layanan perbankan dan layanan publik lainnya.
Tim siber polda lalu menelusuri kasus itu dan mengecek ke kantor dinas dukcapil. Tersimpan belasan ribu KTP palsu dalam salah satu ruang kerja dinas itu.
Kenapa 2019 sampai 2021 ada begitu banyak KTP tidak valid ini, padahal sebelumnya tidak banyak. Ini perlu dievaluasi.
Dalam pengecekan CCTV, diketahui ada waktu-waktu tertentu kamera dimatikan. Diduga pada saat itulah pelakunya secara diam-diam mengakses komputer ataupun sistem pencetakan KTP.
Kartu yang digunakan untuk mencetak adalah kartu bekas. Untuk menghilangkan tulisan yang tertera pada KTP lama, pelaku mengamplas dan mencucinya sedemikian rupa untuk kemudian kartunya dapat dicetak kembali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Sigit Dany mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan data terkait kasus tersebut. Dari hasil sementara, dua oknum staf terlibat dalam pencetakan KTP-el palsu. Namun, belum ada penetapan tersangka karena pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berjalan.
Kartu bekas menumpuk
Fasha menyoroti perihal begitu banyaknya KTP-el bekas yang menumpuk di kantor dukcapil. ”Karena itu, saya perintahkan dinas dukcapil untuk menganalisis, kenapa 2019 sampai 2021 ada begitu banyak KTP tidak valid ini, padahal sebelumnya tidak banyak. Ini perlu dievaluasi,” katanya.
Kepala Dinas Dukcapil Nirwan Iliyas menjelaskan, pengurusan KTP-el memang terbilang banyak. Ada 500-an kartu baru dicetak setiap harinya. Dari jumlah tersebut, hanya 20 hingga 30 persen yang merupakan pengurusan baru.
Sebagian besar merupakan hasil validasi data lama. ”Sehingga setiap harinya ada penggantian 400 kartu karena pemiliknya berubah status perkawinan atau ganti alamat domisili,” tuturnya.
Saat ini, tambahnya, masih ada 50-an kartu bekas belum dimusnahkan. Pemusnahan seluruh KTP-el bekas hingga akhir tahun ini akan dilakukan berbarengan.