Sekitar 1.000 warga mengungsi ke sejumlah lokasi pascakerusuhan di Yalimo, Papua. Warga mengungsi akibat rumahnya dibakar massa.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Jumlah warga yang mengungsi di sejumlah lokasi di Distrik Elelim, ibu kota Kabupaten Yalimo, Papua, terus bertambah. Warga belum berani beraktivitas pascakerusuhan di Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Dari data aparat kepolisian dan TNI setempat, jumlah warga yang mengungsi mencapai 1.026 orang. Para pengungsi tersebar di lima lokasi yang dinilai aman, salah satunya adalah Markas Kepolisian Resor Yalimo.
Komandan Kodim 1701/Jayawijaya Letnan Kolonel (Inf) Arif Budi Situmeang, saat dihubungi dari Jayapura, Kamis (1/7/2021), mengatakan, timnya yang berjumlah 45 personel dalam perjalanan menuju Elelim untuk memperkuat pengamanan di sana. Pihak Kodim juga membawa bantuan makanan bagi para pengungsi.
Rata-rata warga mengungsi karena kehilangan tempat tinggalnya saat terjadi kerusuhan. Diketahui massa yang berjumlah sekitar 400 orang membakar 50 rumah dan kios milik warga di Elelim.
Massa yang merasa kecewa karena calon bupati Erdi Dabi didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi juga membakar sejumlah kantor, antara lain kantor Komisi Pemilihan Umum Yalimo, Bawaslu, Bank Papua, Dinas Perhubungan, dan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
”Kami membawa bantuan 1 ton barang kebutuhan pokok untuk memenuhi kebutuhan para warga yang mengungsi di sejumlah lokasi. Mereka belum dapat pulang karena rumah beserta kiosnya terbakar,” kata Arif.
Ia mengatakan, akses jalur darat dari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, ke Elelim telah kembali normal. Massa pendukung Erdi telah menghentikan aksi pemblokiran sejumlah ruas jalan. ”Massa sudah membuka akses jalan pada Rabu malam. Sebanyak 30 anggota kami telah berhasil menembus Elelim setelah jalan dibuka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan dua peleton pasukan sebanyak 60 personel pada Kamis ini. Pengiriman pasukan baru dapat dilakukan setelah massa pendukung Erdi tidak lagi menduduki Bandara Elelim.
Mathius mengungkapkan telah bertemu dengan pihak Erdi pada Rabu malam. Dalam pertemuan ini, pihak Erdi sepakat tidak menjadi calon bupati, tetapi meminta agar pilkada ulang di Yalimo dihentikan.
”Pihak Erdi menyatakan, apabila pilkada tetap dilaksanakan, akan memicu perang suku di antara massa kedua kandidat bupati. Kami akan berkoordinasi dengan pusat tentang potensi terjadinya masalah ini,” kata Mathius.
Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti putusan MK.
Anggota KPU Papua, Adam Arisoy, mengatakan, pada dasarnya, pihaknya siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan pilkada ulang di Yalimo. Namun, kondisi keamanan di Yalimo kini sangat memengaruhi pelaksanaan agenda tersebut.
”Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti putusan MK. Dengan kondisi Yalimo saat ini, pasti akan mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada,” ujarnya.
Diketahui, MK mengatakan, Erdi, yang masih berstatus sebagai mantan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas, tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 4 tahun 2009.
Erdi divonis pidana penjara selama empat bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada 18 Februari 2021. Ia mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan menabrak Bripka Christin Bafteny, seorang anggota Polda Papua, hingga meninggal di Jayapura pada 16 September 2020.
Seharusnya Erdi dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah jeda selama lima tahun pascadirinya bebas. MK memerintahkan KPU Yalimo untuk kembali menggelar Pilkada Yalimo tanpa menyertakan Erdi sebagai salah satu calon bupati.