Pemerintah Kota Palu, Sulteng, akan menerapkan pembatasan aktivitas malam dan memperketat penerapan kedisiplinan warga. Kasus Covid-19 mulai meningkat.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·4 menit baca
PALU, KOMPAS — Untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan pada malam hari atau jam malam di tempat usaha mulai Rabu (23/6/2021) hingga dua minggu. Hal itu dibarengi dengan operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan. Tren penambahan kasus harian di ibu kota Sulteng tersebut mulai kelihatan.
”Saya akan menerbitkan surat edaran terkait hal itu (pemberlakuan jam malam). Ini sebenarnya penguatan atas regulasi sebelumnya terkait dengan pendisiplinan warga, yakni peraturan wali kota tentang pendisiplinan protokol kesehatan yang telah terbit pada Oktober 2020. Tujuannya cuma satu, untuk mengendalikan penularan Covid-19 agar kita semua terjaga dari penyakit,” kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, di Palu, Senin (21/6/2021).
Penghentian aktivitas malam tersebut menyasar tempat-tempat yang selama ini menimbulkan kerumunan, antara lain kafe, warung kopi, dan restoran. Tempat-tempat tersebut harus ditutup pada pukul 21.00 Wita. Saat dibuka di luar jam pembatasan, tempat usaha hanya melayani setengah dari kapasitas pengunjung.
Hadianto memastikan operasi yustisi digelar setiap hari agar tempat usaha dan warga menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal itu mencakup selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Penegakan disiplin dilakukan oleh aparat keamanan, satuan polisi pamong praja, aparat kelurahan, serta unsur rukun tetangga. ”Ketika kasus penularan mulai meningkat, ya, kita harus khawatir. Ini yang harus kita pahami bersama,” ujar Hadianto.
Tambahan kasus Covid-19 harian di Kota Palu memperlihatkan tren meningkat. Dari sebelumnya hanya bertambah 2-5 kasus per hari, sejak seminggu terakhir kasus harian meningkat dua kali lipat, bahkan sudah tembus dua digit. Pada Jumat (18/6/2021), misalnya, dilaporkan ada 12 kasus baru.
Tren itu juga terkonfirmasi dari meningkatnya kasus aktif (pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 dan yang menjalani isolasi mandiri). Per Minggu, 20 Juni, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat 77 orang. Pada awal Juni, tercatat kasus aktif bergerak di rentang 30-40 kasus.
Secara keseluruhan, total kasus positif atau konfirmasi Covid-19 di Kota Palu hingga Minggu mencapai 3.137 kasus. Angka itu setara 25 persen dari keseluruhan kasus di Sulteng yang mencapai 12.560 kasus. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak se-Sulteng.
Hadianto menyatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi penerapan pembatasan dan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut. Jika jumlah kasus terus naik, kebijakan lebih ketat bisa diambil.
Pembatasan kegiatan pada malam hari menjadi peraturan baru untuk Palu. Sebelumnya, tak ada pembatasan jam operasi tempat usaha, hanya keharusan menerapkan protokol kesehatan, mulai dari penyediaan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan hingga pembatasan kapasitas pengunjung.
Pemerintah sebaiknya menyosialisasikan terlebih dahulu penerapan jam malam.
Sementara itu, operasi yustisi selama ini berjalan maju-mundur. Pada akhir 2020 hingga awal 2021, operasi yustisi diterapkan dan diawasi cukup ketat. Saat itu memang terjadi lonjakan kasus. Di Palu, waktu itu, tambahan kasus harian bisa mencapai 70 kasus. Begitu kasus ”melandai”, operasi dilakukan secara sporadis, baik waktu maupun tempatnya.
Idham (42), pemiliki kedai di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, menyatakan, pemerintah sebaiknya menyosialisasikan terlebih dahulu penerapan jam malam. Ini agar semua pihak tidak kaget dengan aturan tersebut. ”Saya pun belum mengetahui aturannya,” ujarnya.
Selain itu, penerapan pembatasan dan sanksinya juga harus konsisten ditegakkan. ”Jangan tebang pilih. Selama ini, di satu tempat, misalnya, ada kegiatan yang kadang diselenggarakan oleh pemeritah, tetapi dibiarkan. Di tempat lain, hal seperti itu dianggap kerumunan dan harus dibubarkan,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan, warung kopi, kafe, dan restoran atau warung selama ini memang ramai dikunjungi warga, terutama pada malam hari. Pengunjung menikmati minuman atau makanan sambil berbincang-bincang. Banyak pengunjung melepas masker, jaga jarak pun tak diterapkan.
”Sepenglihatan saya, sulit sekali orang menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat nongkrong, seperti kafe atau warung kopi. Ini sudah berjalan lama. Semoga pemerintah tegas untuk mendisiplinkan warga karena kita tidak mau kasus penularan terus bertambah, yang akhirnya menyulitkan kita semua juga,” kata Fandi (38), warga Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore.