Jawa-Bali Disekat, Sanksi Tegas Diberlakukan
Sebanyak 21.168 polisi se-Jawa dan Bali mengawal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Mobilitas dikurangi, termasuk kunjungan kerja Presiden dan Wakil Presiden.
JAKARTA, KOMPASPemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 per Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 diiringi penyekatan di pintu masuk antarkota dan antarprovinsi, baik jalur darat, laut, dan udara. Pemerintah memastikan penerapan sanksi tegas kepada siapapun pelanggar, termasuk kepala daerah.
Jumat (2/7/2021), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi menegaskan sanksi untuk kepala daerah, pelaku usaha, dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan.
Baca juga : PPKM Darurat, Polisi Sekat Pintu Masuk Antarkota dan Provinsi
Pada diktum kesepuluh disebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak mengikuti instruksi dikenakan sanksi administrasi teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara. Sanksi diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
“Kalau sudah diumumkan dalam keadaan darurat, semua daerah patuh,” kata Ketua Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Nikson Nababan yang juga Bupati Tapanuli Utara itu, kemarin. Ia harap TNI-Polri tegas persuasif.
Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang melanggar dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Setiap orang yang melanggar bisa dikenakan sanksi berdasar UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Presiden Joko Widodo akan mengurangi kunjungan kerja lapangan hingga 20 Juli 2021.
Menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, sanksi tersebut dikeluarkan karena melihat selama ini kepala daerah abai pada protokol kesehatan. Bahkan, di beberapa daerah yang tidak terpantau oleh media, kepala daerahnya menganggap Covid-19 sebagai hal yang biasa. Padahal, pemerintah daerah menjadi panutan masyarakat.
Oleh karena itu, saksi tegas sangat dibutuhkan. Sanksi tersebut sudah sesuai UU No 23/2014 yang memuat aturan main terhadap kepala daerah untuk melaksanakan kepentingan strategis nasional seperti program PPKM Darurat.
Ia berharap, kepala daerah yang mendapatkan sanksi tersebut diumumkan ke publik agar mereka merasa malu pada masyarakat. Adapun kepala daerah yang diberhentikan sementara akan mendapatkan pembinaan khusus selama tiga bulan.
Baca juga : Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali
Setelah sanksi tersebut dicabut, mereka baru bisa kembali bertugas. Jika masih melakukan pelanggaran lagi, presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan secara tetap.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyekatan dilakukan di pintu tol, rest area, stasiun, bandara, dan pelabuhan. “Kami juga mendukung kegiatan pemerintah daerah,” ujar dia.
Pengawalan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dinamai Operasi Aman Nusa II Lanjutan, yang dipimpin Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto. Operasi ini melibatkan 21.168 personel jajaran polda se-Jawa dan Bali.
Dalam operasi ini, kata Argo, tim gabungan akan mengawasi PPKM Mikro tingkat RT dan RW. Di jalur kabupaten/kotamadia ada tes usap antigen.
Data kasus Covid-19 nasional, berdasar pembaharuan data Jumat kemarin, 2.228.938 kasus positif, 1.901.865 sembuh, dan 59.534 meninggal. Sebanyak 267.539 dirawat di rumah maupun rumah sakit, naik 13.713 dari sehari sebelumnya.
Sejumlah pembatasan
Demi optimalisasi PPKM Darurat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan.
Sementara itu, sejumlah persidangan juga ditunda selama pembatasan kegiatan. Namun, jika masa penahanan hampir habis, hakim dibolehkan melangsungkan persidangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga menerbitkan surat edaran penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat, wajib tugas dinas di rumah (work from home /WFH) secara penuh.
Baca juga : Sanksi Tegas PPKM Darurat Dinilai Sudah Tepat
Untuk instansi pemerintah terkait sektor esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor (work from office/WFO) maksimal lima puluh persen. Untuk layanan sektor kritikal, instansi bisa menugaskan pegawai WFO maksimal seratus persen. Syaratnya, benar-benar menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk lingkungan Istana, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengurangi kunjungan kerja lapangan hingga 20 Juli 2021.
Kalaupun harus ke lapangan, jumlah peserta dibatasi, tak lebih dari lima orang. ”Tentunya selama dua minggu ke depan lebih banyak daring,” ujar dia.
Baca juga : Aturan PPKM Darurat Terbit, Kepala Daerah Harus Laksanakan
Adapun Wakil Presiden Ma\'ruf Amin, menurut juru bicaranya, Masduki Baidlowi, telah memutuskan tidak melakukan kunjungan lapangan selama masa PPKM darurat.
Pekerjaan banyak secara daring. Sehari-hari hanya didampingi tiga staf yang wajib tes usap Covid-19 mingguan. ”Senin masuk dan kami tidak boleh ke mana-mana, hanya rumah ke kantor, tidak boleh ketemu orang karena tiap hari ketemu Wapres,” kata Masduki.
Kemarin, usai rapat dengan sejumlah kementerian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, khusus di daerah zona PPKM darurat, seluruh kegiatan rangkaian Idul Adha 1442 H, seperti takbir keliling dan shalat Id di masjid ditiadakan. Penyembelihan dan pembagian daging kurban menerapkan protokol kesehatan sesuai masukan dan fatwa dari MUI dan DMI.
Kesiapan Bali
Terkait PPKM Darurat di Bali, pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara, darat, dan laut wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif uji usap PCR yang masih berlaku paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Penambahan kasus baru harian di Bali kembali di atas 300 kasus. Jumat kemarin, bertambah 343 kasus sehingga jumlah keseluruhan Covid-19 di Bali menjadi 50.871. Pembatasan kegiatan diserukan di 9 kabupaten/kota, di antaranya penutupan lapangan dan pembatasan aktivitas ibadah.
Di Jawa Timur, seiring PPKM Darurat, daerah seperti Surabaya, Lamongan, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Madiun, Tulungagung, Kediri, Blitar, Malang, dan Batu, persekolahan, peribadatan, dan seni budaya ditutup sementara. Pusat belanja atau mal ditutup, kecuali akses layanan makanan minuman pesan-antar.
Di Jawa Barat, penyekatan kendaraan dilakukan di perbatasan antarprovinsi dan kabupaten/kota. “Penyekatan kendaraan selama PPKM Darurat, 3-20 Juli,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Jabar Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri.
Baca juga : Seluruh Wilayah Jawa Barat Terapkan PPKM Darurat
Baca juga : Tekan Mobilitas Warga Selama PPKM Darurat, Jabar Terapkan Penyekatan Kendaraan
Penyekatan dilakukan berbasis kode nomor kendaraan. Dalam aglomerasi Bandung Raya, misalnya, hanya kendaraan pelat “D” yang boleh melintas.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menyatakan siap melaksanakan PPKM Darurat. Sebanyak 35 kabupaten/kota di Jateng masuk kriteria pembatasan. Sesuai Instruksi Gubernur Jateng, bupati/wali kota se-Jateng diminta melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT, RW, dan desa/kelurahan zona merah.
Ia juga minta dukungan masyarakat agar PPKM darurat berjalan optimal sehingga kasus Covid-19 dapat terkendali. Menurut dia, peran serta warga sangat penting dalam keberhasilan PPKM darurat. ”Ingat, kluster terbanyak adalah rumah tangga. Saya tanya ke pasien-pasien Covid-19 itu, ternyata mereka dari ziarah, kondangan, hajatan, dan lainnya. Saya minta bantuan seluruh masyarakat agar ini bisa berjalan,” ucapnya.
(NIA/PDS/WKM/NAD/MTK/COK/BRO/ETA/DAN/TAM/CHE/DIT)