Platform Digital Diandalkan Pemerintah untuk Memantau Pergerakan Masyarakat
Untuk memantau pergerakan masyarakat, pemerintah bekerja sama dengan platform digital dan penyedia layanan telekomunikasi. Jika di lapangan terlihat pergerakan masif, sistem akan memberi notifikasi ke pemerintah.
Oleh
Nina Susilo
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat pada hari pertama dinilai lancar. Untuk memantau pergerakan masyarakat, pemerintah bekerja sama dengan platform digital, media sosial, dan penyedia layanan telekomunikasi.
Laporan mengenai pelaksanaan PPKM darurat pada hari pertama disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi secara daring, Sabtu (3/7/2021). Kendati relatif lancar, pemerintah daerah dan aparat dapat mengevaluasi dan segera mengintervensi apabila masih ditemukan pelanggaran.
Pemerintah pusat sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital, media sosial, serta penyedia layanan telekomunikasi untuk menelusuri perjalanan masyarakat selama PPKM darurat.
Pemantauan kegiatan masyarakat oleh pemerintah daerah dilakukan sampai tingkat kecamatan. Selain itu, menurut Jodi, pemerintah pusat sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital, media sosial, serta penyedia layanan telekomunikasi untuk menelusuri perjalanan masyarakat selama PPKM darurat.
”Kalau di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberi notifikasi dan disampaikan kepada pemerintah daerah dan aparat yang bertugas untuk melakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi,” ujarnya.
TNI dan Polri juga menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk menegakkan hukum. Sanksi yang dikenakan untuk pemerintah daerah yang melanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, aparat pemda bisa dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan disiplin setiap instansi.
Ketentuan pidana juga bisa dikenakan sesuai UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 12 sampai Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Oknum yang menimbun dan melipatgandakan harga obat dan alat kesehatan juga akan dijerat dengan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Surat keputusan Menteri Kesehatan terkait harga eceran tertinggi obat-obatan di masa pandemi Covid-19 juga sudah diterbitkan. Hal ini disampaikan pula oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Sabtu ini.
Selain memberi kepastian harga obat, keputusan ini mengurangi kemungkinan oknum yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.
”Penyalur, distributor, dan penyedia obat-obatan untuk Covid-19, ikuti aturan atau ditindak aparat hukum atau lebih buruk lagi Anda akan dimusuhi bangsa Indonesia,” kata Jodi.
PPKM darurat perlu dilakukan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.
PPKM darurat perlu dilakukan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia. Jodi menyebutkan, kondisi Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Penambahan kasus pada Sabtu (3/7/2021) kembali mencatatkan rekor baru, yakni 27.913 kasus dengan 493 kematian.
Kendati 13.282 orang sembuh pada hari yang sama, kasus positif di Indonesia masih 281.677 orang. Karena itu, tambah Jodi, kondisi luar biasa memerlukan tindakan luar biasa sampai penularan bisa dikendalikan.
PPKM darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan mengurangi mobilitas penduduk yang tidak esensial. Karena itu, pengaturan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Hal ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, dan Udara di Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani 2 Juli 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers daring, Jumat (2/7/2021), mengatakan, surat edaran tersebut diberlakukan mulai 5 Juli 2021. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada operator guna mempersiapkan diri dengan baik.
Secara umum, pelaku perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu telah vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif dari tes cepat antigen atau PCR selama 1 x 24 jam. Kewajiban vaksinasi dikecualikan untuk orang yang tidak bisa menerima vaksin atas alasan medis.
Kapasitas angkutan dan jam operasional angkutan umum semua moda juga dibatasi. Penumpang juga dibatasi untuk memungkinkan jaga jarak. Selain pembatasan mobilitas, tes yang tepat sasaran diperkuat untuk mengetahui peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.
Adapun program vaksinasi diminta terus dipercepat. Pemerintah juga mempermudah akses masyarakat bekerja sama dengan platform penjual tiket digital. ”Pemerintah sudah memastikan stok vaksin cukup, bahkan terus berdatangan jutaan setiap minggu. Vaksin terbukti melindungi dan mengurangi sakit berat serta melindungi nyawa. Karena itu, daftar sekarang,” tambah Jodi.
Masyarakat diminta tidak ragu dengan vaksinasi Covid-19. Sebab, semua vaksin yang digunakan di Indonesia sudah mendapat persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Di sisi lain, protokol kesehatan yang ketat wajib diterapkan seluruh masyarakat. Mengenakan masker bisa menghindari kemungkinan kita menularkan penyakit kepada keluarga atau orang-orang tersayang di rumah.
Juru bicara pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro, mengingatkan, penggunaan masker ganda saat ini diperlukan untuk mengurangi kemungkinan penularan.
Namun, sebelum memakai masker, tangan harus bersih. Masker medis dikenakan lebih dahulu dan dipastikan kawat mengikuti bentuk hidung untuk menghindarkan kemungkinan virus masuk melalui celah. Masker kain digunakan di lapisan luar.
”Setelah itu, coba embuskan napas dan rasakan ada tidak aliran udara di sisi kanan, kiri, dan atas. Kalau masih ada, atur kembali masker,” tutur Reisa.
Selain itu, masker tetap harus diganti setiap empat jam sekali. Untuk menghindari kemungkinan kontaminasi, masker dilepaskan menjauhi penggunanya.
Apabila hendak meninggalkan rumah dan berinteraksi, jaga jarak setidaknya 2 meter serta usahakan berada di ruang terbuka dengan ventilasi baik. Selain itu, durasi interaksi diharapkan tak lebih dari 15 menit.