Tambah Gerai Layanan Vaksinasi, Sidoarjo Gencarkan Kembali Operasi Yustisi
Sidoarjo tambah gerai layanan vaksinasi Covid-19 dan tegakkan kembali operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Dua strategi yang beriringan ini diharapkan efektif menghadang tingginya laju lonjakan sebaran Covid-19.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menambah gerai layanan vaksinasi Covid-19 dan melakukan kembali operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Keduanya dilakukan untuk menekan lonjakan kasus yang tinggi di Sidoarjo.
Data Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Timur menunjukkan, penambahan kasus baru pada Senin (28/6/2021) mencapai 51 kasus di Sidoarjo. Dengan penambahan itu, total kasus konfirmasi positif secara kumulatif mencapai 11.917 kasus. Sebanyak 11.152 orang di antaranya sembuh, 640 orang meninggal, dan 125 orang masih dirawat.
Gerai layanan vaksinasi Covid-19 terkini dibuka di Mal Mini Pelayanan Polri (MMPP) Polresta Sidoarjo, Selasa (29/6/2021). Gerai yang dioperasikan selama 10 hari ke depan ini ditargetkan menyasar total 1.000 orang atau 100 peserta per hari. Dua vaksinator disiapkan untuk melayani masyarakat.
”Syaratnya mudah, cukup membawa kartu tanda penduduk Sidoarjo. Peserta vaksinasi merupakan pengguna layanan kepolisian, seperti warga yang mengurus surat kehilangan,” ujar Kepala Urusan Kesehatan Polresta Sidoarjo Inspektur Satu Ruwandi.
Sebelumnya, Polresta Sidoarjo membuka gerai vaksinasi Covid-19 di pos layanan lalu lintas. Fasilitas itu diberikan kepada masyarakat yang mengakses layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Selain itu, Polresta Sidoarjo juga terus menjalankan program Gerebek Vaksinasi Covid-19 di perumahan-perumahan.
Ruwandi mengatakan, Gerebek Vaksinasi Covid-19 pada Selasa ini diselenggarakan di kawasan permukiman Desa Tambak Rejo Waru. Dari total kuota vaksinasi 500 orang, semuanya terpakai. Masyarakat yang tak memiliki KTP Sidoarjo diperbolehkan ikut, asalkan mampu menunjukkan surat domisili.
”Khusus hari ini saja, tercatat 779 orang yang mengikuti program vaksinasi Covid-19 di berbagai gerai layanan vaksinasi yang disediakan Polresta Sidoarjo. Selama sembilan hari terakhir, tercatat lebih dari 10.000 orang telah divaksin,” kata Ruwandi.
Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, program vaksinasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19. Percepatan penanganan ini diharapkan mewujudkan masyarakat yang sehat dan mampu memulihkan ekonomi nasional.
”Vaksinasi merupakan ikhtiar mempercepat terbentuknya kekebalan berbasis komunitas di masyarakat. Kekebalan ini menjadi senjata melawan sebaran Covid-19 bersama dengan penerapan protokol kesehatan secara disiplin,” ucap Kusumo.
Dia menambahkan, pembukaan gerai-gerai layanan vaksinasi akan terus dilakukan. Tujuannya tidak lain mendekatkan akses vaksin Covid-19 kepada masyarakat sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikuti vaksinasi. Salah satu penambahan gerai yang direncanakan dalam waktu dekat adalah penyediaan layanan vaksinasi di 18 markas polsek.
Tenaga vaksinator akan disebar di setiap polsek jajaran yang berlokasi di 18 kecamatan. Setiap polsek mendapat kuota 200 vaksin untuk diberikan kepada masyarakat yang mengakses layanan kepolisian.
Selain menggencarkan vaksinasi, pada saat bersamaan, Polresta Sidoarjo juga menegakkan kembali operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Dalam operasi yustisi yang digelar di kawasan Jalan KH Mas’ud, Kecamatan Buduran, Senin malam, petugas mendapati puluhan pelanggar.
Puluhan pelanggar itu ditemukan di warung, kafe, dan jalan protokol. Pelanggaran yang dilakukan pun sangat beragam. Misalnya, melanggar ketentuan pembatasan aktivitas malam hari maksimal pukul 22.00 dan tidak bermasker serta tidak menjaga jarak aman pencegahan sebaran penyakit.
Kusumo mengatakan, pelanggar yang terjaring operasi yustisi dikenai sanksi sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sidoarjo tentang PPKM berskala mikro. Total lebih dari 42 pelanggar dikenai sanksi tindak pidana ringan berupa denda. Adapun besaran dendanya akan ditetapkan majelis hakim melalui sidang yang digelar Kamis pekan ini.
”Saya tidak tahu ada aturan pembatasan jam malam sehingga tetap beraktivitas seperti biasa,” ujar Putri, salah seorang pelanggar yang mendapatkan surat panggilan sidang.
Kusumo berjanji akan terus menegakkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal itu dilakukan lantaran penerapan prokes mulai mengendur di masyarakat. Selain itu, penambahan kasus terkonfirmasi positif di wilayahnya cukup tinggi dan mengakibatkan rumah sakit rujukan kewalahan menangani pasien.