Perang Melawan Narkoba Perlu Sinergitas dan Kerja Sama
Selain pandemi Covid-19, bahaya narkotika menjadi tantangan besar yang dihadapi negara dan masyarakat saat ini. Diperlukan kerja sama dan sinergi serta kolaborasi seluruh komponen masyarakat dalam memerangi narkotika.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Bahaya narkotika menjadi tantangan besar yang sedang dihadapi negara dan masyarakat selain bencana kesehatan pandemi Covid-19. Untuk memberantas dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, diperlukan kerja sama dan sinergi serta kolaborasi seluruh komponen masyarakat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pemimpin dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam peringatan Hari Anti-narkotika Internasional (HANI) 2021 melalui konferensi video, Senin (28/6/2021), harus dapat memperkuat intervensi ketahanan keluarga dan intervensi daerah bersih narkotika serta meningkatkan pelayanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat.
Sebagai leading sector, BNN juga diharapkan memperkuat serta memperluas jejaring kerja sama pencegahan dan pemberantasan narkotika mulai di dalam negeri dan juga internasional.
Pidato pengarahan Wakil Presiden dalam peringatan HANI 2021 dari Jakarta itu disaksikan melalui tayangan di Kantor BNN Provinsi Bali, Kota Denpasar, yang juga menggelar peringatan HANI 2021 di Provinsi Bali.
Adapun peringatan HANI 2021 di Provinsi Bali, yang dilaksanakan BNN Provinsi Bali, juga dihadiri sejumlah pimpinan, di antaranya dari Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Provinsi Bali, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Bali, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.
Dalam konferensi pers peringatan HANI 2021 di BNN Provinsi Bali, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Suyasa menyatakan mendukung program serta langkah tegas dan terukur BNN dalam mencegah dan memberantas narkotika di Bali.
”Narkoba adalah perusak bangsa, perusak masa depan bangsa,” kata Suyasa, Senin. Jadi, kepada masyarakat Bali disarankan melakukan hal positif dan menjauhi narkoba.
Adapun Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, jajarannya berkomitmen mendukung pencegahan dan pemberantasan narkotika. Dia menegaskan, pihaknya juga menjalin sinergi dan kerja sama dengan BNN Provinsi Bali dalam upaya menuju lembaga pemasyarakatan di Bali yang bersih dari narkotika.
Kami sudah menyisihkan sebagian dari barang bukti itu untuk keperluan pengujian di laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. (I Putu Agus Arjaya)
Dukungan dan komitmen serupa disampaikan Pemprov Bali dan kalangan instansi lain, termasuk Kejati Bali.
Kepala BNN Provinsi Bali I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, BNN Provinsi Bali beserta jajaran BNN di Provinsi Bali bersinergi dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dalam mencegah, memberantas, serta memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bali.
Selama ini BNN juga menerapkan strategi pendekatan lunak (soft approach) selain melaksanakan pendekatan keras (hard approach) dalam upaya mewujudkan Indonesia, khususnya Bali, bebas dan bersih dari narkotika.
Pemusnahan
Dalam acara peringatan HANI 2021 di BNN Provinsi Bali, Senin, pihak BNN Bali mengadakan pemusnahan barang bukti dari empat perkara narkotika yang mereka tangani. Adapun seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam alat insinerator BNN adalah 48,5 kilogram lebih ganja dan sekitar 984,5 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti narkotika hasil penyitaan BNN Provinsi Bali itu diikuti Suyasa, Jamaruli, dan sejumlah pimpinan instansi yang menghadiri acara peringatan HANI 2021 di BNN Provinsi Bali.
Sebelum dimasukkan ke dalam alat insinerator, barang bukti perkara narkotika juga diuji dengan alat uji narkotika oleh petugas laboratorium forensik. Empat tersangka yang terkait barang bukti itu juga dihadirkan, di antaranya tersangka berinisial IPY dalam perkara kepemilikan 5,6 kg ganja dan tersangka berinisial Gw alias Carlo terkait kepemilikan 42,87 kg ganja.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa ganja dan sabu itu bertujuan menghindari terjadinya penyimpangan dan rusaknya barang bukti akibat disimpan.
Pemusnahan dilaksanakan setelah mendapat surat ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan. ”Kami sudah menyisihkan sebagian dari barang bukti itu untuk keperluan pengujian di laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan,” kata Agus.