logo Kompas.id
NusantaraPejabat dan Pegawai Terpapar...
Iklan

Pejabat dan Pegawai Terpapar Covid-19, Pemkab Tegal Larang Safari Dinas

Daerah-daerah zona merah di pantura barat Jateng memperketat kebijakan untuk menekan risiko penularan Covid-19. Di Tegal, pejabat dan pegawai pemkab dilarang lakukan perjalanan dinas atau menerima tamu dari luar daerah.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dB296mkYAK7ntbD5M8YE8woNJRI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FDSC07606_1586268351.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tegal mengadakan rapat di halaman pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Selasa (7/4/2020). Rapat tersebut dilakukan di bawah sinar matahari untuk meningkatkan imunitas.

SLAWI, KOMPAS — Seiring terus meluasnya penularan di kalangan pejabat dan pegawai negeri, Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, melarang perjalanan dinas ke luar daerah. Untuk menekan risiko penularan, pejabat dan pegawai juga tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar daerah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.909 Tahun 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Penerimaan Kunjungan Dinas. Kebijakan yang juga diberlakukan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu akan diterapkan hingga waktu yang belum ditentukan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000