logo Kompas.id
NusantaraCegah Penyalahgunaan Berulang,...
Iklan

Cegah Penyalahgunaan Berulang, 14.120 KTP-el Bekas Dimusnahkan

Ada kartu yang tidak lagi valid karena salah nama, berubah status perkawinan, atau pemiliknya pindah domisili sehingga harus mengurus KTP baru. Jika dibiarkan menumpuk, kartu bekas dapat disalahgunakan.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i2aY9QwxlzRQLWVY3s2UPsflPes=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F09ef2688-f170-401d-bbae-0f4db9342f46_jpeg.jpg
DOKUMENTASI HUMAS PEMERINTAH KOTA JAMBI

Sebanyak 14.120 kartu tanda penduduk elektronik bekas di Kota Jambi siap dimusnahkan, Senin (5/7/2021) pagi. Pemusnahan kartu itu bertujuan mencegah penyalahgunaan berulang dari oknum petugas dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

JAMBI, KOMPAS — Sebanyak 14.120 kartu tanda penduduk elektronik bekas di Kota Jambi dimusnahkan, Senin (5/7/2021). Pemusnahan kartu elektronik itu bertujuan mencegah penyalahgunaan berulang yang dilakukan oknum petugas dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Pemusnahan KTP-el bekas dipimpin oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha, diikuti pula oleh Wakil Wali Kota Maulana, Seretaris Daerah Budidaya, serta Kepala Dinas Dukcapil Nirwan Iliyas. Acara pemusnahan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB mendadak dipercepat mulai pada pukul 08.30. Alhasil para jurnalis tertinggal untuk meliput pemusnahan KTP bekas tersebut.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000