Dugaan Korupsi Beasiswa DPR Aceh, Negara Rugi Rp 10 Miliar
Modus korupsi dengan memotong sebagian dari besaran beasiswa yang seharusnya diterima mahasiswa. Dari usulan Rp 20 juta-Rp 30 juta, jumlah yang diterima mahasiswa hanya Rp 2,5 juta-Rp 7 juta.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Aceh terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa, negara mengalami kerugian Rp 10 miliar. Kasus ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Aceh.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh Indra Khairan saat dihubungi, Minggu (27/6/2021), mengatakan, audit menghitung kerugian negara dilakukan berkoordinasi dengan tim Polda Aceh. ”Nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 10 miliar, mencapai 46,50 persen dari total anggaran Rp 21,7 miliar,” kata Indra.
Indra menambahkan, hasil audit tersebut akan diserahkan kepada tim Polda Aceh pada Senin, 28 Juni 2021. Hasil audit akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan proses hukum.
Program beasiswa tersebut merupakan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2017. Penerima beasiswa ditentukan oleh anggota DPRA dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.
Nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 10 miliar, mencapai 46,50 persen dari total anggaran Rp 21,7 miliar. (Indra Khairan)
Padahal, lanjut Indra, tujuan program beasiswa ini sangat mulia. Banyak mahasiswa sarjana, master, dan program doktor yang seharusnya mendapatkan bantuan biaya pendidikan, karena ada dugaan korupsi, menerima beasiswa tidak penuh.
Modus korupsi dengan memotong sebagian dari besaran beasiswa yang seharusnya diterima mahasiswa. Dari usulan Rp 20 juta-Rp 30 juta, jumlah yang diterima oleh mahasiswa hanya Rp 2,5 juta-Rp 7 juta.
Kasus dugaan korupsi beasiswa mulai muncul ke publik pada 2018. Penyidik Polda Aceh memeriksa puluhan penerima dan 16 anggota DPRA periode 2014-2019 sebagai saksi. Enam orang di antaranya masih menjabat hingga sekarang, yakni AA dari Partai Amanat Nasional, AM dari Partai Gerindra, HY dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia, serta IUA, YH, dan ZH dari Partai Aceh.
”Kasus ini dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy.
Winardy mengatakan, pihaknya akan menuntaskan penegakan hukum kasus beasiswa tersebut. ”Kalau hasil audit sudah kami terima, kami akan tindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara menetapkan tersangka,” ujarnya.
Publik menanti keseriusan Polda Aceh mengungkap kasus-kasus korupsi di Aceh. (Alfian)
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut Alfian, kasus tersebut memakan waktu hampir tiga tahun, tetapi hingga kini belum ada tersangka.
”Publik menanti keseriusan Polda Aceh mengungkap kasus-kasus korupsi di Aceh,” ujar Alfian.