Batasi Mobilitas Warga, Ruas Jalan Utama di Palembang Disekat
Dua ruas jalan utama di Kota Palembang ditutup pada pukul 21.00 hingga 03.00. Penyekatan bertujuan untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan orang di Kota Palembang.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Sejumlah ruas jalan utama di Kota Palembang ditutup pada pukul 21.00 hingga 03.00. Penutupan bertujuan untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan orang di Kota Palembang yang saat ini berstatus zona merah Covid-19.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, Rabu (23/6/2021) malam, memantau penutupan Jalan POM IX di kawasan simpang DPRD Sumsel Kota Palembang. Di kawasan POM IX terdapat beberapa pusat perbelajaan, kafe, dan perkantoran yang kerap kali masih ramai hingga malam hari.
”Untuk pusat perbelanjaan dan tempat yang rawan menimbulkan kerumunan sudah diinstruksikan untuk tutup mulai pukul 21.00,” ucap Eko.
Selain kawasan itu, penutupan jalan juga dilakukan di persimpangan kawasan Kambang Iwak Palembang. Penutupan bersifat sementara dan bisa saja berpindah di tempat lainnya, tergantung hasil evaluasi setiap proses operasi pembatasan. Kawasan yang ditutup itu juga terletak di kecamatan yang berisiko tinggi.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan lewat, seperti orang yang berdomisili di lajur jalan yang ditutup, kendaraan dinas instansi terkait, ambulans, atau angkutan ojek daring. ”Di kawasan ini juga ada rumah sakit, jika memang kebutuhannya untuk berobat tentu masih diperbolehkan lewat,” ujar Eko.
Selain di Palembang, pembatasan mobilitas juga diterapkan di dua kecamatan di Kabupaten Muara Enim, yakni Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul. Kedua kecamatan itu juga berstatus zona merah. ”Dengan pembatasan seperti ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat semakin tinggi,” ujar Eko.
Dengan pembatasan seperti ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat semakin tinggi. (Eko Indra Heri)
Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, awalnya, pembatasan jalan akan dilakukan di tiga ruas utama di Palembang, salah satunya Jalan Jenderal Sudirman. Dengan sejumlah pertimbangan, penutupan diputuskan hanya di dua ruas jalan terlebih dahulu, yakni di Simpang Kambang Iwak dan di Simpang DPRD Sumatera Selatan.
Namun, jika memang diperlukan, pembatasan akan dipindahkan ke ruas jalan lain yang lebih berisiko.
”Mungkin saja kami akan menutup jalan yang paling banyak dikunjungi, misalnya di ruas jalan yang banyak beroperasi kafe,” ucapnya. Karena itu, ujar Irvan, evaluasi dari proses pembatasan mobilitas ini akan dilakukan setiap tiga hari.
Pembatasan mobilitas ini juga bertujuan mengingatkan warga Palembang untuk tetap waspada dan sadar bahwa saat ini Palembang masih berstatus zona merah. ”Walau tren kasus cenderung menurun, kita harus tetap waspada,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nurainy mengatakan, saat ini kondisi kasus positif di Sumatera Selatan terus meningkat. ”Kini di Sumsel, rata-rata ada 100 orang positif Covid-19. Peningkatan ini terjadi karena meningkatnya mobilitas masyarakat, terutama pascalibur Lebaran,” ucapnya. Karena itu, pembatasan harus dilakukan agar penularan tidak semakin tinggi.