DItetapkan masuk zona merah Covid-19, Kota Jambi kembali menutup area publik dan wisata alam. Berlaku pula jam malam demi antisipasi penyebaran virus korona baru.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Sejumlah area publik di Jambi kembali ditutup demi memutus mata rantai penyebaran virus korona baru. Hal ini dilakukan menyusul masuknya kembali wilayah itu ke dalam zona merah Covid-19.
Sesuai instruksi Wali Kota Jambi, kebijakan menutup sementara area publik dan aktivitasnya dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ”Sebab, sepekan terakhir ini Kota Jambi kembali masuk zona merah,” ujar Erwandi, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Senin (21/6/2021).
Tren kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Jambi naik tajam bersamaan dengan dua kabupaten lain yang juga masuk zona merah, yakni Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat. Secara keseluruhan, di Provinsi Jambi, jumlah akumulatif terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 11.911 orang. Dari jumlah tersebut, 40 persen di Kota Jambi.
Menurut data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, jumlah kematian akibat Covid-19 terkonfirmasi 226 orang dan kesembuhan 9.756 orang. Saat ini, sebanyak 200 orang tengah menjalani isolasi.
Menurut Erwandi, penutupan sementara berlaku di area wisata alam Danau Sipin, ruang publik Taman Remaja dan Ancol, Taman Anggrek, Tugu Keris Siginjai, dan Kompleks Perkantoran Provinsi Jambi. Penutupan berlangsung hingga 27 Juni mendatang dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.
Penutupan berlangsung hingga 27 Juni mendatang dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Albertus Rachmad Wibowo menyebutkan, hasil evaluasi dan pemonitoran pihaknya mendapati ada tiga wilayah di Jambi yang masuk zona merah. Di daerah itu jumlah pasien yang terkonfirmasi positif berada di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional, serta keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 yang berada di atas 50 persen.
Ia mengimbau warga yang tidak bergejala tetapi memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 agar tetap memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika hasilnya positif Covid-19, warga tersebut boleh melaksanakan isolasi mandiri jika sesuai dengan rekomendasi dokter. Catatannya, warga terkait harus disiplin mengisolasi dirinya dan berupaya membangun pemulihan dengan asupan gizi yang memadai.
Pelayanan publik
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Indra mengingatkan agar satuan-satuan kerja di Jambi tetap memberikan pelayanan publik di tengah pandemi. Pihaknya mendapati informasi, layanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Jambi sempat terhenti karena para petugasnya tidak di tempat. Hal itu mengakibatkan antrean panjang di depan loket.
”Kami sangat prihatin. Di masa pandemi ini seharusnya pelayanan publik memberi pelayanan yang baik terkait protokol kesehatan agar warga jangan mengantre dan mengalami kerumunan,” katanya.
Terkait hal itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan satuan kerja terkait. Masukan tersebut telah ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mengalami hambatan dalam mendapatkan pelayanan publik atau mengalami malaadministrasi pelayanan negara agar melaporkannya ke Ombudsman Jambi. Saat ini, lanjutnya, Ombudsman sudah turun ke lapangan untuk menilai standar pelayanan publik pada lingkup pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan kepolisian resor. Hasil penilaian nantinya dapat menjadi petunjuk bagi kepala daerah dalam memberikan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah masing-masing.