logo Kompas.id
NusantaraJawa-Bali Disekat, Sanksi...
Iklan

Jawa-Bali Disekat, Sanksi Tegas Diberlakukan

Sebanyak 21.168 polisi se-Jawa dan Bali mengawal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Mobilitas dikurangi, termasuk kunjungan kerja Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh
TIM KOMPAS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tE1GKvv1HDweDbceeAGCovxFUp0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-02-at-17.59.32_1625225689.jpeg
DOKUMENTASI HUMAS POLRI

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) saat menjelaskan tentang Operasi Aman Nusa II Lanjutan dalam rangka mendukung PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Jumat (3/7/2021).

JAKARTA, KOMPASPemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 per  Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 diiringi penyekatan di pintu masuk antarkota dan antarprovinsi, baik jalur darat, laut, dan udara. Pemerintah memastikan penerapan sanksi tegas kepada siapapun pelanggar, termasuk kepala daerah.

Jumat (2/7/2021), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi menegaskan sanksi untuk kepala daerah, pelaku usaha, dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000