logo Kompas.id
NusantaraJaksa Siapkan Upaya Paksa...
Iklan

Jaksa Siapkan Upaya Paksa Periksa Kepala BPPRD Kota Jambi

Setelah S ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan, tapi tak kunjung dipenuhi. Itu terkait kasus pemotongan pembayaran insentif pemungutan pajak di BPPRD Kota Jambi.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nPAq3wq6V7cA-SS44YgArEDzyq0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_26066819_61_0.jpeg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tampak Jembatan Pedestrian Gentala Arasy pada Juni 2016. Jembatan yang menghubungkan kota Jambi dengan seberang kota Jambi tersebut diresmikan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2015.

JAMBI, KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Jambi, S, dua kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak. Penyidik akan melakukan upaya paksa alias menjemputnya bilamana S kembali mangkir untuk ketiga kalinya, Kamis (1/7/2021).

”Sudah dua kali kami panggil tidak juga datang. Pemanggilan ketiga kami jadwalkan Kamis besok. Jika masih mangkir juga, terpaksa kami lakukan upaya paksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi Rusydi Sastrawan, Rabu (30/6/2021).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000