Jaksa Siapkan Upaya Paksa Periksa Kepala BPPRD Kota Jambi
Setelah S ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan, tapi tak kunjung dipenuhi. Itu terkait kasus pemotongan pembayaran insentif pemungutan pajak di BPPRD Kota Jambi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Jambi, S, dua kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak. Penyidik akan melakukan upaya paksa alias menjemputnya bilamana S kembali mangkir untuk ketiga kalinya, Kamis (1/7/2021).
”Sudah dua kali kami panggil tidak juga datang. Pemanggilan ketiga kami jadwalkan Kamis besok. Jika masih mangkir juga, terpaksa kami lakukan upaya paksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi Rusydi Sastrawan, Rabu (30/6/2021).
Menurut Rusydi, S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak oleh penyidik Kejari Jambi pada Senin lalu. Akumulasi dana insentif yang dipotongnya sejak 2017 hingga 2019 bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Setelah S ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan, tetapi tidak kunjung dipenuhi hingga kini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Fajar Rudi menyatakan, pihaknya telah menggeledah Kantor BPPRD Kota Jambi pada Selasa kemarin. Petugas mendapatkan 10 dokumen yang tersimpan dalam ruang kerja S dan ruang kerja kepala bagian keuangan.
”Sepuluh item dokumen diamankan oleh tim penyidik kami terkait pembayaran insentif dari tahun 2017 hingga 2019. Dokumen-dokumen ini akan semakin memperkuat dakwaan jaksa,” katanya.
Akumulasi dana insentif yang dipotongnya sejak 2017 hingga 2019 bernilai lebih dari Rp 1 miliar. (Rusydi Sastrawan)
Sebagaimana diketahui, S diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak kepada para PNS dalam lingkup BPPRD Kota Jambi. Temuan itu didapati dari pengakuan para saksi terkait praktik yang dilakukannya sepanjang 2017 hingga 2019.
Jaksa penyidik menilai S melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 Huruf e sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Saat dihubungi, kedua nomor ponsel S tidak lagi aktif. Kompas juga mengiriminya pesan singkat untuk meminta konfirmasi terkait kasus yang dihadapinya, tetapi pesan itu hingga kini belum dibaca.
Menanggapi kasus tersebut, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyebut dirinya telah mengetahuinya. S juga telah bersurat kepadanya untuk menjelaskan terkait kasus hukum yang tengah dihadapi.
Fasha menghormati hal tersebut dan juga penangannya agar berjalan sesuai hukum. ”Saya berharap kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.