Tingkat keterisian tempat tidur di beberapa daerah di Sumatera Selatan sudah cukup mengkhawatirkan. Pemerintah daerah diharapkan menambah kapasitas tempat tidur.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Tingkat keterisian tempat tidur di beberapa daerah di Sumatera Selatan sudah mengkhawatirkan. Pemerintah daerah diharapkan menambah kapasitas tempat tidur, termasuk menyiapkan ruang isolasi sebagai penyaring sebelum pasien masuk rumah sakit. Di sisi lain, upaya pembatasan juga terus dilakukan, terutama di daerah zona merah.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nurainy, Rabu (30/6/2021), di Palembang mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di beberapa daerah di Sumsel sudah cukup mengkhawatirkan, bahkan sudah melewati 60 persen. Daerah itu seperti Lubuk Linggau (76 persen), Musi Rawas (69 persen), dan Palembang (63 persen).
Melihat situasi ini, ujar Lesty, pihaknya sudah menginstruksikan setiap dinas kesehatan kabupaten/kota tersebut untuk mulai menambah kapasitas tempat tidur serta membangun ruang isolasi bagi mereka yang bergejala ringan atau sedang. ”Tingkatan penanganan ini diperlukan agar tidak terjadi lonjakan kebutuhan tempat tidur di rumah sakit,” katanya.
Menurut rencana, Kamis (1/7/2021), ganjil-genap diluncurkan di Palembang.
Dalam skema penanganan, apabila BOR di suatu daerah sudah mencapai 80 persen, kapasitas harus ditambah sebanyak 40 persen. Selanjutnya, jika tingkat BOR sudah mencapai 60 persen, harus ditambah 30 persen dari kapasitas yang sudah ada.
Memang, secara keseluruhan, kata Lesty, tingkat keterisian tempat tidur di Sumsel masih cukup terkendali, di mana kapasitas tempat tidur secara total, yakni 1.958 unit, sudah terisi sebanyak 1.086 tempat tidur atau sekitar 55 persen.
Namun, penambahan tempat tidur harus segera diterapkan agar tidak terjadi lonjakan. Hal itu tentu akan berpengaruh pada kemampuan rumah sakit dalam menangani pasien. Apalagi saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Sumsel terus bertambah, dalam lima hari terakhir, jumlah kasus positif di Sumsel tidak pernah kurang dari 150 kasus.
Tidak hanya itu, positivity rate di Sumsel terus meningkat, bahkan saat ini sudah 34,85 persen, jauh dari yang ditoleransi oleh Oraganisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni tidak boleh lebih dari 5 persen. Ini menandakan potensi penularan sudah cukup tinggi.
Pembatasan
Menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Sumsel, upaya pembatasan mobilitas masyarakat terus dilakukan. Mulai dari penyekatan di beberapa ruas jalan sampai penerapan ganjil-genap di beberapa ruas jalan utama di daerah zona merah, utamanya di Palembang. ”Menurut rencana, ganjil-genap diluncurkan di Palembang, Kamis (1/7/2021),” kata Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, Rabu (30/6/2021).
Mengenai konsep pemberlakuan ganjil-genap akan dibicarakan lebih lanjut, termasuk terkait dengan ruas jalan dan waktu pelaksanaan lebih lanjut. Penerapan ganjil-genap ini bertujuan mengingatkan masyarakat bahwa Palembang masih ada di zona merah. Karena itu, mereka diharapkan untuk lebih berhati-hati dan taat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Pada Rabu (23/6/2021) malam, upaya pembatasan mobilitas juga telah dilakukan, yakni dengan menyekat beberapa ruas jalan yang berpotensi memicu terjadi kerumunan, terutama malam hari. Kedua kawasan yang disekat saat itu adalah kawasan Simpang Kantor DPRD Sumatera Selatan dan Kambang Iwak.
Berdasarkan hasil evaluasi, ujar Eko, hasil dari penyekatan cukup baik, di mana banyak warga yang tidak lagi berkerumun di sejumlah pusat keramaian, seperti di kafe dan pusat perbelanjaan. Beberapa kafe yang melanggar sudah diperingatkan, bahkan satu di antaranya sudah diberikan sanksi tindak pidana ringan, yakni membayar denda sebesar Rp 15 juta karena membiarkan terjadi kerumunan di tempat usahanya.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel Herlan Aspiudin mengatakan, pihaknya terus berupaya mengingatkan para pelaku usaha untuk ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. ”Penerapan protokol kesehatan sangat penting untuk melindungi pengunjung serta karyawan hotel dan restoran tersebut,” ucapnya.
Saat ini, ujar Herlan, sudah ada lima titik di Palembang yang menyediakan fasilitas GeNose C19. Tujuannya, untuk mendeteksi kondisi pengunjung sebelum memasuki hotel. Skema yang dilakukan adalah satu GeNose C19 bisa melakukan pendeteksian sekitar 100 orang per hari. ”Karena itu, satu titik bisa mencakup beberapa pengunjung di sejumlah hotel,” katanya.
Dengan pengetatan ini, diharapkan operasional hotel dan restoran bisa semakin pulih tanpa harus membuat kluster baru. ”Saat ini, rata-rata tingkat keterisian hotel di Palembang sekitar 42 persen. Bahkan, di beberapa hotel berbintang, tingkat okupansi sudah mencapai 70 persen,” ucapnya.