logo Kompas.id
NusantaraDua Pria Minahasa Selatan...
Iklan

Dua Pria Minahasa Selatan Edarkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Dua pengedar rokok ilegal asal Minahasa Selatan terancam lima tahun penjara karena kedapatan mendatangkan jutaan batang rokok berpita cukai palsu. Negara terus merugi miliaran rupiah akibat kejahatan serupa.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kfyvWPnNiBReM8SMlCuj_nocaik=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fca89d921-d5cb-4084-b64c-ebc392aaa546_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado membakar ribuan batang rokok ilegal, Rabu (25/11/2020), di Manado, Sulawesi Utara. Sedikitnya 1,24 juta rokok ilegal dimusnahkan akibat tidak memiliki pita cukai yang sah.

MANADO, KOMPAS — Dua pengedar rokok ilegal asal Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, terancam hukuman lima tahun penjara karena kedapatan mendatangkan jutaan batang rokok berpita cukai palsu. Negara terus merugi miliaran rupiah akibat maraknya pengedaran rokok dan minuman keras tanpa pita cukai resmi di Sulut.

Dua pengedar rokok ilegal itu adalah JGSS alias Jefferson (43) dan FHKR alias Fernando. Mereka terbukti sebagai pemilik satu peti kemas berisi 3,23 juta batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi di Terminal Peti Kemas Bitung yang didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000