Surabaya Bersikeras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Surabaya berjibaku menangani pandemi Covid-19 yang sedang memburuk dengan keras hati atau lebih kaku dan ngotot dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Timur turut menggoyang ibu kota Surabaya. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 keras hati dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro agar pandemi berangsur melandai.
Menurut laman resmi https://lawancovid-19.surabaya.go.id/, kurun bulan ini ada peningkatan 1.235 kasus atau rerata harian 43 kasus. Jumlah itu dua kali lipat saat situasi melandai kurun Maret-Mei. Hampir sebulan berjalan, kematian 24 orang atau rerata harian 1 orang meninggal berstatus pasien Covid-19.
Namun, lonjakan kasus sempat terjadi di daerah sekitar Surabaya, yakni Sidoarjo dan Bangkalan (Pulau Madura). Sebagai ibu kota provinsi, Surabaya terdampak karena turut menanggung tanggung jawab menangani pasien Covid-19 rujukan dari kabupaten/kota di Jatim. Di sisi lain, Surabaya juga mengalami peningkatan yang diusahakan tidak sampai melonjak.
Untuk mengendalikan situasi pandemi agar tidak melonjak, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menginstruksikan pengetatan pembatasan sosial. Misalnya, usaha apa pun, kecuali terkait kebutuhan kesehatan harus tutup pukul 20.00 WIB.
Patroli oleh gugus tugas kelurahan dan kecamatan digencarkan untuk memastikan usaha-usaha yang menimbulkan kerumumnan dan memicu penularan dapat segera diakhiri. Usaha dapat buka kembali pukul 05.00 WIB.
Saya juga instruksikan agar kawasan rawan diintervensi dengan penyemprotan dan serbuan testing, tracing, treatment. (Eri Cahyadi)
Sebagian ruas jalan ditutup, antara lain, Jalan Darmo, Jalan Tunjungan, dan Jalan Pemuda sehingga seluruh unit usaha turut menyesuaikan. Penutupan berlaku kurun 20.00-05.00 WIB. Kendaraan aparatur kelurahan dan kecamatan dikerahkan untuk berkeliling dengan tujuan mengingatkan masyarakat disiplin protokol kesehatan.
Sepeda motor dan mobil aparatur masuk jalan atau gang perumahan dengan pelantang suara mulai kembali ”meriah”. Sejak Rabu (23/8/2021), banyak perumahan atau kampung mulai menerapkan buka tutup portal untuk meminimalkan pergerakan kendaraan maupun orang di wilayahnya. Bahkan, ada RT atau RW yang sudah menutup portal di lingkungannya pada pukul 20.00 WIB yang pada situasi normal ditutup pukul 23.00 WIB.
”Saya juga instruksikan agar kawasan rawan diintervensi dengan penyemprotan dan serbuan testing, tracing, treatment,” kata Eri.
Menurut pendataan terkini, di Surabaya ada 52 RT zona merah atau risiko tinggi penularan, yakni terdapat lebih dari satu warganya yang terjangkit Covid-19. Ada 414 RT zona kuning atau risiko rendah. Mayoritas atau 9.521 RT zona hijau atau nihil warganya terjangkit.
Untuk kampung atau RT yang terdapat kasus warga terjangkit harus disemprot minimal satu hari sekali selama tiga hari berturut-turut. Selain itu, seluruh warga yang kontak dekat dengan pasien juga harus ikut tes usap antigen atau PCR.
Warga yang negatif dan belum vaksinasi akan didorong mengikuti suntik vaksin. Yang positif akan ditangani sesuai kondisi kesehatan. Jika tanpa gejala atau ringan, diminta isolasi mandiri dengan pengawasan pengurus RT/RW. Yang harus dirawat dibawa ke rumah sakit.
Tatap muka ditunda
Rencana pembelajaran tatap muka pada awal Juli atau kurang dari dua hari lagi, menurut Eri, berpeluang besar ditunda. Satgas Jatim telah merekomendasikan agar persekolahan model itu hanya bisa dilakukan di kawasan zona hijau dan zona kuning. Satgas masih perlu mencermati lebih detail apakah zonasi itu mencakup skala kabupaten/kota atau mikro (kelurahan/desa).
Situasi pada Selasa ini, menurut laman resmi http://infocovid19.jatimprov.go.id/, hanya Kabupaten Probolinggo yang zona kuning. Adapun Banyuwangi dan Bondowoso zona merah. Sebanyak 35 kabupaten/kota termasuk Surabaya zona oranye atau risiko sedang.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, untuk wilayah zona oranye tidak disarankan pembelajaran tatap muka. ”Demi keselamatan bersama karena situasi masih darurat,” katanya.
Di daerah zona kuning pun, ketika situasi memburuk sehingga berubah menjadi zona oranye atau zona merah, kegiatan PTM harus dihentikan. Emil mengatakan, PTM harus memperhatikan keselamatan siswa siswi atau anak-anak. Kalangan ini juga rentan diserang Covid-19 dan mutasinya. Kehati-hatian dalam berkebijakan untuk PTM atau tidak bertujuan melindungi keselamatan anak-anak.