Hong Kong mulai Jumat melarang penerbangan dari RI masuk wilayah tersebut. Penumpang penerbangan yang transit di Indonesia selama lebih dari dua jam juga dilarang memasuki wilayah Hong Kong.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus Covid-19, Kamis (24/6/2021), melaju dengan 20.574 kasus baru. Jumlah kasus harian ini merupakan yang tertinggi atau rekor baru sejak RI melaporkan pertama kali kasus Covid-19 pada awal Maret 2020.
Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan, kemarin, ada tambahan 335 kematian. Jumlah kasus aktif bertambah 11.018 kasus sehingga total pasien dirawat 171.542 orang.
Menurut Koordinator Tim Pakar yang juga Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pemerintah sudah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19. Kesimpulannya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro masih menjadi cara paling efektif.
PPKM mikro dapat dilakukan hingga tingkat terkecil dan berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat. Ia menambahkan, koordinasi dan pembagian peran dalam pelaksanaan PPKM mikro perlu dilakukan secara benar dan efektif. Lurah ataupun kepala desa sebagai pengendali posko penanganan Covid-19 wajib berkoordinasi dengan ketua RW untuk mendata kasus positif di tingkat RT. Pemantauan kepatuhan protokol kesehatan diperkuat bersama babinsa dan bhabinkamtibmas.
Dalam wawancara dengan Kompas, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, PPKM mikro diperketat di lingkungan masyarakat terkecil. Vaksinasi juga dipercepat. ”Pengalaman (kenaikan kasus) lalu juga bisa (diatasi), tentu sekarang juga bisa, tetapi perlu ada disiplin masyarakat (untuk menerapkan 3M),” katanya.
Menurut Wapres Amin, kombinasi langkah-langkah ini diyakini bisa mengendalikan kasus. ”Seperti juga India setelah melakukan intervensi, bisa menurunkan (lonjakan penambahan kasus),” katanya.
Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, menilai, jika pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan tegas, seperti karantina, sistem layanan kesehatan akan jebol. Karantina diperlukan setidaknya tiga minggu.
Menurut dia, kerugian ekonomi bisa lebih besar jika tak ada ketegasan karantina wilayah, terutama di Pulau Jawa. ”Kondisi bisa semakin berat karena sebentar lagi ada momen Idul Adha,” ujarnya.
Rumah sakit khusus
Lonjakan kasus Covid-19 membuat tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS), terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya, kian tinggi. Kementerian Kesehatan menunjuk tiga RS di DKI Jakarta sebagai RS khusus layanan Covid-19.
Ketiga RS itu adalah Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, dan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati. Tiga RS ini mulai bertugas hanya melayani pasien Covid-19 pada akhir Juni 2021.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis di Jakarta, mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur Covid-19 secara nasional 68 persen. Namun, tingkat keterisian tempat tidur di sejumlah wilayah sudah lebih dari 80 persen, antara lain DI Yogyakarta (85 persen), Jawa Tengah (85 persen), Banten (87 persen), Jawa Barat (88 persen), dan DKI Jakarta (90 persen).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, Kemenkes mempersiapkan 4.000 tempat tidur tambahan untuk layanan isolasi di Wisma Nagrag, Jakarta. Tenaga kesehatan TNI mulai membantu di wisma itu. Penyerahan barang dan proses penyimpanan 10.000 APD bantuan sudah dilakukan.
Dinas dilarang
Penularan Covid-19 di Jawa Tengah meluas dan membuat sejumlah pegawai di lingkungan pemerintah provinsi terinfeksi. Karena itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melarang pelaksanaan perjalanan dan pertemuan secara langsung bagi semua organisasi perangkat daerah di bawah pemprov.
Di Jawa Timur, Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur RS rujukan Covid-19 kembali pada angka 93 persen. Padahal, baru sehari sebelumnya dilakukan penambahan 8 RS rujukan Covid-19 sehingga menjadi total 19 RS.
Adapun Hong Kong mulai Jumat melarang penerbangan dari RI masuk wilayah tersebut. Penumpang penerbangan yang transit di Indonesia selama lebih dari dua jam juga dilarang memasuki wilayah Hong Kong. Larangan diberlakukan pula bagi warga dan penerbangan asal India, Nepal, Pakistan, dan Filipina dengan pertimbangan kenaikan jumlah kasus Covid-19 di negara-negara ini.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, RI memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan perhatian pemerintah di tengah penutupan pintu kedatangan bagi penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong. (DIT/BRO/ETA/NIK/AIK/INA/WKM/CAS/HAR/BEN)