Batal “Lockdown”, Sultan Instruksikan PPKM Mikro Ketat di DI Yogyakarta
Gubernur DIY Sultan HB X menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di DIY menerapkan PPKM skala mikro secara ketat. Instruksi itu muncul setelah Sultan batal menerapkan kebijakan ”lockdown” di DIY.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Setelah batal menerapkan karantina wilayah atau lockdown, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di DIY memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro secara ketat. Sultan juga meminta pemerintah kabupaten/kota mengaktifkan fasilitas shelter atau tempat isolasi pasien Covid-19 di setiap desa dan kelurahan.
”Kepada pemerintah kabupaten dan kota se-DIY, saya tekankan, urgensi memberlakukan kebijakan PPKM mikro secara ketat dan terpadu sudah tak bisa ditunda lagi,” ujar Sultan HB X saat menyampaikan pernyataan sapa aruh atau menyapa warga, Selasa (22/6/2021), di Bangsal Kepatihan, kompleks kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.
Sultan menyatakan, selama ini, implementasi PPKM mikro di lapangan belum berjalan secara maksimal. Kondisi itu yang memicu lonjakan kasus Covid-19 di DIY selama beberapa waktu terakhir. Selain itu, angka kematian atau case fatality rate (CFR) kasus Covid-19 di DIY juga cukup tinggi dan mendekati angka nasional.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, hingga Senin (21/6/2021), CFR kasus Covid-19 di DIY mencapai 2,59 persen. Sementara itu, CFR kasus Covid-19 secara nasional sebesar 2,75 persen. ”Selama ini, fakta implementasi PPKM mikro belum dijalankan secara maksimal. Padahal, kita dihadapkan pada kematian atau case fatality rate (CFR) nyaris menyentuh besaran angka nasional yang 2,7 persen,” ungkap Sultan.
Lonjakan kasus Covid-19 di DIY juga menyebabkan bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di DIY melonjak. Menurut data Dinkes DIY, BOR DIY pada Senin lalu sebesar 72,04 persen. ”Pemakaian tempat tidur atau bed occopancy rate melebihi angka 60 persen atau melewati batas aman,” kata Sultan yang juga merupakan Raja Keraton Yogyakarta.
Kondisi itulah yang membuat Sultan menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di DIY menerapkan PPKM mikro secara lebih ketat. Sultan juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di DIY mengaktifkan fasilitas shelter atau tempat isolasi pasien Covid-19 di desa dan kelurahan. Di sisi lain, Sultan memerintahkan pemberlakuan karantina wilayah di rukun tetangga (RT) dan pedukuhan berstatus zona merah dengan pendampingan dari instansi terkait.
Pemakaian tempat tidur atau bed occopancy rate melebihi angka 60 persen atau melewati batas aman. (Sultan HB X)
Berbagai upaya itu diharapkan bisa membuat penularan Covid-19 di DIY menjadi lebih terkendali. Selain itu, Sultan juga menyebut, Pemda DIY telah melakukan sejumlah langkah untuk menghadapi penularan Covid-19 di provinsi tersebut. Beberapa upaya itu, misalnya mempercepat vaksinasi untuk semua jenjang usia, mengaktifkan fasilitas karantina dan isolasi di kabupaten/kota, serta meningkatkan kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19.
Upaya lain adalah dengan meningkatkan operasi gabungan penegakan hukum protokol kesehatan, mengatur kehadiran tenaga kerja untuk mencegah kerumunan di tempat kerja, serta menunda pembelajaran tatap muka di semua tingkat pendidikan.
Namun, di sisi lain, Sultan juga mengingatkan masyarakat agar menjadi subyek pencegahan penularan Covid-19. Tanpa peran aktif masyarakat, regulasi pemerintah tidak akan berarti.
”Tak dapat dimungkiri, masyarakatlah yang menjadi subyek pencegahan meluasnya pandemi. Sebaik dan sekuat apa pun regulasi hanya akan menjadi aji godhong aking, tak berarti bagai daun kering, jika diabaikan dan tidak dilaksanakan dengan sepenuh hati,” kata Sultan.
”Lockdown”
Seusai menyampaikan pernyataan sapa aruh, Sultan HB X kembali menyatakan, DIY tidak menerapkan kebijakan lockdown. Sultan menyebut, jika kebijakan lockdown diterapkan, pemerintah tidak akan mampu membiayai kebutuhan hidup masyarakat.
Menurut Sultan, saat lockdown diberlakukan, masyarakat harus tinggal di rumah sehingga aktivitas ekonomi terhenti dan warga kesulitan mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, jika lockdown diterapkan, pemerintah harus memberikan bantuan kepada setiap warga.
”Kalau lockdown, pemerintah tidak akan mampu. Sebab, begitu lockdown, pemerintah harus ikut membiayai hidup setiap warga,” ujar Sultan.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menilai penularan Covid-19 di DIY saat ini berada dalam kondisi genting. Kondisi yang genting itu antara lain terlihat dari lonjakan kasus Covid-19 dan peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal di DIY. ”Saat ini, kondisi Covid-19 di DIY betul-betul genting. Kasus kematian juga meningkat terus setiap hari,” katanya.
Meski demikian, Huda mengakui, penerapan lockdown atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memang menuntut anggaran. Sebab, pemerintah harus memberikan bantuan kepada masyarakat saat lockdown atau PSBB diterapkan.
Huda menyebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY saat ini telah terkuras untuk berbagai program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, dia mengakui, Pemda DIY tidak memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada seluruh warga saat lockdown atau PSBB diterapkan.
Namun, Huda mengatakan, Pemda DIY bisa membuat sejumlah kebijakan untuk mengurangi mobilitas masyarakat tanpa harus menerapkan lockdown atau PSBB. Beberapa kebijakan itu, misalnya meminta para pekerja bekerja dari rumah dan menutup sementara obyek wisata.