Pendamping di Kabupaten Malang Salah Gunakan Dana Bansos
Seorang pendamping di Kabupaten Malang menyalahgunakan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan periode 2017-2020.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Seorang pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyalahgunakan dana bantuan sosial yang semestinya diserahkan kepada penerima manfaat selama periode 2017-2020. Kini, kasusnya tengah ditangani Kepolisian Resor Malang.
Hal itu diungkapkan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan kunjungan kerja di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (29/6/2021). Risma menyerahkan secara simbolis Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada warga yang menjadi korban ulah terduga pelaku itu.
”(Program PKH) sebenarnya sudah lama, sudah mulai lima tahun lalu. Namun, karena disalahgunakan seorang pendamping sehingga bapak ibu (korban yang baru saja menerima KKS secara simbolis) baru menerima setelah lima tahun (program berjalan),” katanya.
Hadir pada kesempatan ini, antara lain, Bupati Malang M Sanusi, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.
Risma berharap tidak ada lagi peristiwa serupa. Saat ini pihak kepolisian masih memproses kasusnya. Kemensos juga akan membantu pengembalian KKS kepada yang berhak menerima. KKS itu tidak diserahkan oleh pendamping yang terlibat kasus penyalahgunaan PKH.
”Sekarang masih dalam penyidikan. Polres Malang paling cepat. Karena itu, kita masih menunggu di beberapa daerah, juga dari Kejaksaan Agung,” ujar Risma. Selain terancam pidana, jika terbukti, pelaku juga akan dicopot dari posisinya sebagai pendamping PKH.
Menurut Risma, jumlah korban ada 32 orang, tetapi yang KKS-nya tidak diserahkan ada 14 orang. Nilai nominal yang dipotong beragam, ada yang sampai Rp 3 juta setahun. Rata-rata korbannya adalah orang desa dengan kondisi kurang mampu yang tidak paham soal program tersebut.
”Ada warga yang satu bulan hanya menerima Rp 250.000, kalau tiga bulan jadi Rp 750.000. Ada juga yang Rp 500.000 per bulan,” ucap Risma. Dia menambahkan, kasus ini berawal dari laporan yang dia terima, selanjutnya diteruskan ke Mabes Polri dan Polres Malang.
Menurut Risma, tindakan serupa terjadi di beberapa daerah lain dan kasusnya tengah ditangani kepolisian setempat. Kementerian Sosial bekerja sama dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus-kasus tersebut.
Risma menambahkan, dirinya akan terus memantau kasus seperti ini. Dia juga mengingatkan kepada seluruh pendamping PKH di Indonesia untuk bekerja dengan baik. ”Jadi, saya minta para pendamping semua, tolong kalau tidak ikhlas, tidak tulus, mengundurkan diri, karena masih banyak yang mau jadi pendamping,” katanya.
Setelah keluar hasil audit, akan kami gelarkan (gelar perkara) untuk menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Donny K Baralangi mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan telah memeriksa 30 orang sebagai saksi.
Polisi juga menyita barang bukti, antara lain buku rekening dan KKS yang seharusnya digunakan oleh penerima manfaat, tetapi dialihkan dan digunakan oleh terduga.
”Sekarang proses penyidikan sudah berjalan, kami tinggal menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Jawa Timur. Setelah keluar hasil audit, akan kami gelarkan (gelar perkara) untuk menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” katanya.
Polisi belum mau menyebutkan inisial terduga dengan alasan dikhawatirkan dia menghilangkan barang bukti. Namun, nilai kerugian sementara berdasarkan penghitungan Koordinator PKH Kabupaten Malang mencapai Rp 450 juta selama periode 2017-2020.