Rusak Suaka Margasatwa di Agam, Tiga Orang Diperiksa Polisi
Tiga orang diperiksa polisi karena diduga terlibat dalam perusakan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Tiga orang diperiksa polisi karena diduga terlibat dalam perusakan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dengan menggunakan ekskavator, pelaku membuat jalan di dalam kawasan hutan konservasi untuk membuka perkebunan.
Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang terdapat di Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh. Hutan konservasi ini berada di wilayah kerja Resor Konservasi Wilayah (RKW) Limapuluh Kota Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar dan wilayah hukum Kepolisian Resor Bukittinggi.
”Tiga orang yang sedang diperiksa oleh penyidik polisi adalah operator alat berat, koordinator, tokoh masyarakat di sana,” kata Khairi Ramadhan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Jumat (25/6/2021).
Khairi menjelaskan, penindakan bermula dari kegiatan patroli petugas RKW Limapuluh Kota yang menemukan jejak aktivitas pembukaan jalan sepanjang 3 kilometer di dalam suaka margasatwa, Rabu (23/6/2021). Di lokasi juga ditemukan satu ekskavator yang tidak diketahui pemiliknya.
Petugas pun menyita kunci ekskavator. Tidak ada warga yang mengaku ataupun melapor ke kantor RKW sebagai penanggung jawab alat berat itu. Kamis (24/6/2021) malam, petugas bersama personel Polres Bukittinggi kembali ke suaka margasatwa untuk mengangkut ekskavator.
”Ketika hendak kami jemput, ternyata ada kendaraan yang sedang menjemput ekskavator itu ke dalam. Di sana ada koordinator atau orang suruhan pemilik alat, operator yang menaikkan alat ke mobil, dan tokoh masyarakat di sana. Mereka yang ada di lokasi malam itu sekarang dimintai keterangan di Polres Bukittinggi,” ujar Khairi.
Kata Khairi, aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung sekitar sepekan. Pelaku membuka jalan untuk akses kendaraan roda empat. Di dalam kawasan hutan konservasi itu ada rencana pembukaan perkebunan seluas 50 hektar.
Mereka membuka hutan untuk perkebunan. Lokasinya di zona rimba TNKS, zona tertinggi untuk pelestarian atau konservasi.
Ia menjelaskan, perbuatan merusak di dalam kawasan suaka margasatwa jelas melanggar hukum. Kawasan suaka margasatwa hanya boleh untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan harus seizin Kepala BKSDA Sumbar.
”Pelaku melanggar UU Cipta Kerja dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Allan Budi Kusumah Katinusa mengatakan, pihaknya masih memeriksa terduga pelaku. ”Nanti saya kabari hasilnya,” kata Allan.
Kamis (3/6/2021) lalu, tim gabungan Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera, dan Polda Sumbar juga menangkap empat perambah, termasuk satu pelaku utama, di kawasan TNKS di Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Solok Selatan.
”Mereka membuka hutan untuk perkebunan. Lokasinya di zona rimba TNKS, zona tertinggi untuk pelestarian atau konservasi. Titiknya sudah di atas 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl),” kata Ahmad Darwis, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sumbar, Sabtu (5/6/2021).
Para perambah itu mulai membuka hutan sekitar setahun lalu. Total warga yang ada dalam kelompok itu sekitar 250 orang. Selain masyarakat lokal, masyarakat yang membuka kebun juga berasal dari Bengkulu dan Jambi. Berdasarkan foto citra satelit, para perambah sudah membuka kawasan hutan seluas 300 hektar selama setahun. Satu orang bisa menguasai lahan hingga seluas 2 hektar.