Antisipasi Varian Delta, Perjalanan Keluar Daerah Kalsel Dibatasi Ketat
Mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Delta ke wilayah Kalimantan Selatan, pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan pembatasan secara ketat perjalanan pegawai pemda keluar daerah, terutama ke Jawa dan Bali.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 saat kasus harian di Kalsel mulai turun dan stagnan. Untuk sementara waktu, para pegawai di lingkungan pemerintah daerah dilarang melakukan perjalanan keluar daerah, terutama ke Pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan secara ketat perjalanan keluar daerah bagi para pegawai pemda tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar pada 22 Juni 2021.
Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Kalsel telah mencermati ada peningkatan kasus Covid-19 dalam sebulan terakhir di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peningkatan kasus akibat ada mutasi virus korona varian Delta yang menular dengan cepat membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di daerah-daerah tersebut di atas 70 persen.
”Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalsel, kami minta semua pegawai untuk menunda atau tidak melakukan perjalanan keluar daerah (Jakarta dan Jawa-Bali) yang berisiko tinggi atau mengalami peningkatan kasus dengan munculnya varian baru (varian Delta),” kata Roy lewat siaran pers yang diterima di Banjarmasin, Kamis (24/6/2021).
Roy juga menginstruksikan pegawai pemda untuk membatasi perjalanan ke kabupaten/kota dengan zona merah atau berisiko tinggi ataupun ke daerah yang berbatasan dengan kabupaten/kota dengan zona merah.
Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga diminta untuk mengawasi dan melakukan tes Covid-19 secara periodik kepada para pegawainya. Pegawai yang baru kembali dari daerah zona merah wajib karantina terlebih dulu dan baru boleh masuk kerja setelah menjalani tes cepat antigen atau tes PCR dengan hasil negatif.
Menurut Roy, edaran terkait dengan pembatasan secara ketat perjalanan keluar daerah berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. ”Kami juga minta pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja betul-betul diawasi,” ujarnya.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, pihaknya belum menerima laporan ada Covid-19 varian Delta di Kalsel saat ini. Meskipun demikian, semua pemerintah kabupaten/kota di Kalsel harus mempersiapkan diri menghadapi Covid-19 varian Delta, yang sudah merebak di beberapa daerah di Indonesia.
”Kita sekarang sudah persiapan dan siaga. Saya sudah minta bupati dan wali kota menyiapkan tempat karantina, memastikan ketersediaan tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit, meningkatkan terus protokol kesehatan dengan pakai masker di mana pun,” katanya seusai mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis.
Saat ini, menurut Safrizal, angka keterisian tempat tidur atau BOR di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kalsel masih sekitar 30 persen. Namun, semua diminta jangan lengah dan tetap disiplin protokol kesehatan. ”Kita tetap harus bersiap karena varian baru itu (varian Delta) penularannya bisa 10 kali lipat lebih cepat dari varian biasa,” katanya.
Kita tetap harus bersiap karena varian baru itu (varian Delta) penularannya bisa 10 kali lipat lebih cepat dari varian biasa.
Berdasarkan data perkembangan harian kasus Covid-19 yang dirilis Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Kalsel, ada sedikit kenaikan kasus aktif di Kalsel dalam dua minggu terakhir, dari 636 kasus pada 11 Juni menjadi 645 kasus pada 24 Juni 2021. Kasus aktif kini sebesar 1,81 persen dari total kasus positif 35.723 orang, sementara angka kesembuhan 95,24 persen dan kasus kematian 2,96 persen.