Terkait PPKM Mikro, Pemkot Malang Akan Konsultasi ke Pemerintah Pusat
Wali Kota Malang Sutiaji akan menerapkan strategi tetap berbasis pada kearifan lokal pada PPKM darurat. Salah satunya adalah pertimbangan jam operasional warung dan kafe yang akan dibuat lebih longgar.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Petugas di Kota Malang bersiap menerapkan PSBB Malang Raya di pintu masuk Kota Malang dari arah Surabaya, Sabtu (16/5/2020). Kini Kota Malang bersiap menjalankan PPKM darurat.
MALANG, KOMPAS — Menyikapi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021, Wali Kota Malang Sutiaji berharap masyarakat tidak cemas. Pemerintah juga akan memerhitungkan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, Pemkot Malang akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait dengan ketentuan PPKM darurat.
”Aturan PPKM darurat, kalau berdasar penjelasan pusat bersifat mutlak. tetapi faktualitas indikator Kota Malang tidak sepenuhnya terkontribusi dari kasus Kota Malang. Misalnya terkaitdengan BOR (bed occupancy rate). BOR di Kota Malang tinggi karena kasusnya berasal dari luar kota. Oleh karena itu, Pemkot Malang tetap akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait dengan aturan PPKM darurat ini,” kata Kepala Dinas Infokom Kota Malang Nur Widiyanto di sela-sela rakor pembahasam PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).
Rumah-rumah sakit di Kota Malang saat ini rata-rata adalah rumah sakit rujukan dari beberapa daerah di luar Kota Malang sehingga itu menyebabkan BOR di Kota Malang keterisiannya tinggi.
Wali Kota Malang mengatakan, terkait dengan PPKM darurat, Kota Malang mengajak masyarakat tidak cemas. Namun, tetap bergerak untuk mengurangi peningkatan kasus Covid-19.
”Kita lakukan dengan landai, tapi kita tetap gerak. Jangan tiba-tiba kita sekarang tegas seperti ini, lalu kemudian ditinggal. Sebab, kita tidak tahu Covid-19 ini sampai kapan,” kata Sutiaji.
Menurut Sutiaji, dirinya mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberlakukan PPKM darurat secara masif, misalnya di seluruh Jatim, dengan aturan yang sama. ”Tapi, jamnya tidak harus saklek. Supaya penanganan Covid-19 ini jangan sampai menimbulkan kecemasan dan kita gagap menanganinya,” kata Sutiaji.
Menurut dia, Pemkot Malang tetap akan mempertimbangkan kearifan lokal, yaitu dengan menampung dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
Pertimbangan PPKM darurat dengan penyesuaian, atau disebut oleh Sutiaji sebagai kearifan lokal, menurut dia, untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat. ”Jika mal ditutup, mungkin, nanti dampaknya akan ada pengurangan pekerja. Untuk warung-warung kecil, bahkan yang bukanya mulai Maghrib, itu juga harus dipertimbangkan. Saya kasihan bagi mereka yang hidupnya mengais rezeki dari sana, seperti PKL,” katanya.
Jika mal ditutup, mungkin, nanti dampaknya akan ada pengurangan pekerja. Untuk warung-warung kecil, bahkan yang bukanya mulai Maghrib, itu juga harus dipertimbangkan.
Sebagaimana penjelasan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (1/7/2021), terlihat bahwa PPKM darurat akan dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Beberapa aturannya adalah pembelajaran daring, kerja di perkantoran maksimal 50 persen, mal tutup sementara, kafe dan warung hanya menerima pembelian dibawa pulang atau tidak menerima makan di tempat, dan seterusnya.
Jika ada pelanggaran atas aturan itu, pemerintah akan memberikan sanksi. Untuk menyukseskan kebijakan itu, pemerintah kembali akan menggelontorkan bantuan sosial.
Di Jawa Timur, Kota Malang dan Kota Batu masuk kategori level 4. Sementara Kabupaten Malang masuk kategori level 3.
Hingga saat ini, Kota Malang berada di zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19. Data per Rabu (30/6/2021), total kasus Covid-19 di Kota Malang adalah 7.066 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus aktifnya sebanyak 194 kasus.
Adapun kasus meninggal dunia sebanyak 666 kasus (tingkat kematian sebesar 9,4 persen) dan kesembuhan sebanyak total 6.206 kasus (tingkat kesembuhan sebesar 87 persen).
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Tim gabungan penanganan Covid-19 Kota Malang, Jumat (3/7/2020) malam, melakukan razia kafe dan menggelar tes cepat bagi pengunjung dan pekerja kafe tersebut. Hasilnya, seorang reaktif dan segera dikirim ke rumah isolasi. Hal itu dilakukan karena Kota Malang kembali masuk zona merah.
Menanggapi rencana pemerintah memberlakukan pembatasan jam operasional warung, Derry Pradana (30), pengusaha kafe di Kota Malang, mengatakan bahwa hal itu akan berat untuk usaha kafe miliknya. ”Sekarang, selama pandemi Covid-19 ini saja omzet sudah turun 30-40 persen. Itu pun sudah beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Jika ada pembatasan lagi, itu sangat memberatkan bagi pemilik usaha seperti kami,” kata Derry.
Menurut Derry, kebijakan win-win solution atau sama-sama menguntungkan, misalnya, adalah warung tetap diperbolehkan buka sebagaimana sebelumnya, tetapi kapasitas dibatasi maksimal 50 persen. ”Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, saya rasa itu sudah merupakan solusi masuk akal untuk semua orang,” kata Derry.
Fahmi (30), pengusaha warung kopi lainnya, mengatakan, selama ini kebijakan tentang Covid-19 sudah membuat masyarakat jenuh. ”Pemerintah sudah membuat kebijakan yang tidak konsisten. Di satu sisi pembatasan, di sisi lain mudik dan liburan diizinkan. Ini semakin membuat jenuh. Jangan sampai kebijakan kali ini tambah membuat masyarakat depresi,” katanya.