Surabaya mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan harapan dapat membuat pandemi Covid-19 kembali melandai dan berangsur mereda. Perlu dukungan publik agar PPKM darurat itu efektif.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat diyakini tidak akan bertentangan dengan sejumlah pengetatan aturan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelaksanaannya diharapkan berjalan beriringan guna menekan penambahan kasus baru.
Meski belum ada aturan turunan, terutama petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, Surabaya memberlakukan kebijakan khusus. Obyek wisata dalam pengelolaan pemerintah, seperti taman kota, taman hutan raya, dan kebun raya mangrove ditutup sementara.
Selain itu, aktivitas pasar tradisional, swalayan, ritel, kelontong, dan warung yang menjual kebutuhan harian telah dibatasi. Dari sebelumnya pukul 22.00 menjadi pukul 20.00.
”Pada prinsipnya kami in line (segaris) dengan pemerintah pusat. Kami juga berharap dukungan publik agar situasi pandemi bisa melandai dan berangsur mereda sehingga aktivitas dapat kembali normal,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (1/7/2021).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, menurut rencana, digelar 3-20 Juli 2021. Aturan ini diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis siang. Pengaturan detailnya masih akan diturunkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam PPKM darurat, tempat yang rentan memicu keramaian akan ditutup sementara, seperti mal, tempat wisata, hingga tempat ibadah. Makan dan minum tidak boleh dilakukan di lokasi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Surabaya Irvan Widyanto menambahkan, penekanan pengetatan akan ditujukan bagi rukun tetangga zona merah atau risiko tinggi. Kini, di Surabaya ada 70 RT zona merah, 452 RT zona kuning, dan 9.456 RT zona hijau. Surabaya kini berstatus zona oranye atau risiko sedang.
RT dinyatakan zona merah jika ditemukan lebih dari 1 warga terjangkit Covid-19. Semua warga lalu dites untuk mengetahui apakah ada penularan lebih luas atau tidak.
Mereka yang positif bakal ditangani meski berkategori ringan atau tanpa gejala lewat isolasi mandiri. Pengawasannya dilakukan Gugus Tugas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo.
Mengutip laman resmi http://infocovid19.jatimprov.go.id/, penambahan kasus harian menembus rekor, yakni 1.203 terjangkit dengan kematian 93 orang pada Rabu (30/6). Saat ini, di Jatim ada tiga daerah zona merah, yakni Banyuwangi, Bondowoso, dan Kota Madiun. Kabupaten Probolinggo menjadi satu-satunya daerah zona kuning.
Sebanyak 34 kabupaten/kota lainnya zona oranye. Secara akumulatif atau sejak 17 Maret 2020, Covid-19 telah menjangkiti 173.033 orang, meninggal dunia (12.799), sembuh (152.042) dan masih dirawat (8.192). Tingkat kesembuhannya 87,8 persen atau turun dari sebelumnya yang sempat mencapai 90 persen. Tingkat kematian pun masih tinggi, 7,4 persen.
Epidemiolog Universitas Airlangga Surabaya Windhu Purnomo mengatakan, PPKM darurat berpotensi memicu resistensi, seperti penutupan sementara tempat ibadah. Untuk itu, Jatim merespons aturan itu dengan menawarkan PPKM kearifan lokal. Di sana, kegiatan di tempat ibadah masih diizinkan meski dengan disiplin protokol kesehatan ketat.
Akan tetapi, Windhu mengakui, penularan masih bisa terjadi meski sudah menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, serangan varian Delta tengah mengancam di sejumlah daerah di Jatim. Oleh karena itu, pengetesan, pelacakan, dan penanganan harus terus dilakukan bersama penegakan hukum dan vaksinasi.
Windhu juga berharap, pemerintah diminta lebih berani menempuh kebijakan tidak populis. Tujuannya, demi meredakan penularan. ”Istilahnya, ngerem satu langkah biar bisa jalan lagi dengan lebih baik,” ujar Windhu.
Penerapan kebijakan itu bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk menggelar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB pernah ditempuh kawasan Surabaya Raya dan Malang Raya beberapa waktu lalu.