Tingkat keterisian tempat tidur ruangan perawatan intensif (ICU) di sejumlah daerah di Kalimantan Barat tinggi. Penguatan protokol kesehatan dan vaksinasi menjadi benteng agar terhindar dari Covid-19.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Tingkat keterisian tempat tidur atau BOR ruang perawatan intensif (ICU) di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat kini meningkat, sebagian bahkan mencapai 80-100 persen. Guna menekan penyebaran Covid-19 lebih lanjut, Kalbar menggencarkan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat Harisson saat meninjau vaksinasi massal di Jalan Veteran Pontianak, Selasa (22/6/2021), menuturkan, secara umum BOR Kalbar mencapai 60-80 persen atau masuk zona kuning. Persentase BOR sebelumnya 50-58 persen atau zona hijau. ”Pada tanggal 18-19 Juni BOR Kalbar sudah berada di zona hijau. Namun, pada tanggal 20-21 Juni kembali kuning 60,44 persen,” katanya.
Di beberapa Kabupaten/kota, BOR ruang perawatan intensif (ICU) bahkan mencapai 80-100 atau merah. Daerah itu ialah Sintang kota dengan BOR ICU mencapai 100 persen pada tanggal 21 Juni, Kota Singkawang 85,71 persen; dan Kota Pontianak 85,71 persen.
Adapun BOR isolasi Kota Singkawang dari jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 70 tempat tidur yang sudah terisi 63 tempat tidur. ”Ini 90 persen dan lampu merah. Singkawang harus mengonversi tempat tidur lainnya untuk dijadikan tempat tidur perawatan Covid-19,” kata Harisson.
Sementara tempat tidur isolasi di Pontianak berada di zona kuning dengan ketersian 250 tempat tidur dari kapasitas 331 atau 75,53 persen.
Sementara di Kabupaten Landak, dari 36 tempat tidur tersedia, yang terisi 27 tempat tidur (75 persen). Sementara di Kabupaten Sanggau, tempat tidur yang tersedia 37. Sebanyak 23 di antaranya sudah terisi (62 persen).
”Ini perlu penanganan dari hulu ke hilir. Di hulu, pengetatan yang jauh lebih ketat lagi dan di hilir dinkes maupun rumah sakit menambah jumlah tempat tidur ICU,” kata Harisson.
Gubernur Kalbar Sutarmidji sejak lama telah mengingatkan kabupaten/kota melalui instruksi Gubernur Kalbar agar kabupaten/kota mengonversi tempat tidur rawat inap di rumah sakit dijadikan perawatan Covid-19. Mereka minimal menambah 30-40 persen tempat tidur.
Meskipun demikian, pelayanan untuk pasien umum sejauh ini tidak terhambat. Rumah sakit masih bisa menampung pasien non-Covid-19.
Protokol dan vaksinasi
Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan, beberapa negara sekarang berani terbuka karena sudah banyak warganya divaksin. Selain itu, menggunakan masker walaupun sudah divaksin.
Oleh karena itulah, vaksinasi terus digenjot termasuk di Kalbar. Semua karyawan hotel di Pontianak beserta keluarga sudah diminta untuk divaksin. Pihaknya menargetkan memvaksin warga sebanyak-banyaknya. Jika sudah divakin meskipun masih bisa terpapar, tetapi dampaknya tidak fatal.
Karyawan warung kopi juga menjadi target vaksinasi. Warga yang duduk di warung kopi juga bisa mengikuti vaksin.
Kabupaten/kota lainnya juga menggelar vaksinasi massal bersama TNI-Polri. Polri menggelar vaksinasi massal dalam rangka Hari Bhayangkara. Vaksinasi massal di Kalbar sejak Minggu (20/6/2021) sudah bisa untuk usia 18 tahun ke atas agar mempercepat cakupan vaksinasi. Pemerintah Daerah Kalbar menargetkan per hari vaksinasi sekitar 15.000 orang.
Apabila dengan cara ini juga masih belum efektif, akan dilakukan vaksinasi dari rumah ke rumah (door to door). Vaksinasi massal ini akan dipantau hingga 1 Juli. Setelah itu akan dievaluasi. Kemudian akan diputuskan vaksinasi dari rumah ke rumah. Meskipun demikian, vaksinasi massal di sentra pelayanan tetap berjalan.
Berdasarkan data Dinkes Provinsi Kalbar, cakupan vaksinasi per 21 Juni untuk tenaga kesehatan 111,15 persen vaksinasi pertama dan 103,59 persen pada vaksinasi kedua. Jumlah sasaran 25.020 orang.
Vaksinasi pertama untuk petugas publik 56,58 persen dan vaksinasi kedua 31,80 persen. Jumlah sasaran vaksinasi 291.654 orang. Sementara vaksinasi pertama untuk warga lansia 6,31 persen dan vaksinasi kedua 4,24 persen. Jumlah sasaran vaksinasi bagi warga lansia 407.885 orang.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro juga masih berlangsung. Sebagai contoh di Pontianak, PPKM sudah dilakukan sejak Senin (14/6/2021) hingga Minggu (27/6/2021). Tempat usaha, misalnya warung kopi, harus sudah tutup maksimal pukul 22.00.