Pengalokasian Dana Bansos PPKM Darurat di Jatim Ditarget Tiga Hari
Kepala daerah di Jatim diminta alokasikan anggaran untuk jaring pengaman sosial masyarakat pada masa PPKM darurat. Pengalokasian anggaran bansos itu ditargetkan rampung dalam waktu tiga hari agar bisa segera disalurkan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Semua bupati dan wali kota di Jawa Timur diminta segera mengalokasikan dana bantuan sosial masyarakat sebagai jaring pengaman sosial selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pengalokasian anggaran itu ditargetkan rampung dalam waktu tiga hari sehingga bisa segera disalurkan.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Jatim, situasi pandemi semakin mengkhawatirkan. Terjadi penambahan kasus baru lebih dari 1.000 kasus selama tiga hari berturut-turut. Pada Jumat (2/7/2021), misalnya, terdapat penambahan 1.388 kasus baru dalam sehari. Sebelumnya, pada Kamis terdapat penambahan kasus baru 1.397 kasus dan Rabu sebanyak 1.203 kasus baru.
Penambahan kasus baru pada Kamis sebanyak 1.397 kasus tersebut merupakan rekor tertinggi di Jatim sejak awal Covid-19 tahun lalu. Penambahan kasus itu lebih tinggi dari puncak kedua yang terjadi 15 Januari lalu sebanyak 1.198 kasus baru dalam sehari.
Secara kumulatif, jumlah warga terpapar Covid-19 di Jatim mencapai 175.818 orang. Sebanyak 9.115 orang masih dalam perawatan. Sebanyak 153.727 orang dinyatakan sembuh dan 12.976 orang meninggal dunia. Angka penambahan kasus baru harian telah jauh menyalip angka penambahan kesembuhan sehingga kondisi ruang perawatan semakin sesak.
Berpijak pada kondisi pandemi Covid-19 yang terus memburuk itulah, Pemerintah Provinsi Jatim resmi mengimplementasikan PPKM darurat pada Sabtu (3/7/2021) yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jatim 188/379/KPTS/013/2021 tertanggal 2 Juli tentang Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Jatim.
Warkat itu menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali. Adapun kebijakan ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.
”PPKM darurat merupakan upaya penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat. Oleh karena itulah, masyarakat tidak perlu panik dan khawatir,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam pernyataan resminya yang diterima pada Sabtu (3/7/2021).
Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir.
Mengingat tujuan kebijakan tersebut, tidak lain penyelamatan dan perlindungan masyarakat, Khofifah berharap mendapat dukungan dan kerja sama penuh dari semua lapisan dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 di wilayahnya. Semua kepala daerah tingkat dua yang menjadi ujung tombak PPKM darurat diminta memaksimalkan pelaksanaan di lapangan agar hasilnya efektif.
Kepala daerah dalam hal ini bupati dan wali kota berwenang mengatur kegiatan perbelanjaan di mal, pasar modern, pasar tradisional, hingga tempat wisata. Mereka bisa berkomunikasi langsung dengan pengelola agar implementasi kebijakan berjalan lancar dan hasilnya lebih optimal.
Sementara itu, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi dan menjaga kelangsungan ekonomi mereka, pemda diminta segera menyiapkan jaring pengaman sosial berupa program pemberian bantuan. Persiapan itu, antara lain, berupa pengalokasian anggaran pada APBD tahun berjalan.
”Mudah-mudahan paling telat tiga hari ini masing-masing pemda sudah bisa mengalokasikan anggaran untuk bansos. Hal ini merupakan jaring pengaman yang memberi penguatan bantalan sosial bagi masyarakat terdampak,” kata Khofifah.
Menyikapi hal itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, pihaknya tengah mengalkulasi kebutuhan anggaran untuk mendukung PPKM darurat. Anggaran yang dibutuhkan antara lain biaya operasional operasi yustisi, biaya pengetesan atau penapisan Covid-19, hingga penyaluran bantuan sosial pada kelompok masyarakat dengan ekonomi rentan.
”Anggaran PPKM darurat akan diambilkan dari pos BTT (belanja tidak terduga). Besaran kebutuhan anggaran itu tengah dikalkulasi,” kata Muhdlor.
Namun, karena anggaran BTT Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini sudah menipis, akan dilakukan realokasi anggaran yang dibahas bersama DPRD Sidoarjo. Mengacu pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahun lalu, kelompok ekonomi rentan yang terdampak Covid-19 di Sidoarjo sangat besar.
Kelompok masyarakat ini tidak hanya berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga kelompok pekerja sektor formal yang belum diangkat sebagai karyawan tetap. Kelompok pekerja ini dirumahkan tanpa digaji selama tempat kerja mereka tidak beroperasi. Tahun lalu, jumlah penerima bansos dari kelompok pekerja ini lebih dari 5.000 karyawan.
Panglima Kodam V/Brawijaya Mayor Jenderal Suharyanto mengatakan, pihaknya mengerahkan 7.150 personel untuk menyukseskan pelaksanaan PPKM darurat di Jatim. TNI akan bekerja sama dengan Polda Jatim yang menerjunkan 2.000 personelnya. Pasukan ini diterjunkan ke desa-desa untuk membantu bidan desa, kepala desa, dan babinsa.
”Terdapat 23 jenis tugas yang akan diemban oleh prajurit TNI-Polri yang diperbantukan ke desa-desa selama PPKM darurat. Dalam waktu sepuluh hari ke depan diharapkan terjadi penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif dan tingkat kematian akibat Covid-19,” ucap Suharyanto.