Seluruh wilayah Jawa Barat bakal melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Sejumlah dana pembangunan dialihkan untuk memastikan warga dan pasien isolasi aman dan terjamin.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Sesuai instruksi pemerintah pusat, seluruh wilayah Jawa Barat mulai Sabtu (3/6/2021) bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Sejumlah dana proyek infrastruktur di Jabar senilai Rp 140 miliar juga dialihkan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bandung, Kamis (1/7/2021), menyatakan, Jabar siap melaksanakan PPKM darurat. Pengetatan mobilitas warga ini bakal dilakukan dalam rentang waktu 3-20 Juli 2021.
Kamil optimistis PPKM darurat dapat mengurangi laju pandemi Covid-19 di Indonesia, terutama di Jabar. Koordinasi terpusat dan pelaksanaan serentak se-Jawa-Bali ini diharapkan bisa mengatur mobilitas masyarakat lintas wilayah sehingga mengurangi keinginan untuk melakukan perjalanan.
Kamil memaparkan, dalam PPKM darurat ini, Jabar bakal memberlakukan pengetatan mobilitas di semua kabupaten dan kota meskipun tidak semua dalam kondisi penularan tinggi atau zona merah. Surat edaran diedarkan hingga RT dan RW untuk memastikan edukasi dan sosialisasi PPKM darurat ini sampai ke rumah tangga.
”Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat karena 27 kabupaten dan kota di Jabar akan memberlakukan PPKM darurat. Dengan tindakan kedaruratan yang terkoordinasi ini, saya berharap bisa menurunkan persebaran Covid-19 di Jabar,” ujarnya.
Aktivitas ekonomi masyarakat dibagi menjadi tiga sektor dalam PPKM darurat, yaitu kritikal, esensial, dan non-esensial. Sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, obyek vital, keamanan, logistik, dan transportasi hingga makanan dan minuman, akan bekerja 100 persen dengan keamanan yang ketat.
Selain itu, sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, pembayaran, komunikasi, dan perhotelan nonkarantina Covid-19, diminta membatasi pekerjaan staf di kantor sebesar 50 persen dan sisanya di rumah. Untuk sektor non-esensial atau bidang usaha yang tidak menyediakan kebutuhan dasar diminta untuk 100 persen bekerja di rumah.
Pemberian sanksi
Kepala Kepolisian Daerah Jabar Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri menambahkan, pihaknya ikut memastikan pelaksanaan PPKM darurat dengan pengawasan di setiap pintu keluar dan masuk wilayah Jabar. Tidak hanya dengan perbatasan provinsi lain, akses kabupaten dan kota juga mendapatkan pengawasan ketat selama pembatasan berlangsung.
”Penyekatan ini konsepnya mirip Lebaran. Kami juga belajar di saat Lebaran, pengawasan kendaraan bisa dilihat dari identitas aglomerasi yang terlihat dari nomor kendaraan. Kami hentikan dan periksa kendaraan untuk memastikan yang lewat memang dalam kondisi dinas atau penting,” ujarnya.
Pemberian sanksi, seperti tilang, bisa dilakukan sesuai aturan yang dilanggar. Ahmad mengapresiasi Jabar yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Selain perda tersebut, lanjut Ahmad, pihaknya juga bisa memberikan sanksi melalui undang-undang karantina dan penyakit menular. Bahkan, langkah pidana juga diterapkan jika ada warga yang berpotensi menimbulkan kekacauan masyarakat dan membahayakan petugas.
”Dengan landasan hukum ini, kami bisa melakukan tindakan penertiban terhadap masyarakat, terutama yang mengganggu ketertiban umum di tengah pembatasan ini. Namun, penegakan ini harusnya menjadi ultimum remidium, upaya terakhir. Kami berharap masyarakat patuh,” ujarnya.
Alihkan anggaran
Dalam pelaksanaan PPKM darurat, Jabar menghentikan dan mengalihkan dana dari sejumlah proyek infrastruktur dengan nilai total Rp 144,9 miliar. Sebanyak 11 proyek dibatalkan dan nilai tiga proyek dikurangi demi memastikan perawatan dan obat-obatan bagi warga yang diisolasi.
Proyek ini di antaranya peningkatan ruas jalan, pusat budaya, destinasi wisata, dan pembangunan alun-alun. Menurut Kamil, perlambatan di sektor pembangunan ini menjadi konsekuensi karena urgensi yang lebih utama ada di sektor kesehatan.
”Kami geser dana ini untuk kedaruratan Covid-19, yaitu subsidi gratis obat-obatan. Semua ini menjadi tanggung jawab kita. Memang akan berdampak pada perlambatan pembangunan dan itu konsekuensi yang kami lakukan karena keselamatan nyawa menjadi poin yang utama,” ujarnya.