Dua Bulan, 412 Kg Sabu Disita di Sumut, 11 Polisi Terlibat
Sebanyak 412 kg sabu disita di Sumut selama dua bulan. Sebanyak 11 anggota kepolisian di Sumut terlibat. Mereka ditengarai menghilangkan barang bukti dengan menjual barang bukti itu.
Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Selama dua bulan terhitung pada pertengahan April hingga pertengahan Juni 2021, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan jajaran kepolisian resor di wilayah Sumut mengungkap 35 kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 412,96 kilogram, pil ekstasi sebanyak 54.614 butir, ganja 674 kilogram dengan 64 tersangka. Sebanyak 11 anggota kepolisian juga terlibat di dalamnya.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak saat paparan terbatas di kantor Polda Sumut, Selasa (29/6/2021), menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat ataupun anggota kepolisian yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku. Adapun 11 polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berasal dari Polres Tanjung Balai dan Direktorat Polair Polda Sumut.
Dari 35 kasus narkoba yang diungkap, tujuh kasus ditangani Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu 242,34 kilogram dan pil ekstasi 48,418 butir. Dua jaringan besar yang terungkap ialah jaringan Medan-Banda Aceh dan Tanjung Balai.
Berdasarkan pendalaman, ada dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut. (RZ Panca Putra Simanjuntak)
Jaringan Medan-Banda Aceh terungkap setelah petugas menangkap SY yang membawa sabu seberat 35 kilogram. Penangkapan yang tidak disebutkan tempatnya itu pun dikembangkan. Pada 30 April di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg. Selanjutnya pada 8 Juni 2021, tersangka DS ditangkap di Jalan Tanjung Balai dengan barang bukti 20 kg sabu.
Kasus dikembangkan kembali hingga ke Aceh Timur. Panca menyebutkan pada 15 Juni 2021 petugas menangkap dua tersangka, yakni MF dan MUS, karena menyimpan sabu seberat 69 kg. Di situ petugas juga menemukan barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi.
Tanjung Balai
Kasus lainnya ialah temuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan di perairan Tanjung Balai. Petugas kemudian menahan dua tersangka berinisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, dua tersangka itu mengaku melakukan transaksi menggunakan kapal kecil di tengah laut dan mendapat imbalan Rp 200 juta.
Namun, setelah didalami, barang bukti ternyata seberat 80 kg sabu. ”Berdasarkan pendalaman, ada dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ujar Panca.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, 11 petugas yang terlibat dalam kasus narkoba ditengarai berupaya menghilangkan barang bukti. Mereka diduga melakukan penjualan barang bukti di Pematang Siantar. Kasus terungkap dari pengembangan kasus sabu di Pematang Siantar.
Hadi menambahkan, pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti banyak terjadi selama dua bulan terakhir karena petugas aktif melakukan kegiatan penindakan, apalagi Kapolda Sumut selalu mengatakan Sumut adalah lokasi transaksi narkoba terbesar. ”Kalau istilah Covid-19, testing dan tracing-nya kuat. Pak Kapolda juga tidak main-main untuk menindak anggota yang terlibat,” kata Hadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, selepas mengikuti peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021 secara virtual yang dipimpin Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Senin (28/6/2021), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengajak seluruh penggiat antinarkoba di seluruh kabupaten/kota untuk memiliki rencana dan aksi pemberantasan narkoba.
”Saat ini penghuni Lapas Tanjung Gusta, Medan, hampir 80 persen akibat penyalahgunaan narkotika. (Bisa) habis masa depan kita. Masa depan kita sangat dipengaruhi oleh anak-anak bangsa ini,” ungkap Edy.
Hasil survei penyalahgunaan narkoba 2019 yang dilakukan Badan Narkotika Nasional bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menunjukkan, angka prevalensi penyalah guna narkoba di Indonesia mencapai 1,8 persen atau sekitar 3.419.188 jiwa. Dengan demikian, dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 hingga 64 tahun menggunakan narkoba.