Potong Insentif Pemungutan Pajak, Kepala BPPRD Jambi Jadi Tersangka
Ketika PNS yang bertugas mencapai target pemungutan pajak, maka akan mendapatkan insentif. Insentif inilah yang dipotong oleh tersangka hingga total lebih dari Rp 1 miliar.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, S, ditetapkan tersangka terkait pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, Senin (21/6/2021). Akumulasi dana insentif yang dipotongnya sejak 2017 hingga 2019 bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
”Perbuatan yang dilakukannya masuk ke dalam kategori pemerasan dalam jabatan kepada pegawai negeri sipil,” ujar Rusydi Sastrawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi.
Penetapan terhadap S dilakukan setelah kuatnya dua alat bukti berupa keterangan para saksi dan dokumen terkait praktik yang dilakukannya sepanjang 2017 hingga 2019. Sesuai keterangan para saksi, lanjutnya, S diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak kepada para PNS dalam lingkup BPPRD Kota Jambi.
Sesuai aturan, insentif pemungutan pajak dan retribusi yang selanjutnya disebut insentif diberikan negara sebagai tambahan penghasilan bagi PNS. Pemberian itu sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan tugas pemungutan pajak dan retribusi. ”Ketika PNS yang bertugas mencapai target pemungutan pajak akan mendapatkan insentif. Insentif inilah yang dipotong oleh tersangka,” lanjutnya.
Ketika PNS yang bertugas mencapai target pemungutan pajak akan mendapatkan insentif. Insentif inilah yang dipotong oleh tersangka. (Rusydi Sastrawan)
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Penyidikan pun dimulai Oktober 2020. Setelah menetapkan S sebagai tersangka, lanjut Rusydi, pihaknya masih akan memanggilnya untuk memberi keterangan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani menjelaskan, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 Huruf e sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHPidana.
Saat dihubungi telepon selulernya, S tak menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan Kompas juga belum dibaca.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya menyatakan prihatin atas kasus tersebut. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum. ”Kami menunggu proses hukum berjalan. Kami menghormati sepenuhnya keputusan hukum,” katanya.