Pemerintah Daerah di Kalsel Implementasikan Aplikasi e-Perda
Sistem peraturan daerah elektronik atau aplikasi e-Perda dari Kementerian Dalam Negeri mulai diimplementasikan di Kalsel. Dengan layanan digital, diharapkan rancangan produk hukum di daerah minim penyimpangan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan mulai mengimplementasikan sistem peraturan daerah elektronik atau aplikasi e-Perda yang digagas Kementerian Dalam Negeri. Layanan berbasis teknologi itu diharapkan membuat rancangan produk hukum di daerah lebih pasti dan minim penyimpangan.
Aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Peluncuran aplikasi e-Perda kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Selatan digelar secara daring dan luring di Banjarmasin, Selasa (29/6/2021).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam menyusun produk hukum daerah lewat aplikasi e-Perda. Dengan layanan digital, semua urusan tidak lagi memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit, terutama untuk berkoordinasi dan berkonsultasi.
”Implementasi aplikasi e-Perda mungkin tidak nyaman bagi teman-teman birokrasi yang masih mengandalkan perjalanan dinas untuk konsultasi sebagai bagian dari tambahan pendapatan. Namun, dalam kondisi pandemi, ini adalah solusi yang tepat,” ujar Akmal yang hadir secara virtual.
Menurut Akmal, sistem e-Perda akan diselesaikan dalam tiga tahap. Pada tahap jangka pendek, fokusnya pada penguatan digitalisasi dan administrasi agar bisa lebih cepat, lebih efektif, lebih efisien, dan transparan.
Pada tahap jangka menengah, e-Perda akan terintegrasi dengan seluruh sistem atau aplikasi yang dikelola oleh pemerintah sehingga mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan. Kemudian, pada tahap jangka panjang, e-Perda akan menjadi alat untuk analisis kebutuhan perda, keamanan data, dan juga bank data produk hukum daerah yang sifatnya strategis.
Implementasi aplikasi e-Perda mungkin tidak nyaman bagi teman-teman birokrasi yang masih mengandalkan perjalanan dinas untuk konsultasi sebagai bagian dari tambahan pendapatan. (Akmal Malik)
”Untuk mengimplementasikan aplikasi e-Perda diperlukan komitmen dan sinergisitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang senantiasa menyelenggarakan pemerintahan yang lebih inovatif, transparan, dan akuntabel,” ujar Akmal.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, aplikasi e-Perda akan mengatasi masalah waktu, jarak, dan biaya dalam bidang layanan hukum atau perda. Semua layanan konsultasi produk hukum daerah bisa dilakukan secara elektronik sehingga lebih mudah dan efisien, tanpa harus bertatap muka.
”Aplikasi berbasis teknologi seperti e-Perda akan memangkas waktu menjadi lebih cepat sehingga bisa mengurangi penyimpangan. Dengan layanan tanpa tatap muka, segala potensi yang bisa terjadi dan negosiasi juga bisa dikurangi,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri itu.
Dengan mengimplementasikan e-Perda, Safrizal berharap, layanan perda di semua kabupaten/kota di Kalsel bisa lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, dan lebih baik. Biro hukum provinsi dan kabupaten/kota juga bisa menyelesaikan banyak hal dengan sedikit kontak. ”Teknologi ini harus digunakan secara maksimal, jangan hanya secara formal,” ujarnya.
Sangat terbantu
Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menyambut baik peluncuran aplikasi e-Perda. Menurut dia, kehadiran aplikasi semacam itu sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan di era transformasi digital untuk menjawab tantangan pelayanan publik dan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
”Kami merasa sangat terbantu dengan layanan e-Perda dari Kemendagri, khususnya dalam proses fasilitasi dan evaluasi perda maupun peraturan kepala daerah,” ujarnya.
Menurut Bupati Tapin Arifin Arpan, di era digitalisasi sekarang ini, inovasi dan terobosan di bidang layanan produk hukum daerah sangatlah diperlukan. Aplikasi e-Perda diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan pemda dan memperkuat sinergisitas pemda dengan pemerintah pusat dalam hal pengawasan dan pembinaan produk hukum daerah.
”Kami mendukung penuh implementasi e-Perda. Adanya e-Perda tentu saja akan mendorong terciptanya reformasi regulasi dan menciptakan harmonisasi,” tuturnya.
Bupati Barito Kuala Noormiliyani AS juga menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi hadirnya aplikasi e-Perda di Kalsel. ”Aplikasi ini sangat membantu pemda dalam memberikan pelayanan produk hukum yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.