Picu Kerumunan, Kafe di Palembang Didenda Rp 15 Juta
Sebuah kafe di Palembang diberi sanksi administrasi hingga Rp 15 juta karena melanggar protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Aktivitas masyarakat kian diperketat agar tidak terjadi lonjakan kasus.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Satu kafe di Palembang diberi sanksi administrasi hingga Rp 15 juta karena melanggar protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pengawasan aktivitas masyarakat kian diperketat mengingat kasus positif di Palembang yang kian melonjak pasca-libur lebaran.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison, Jumat (18/6/2021), mengatakan, berdasarkan keputusan hakim sidang tindak pidana ringan (tipiring), ada sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, yang dijatuhi sanksi administrasi karena melanggar protokol kesehatan dalam menjalankan kegiatan usahanya. ”Mereka membiarkan adanya kerumunan di kafe tersebut,” ucapnya.
Akibatnya baik pengelola maupun pemilik kafe dikenakan denda hingga Rp 15 juta. ”Masing-masing harus membayar Rp 7,5 juta,” ucapnya. Putusan sanksi ini didasari atas Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 14 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional dan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru.
Berdasarkan aturan tersebut, ujar Herison, ada beberapa batasan yang diberikan kepada pemilik usaha dalam menjalankan aktivitasnya. Mulai dari pembatasan waktu hingga pukul 21.00 WIB hingga penataan agar kegiatan usaha itu tidak menimbulkan kerumunan yang mampu memicu penularan Covid-19.
Mereka membiarkan adanya kerumunan di kafe tersebut. (Herison)
Badan usaha yang melanggar protokol kesehatan dapat diberi sanksi sebesar Rp 5 juta-Rp 10 juta. Jika tidak bisa membayar akan diganti dengan kurungan badan selama 7 hari. ”Namun mereka memutuskan membayar sanksi administrasi,” ucap Herison.
Herison menjelaskan, sanksi itu diberikan lantaran pengelola tidak menggubris aturan pemerintah untuk mencegah munculnya kerumunan. ”Kami sudah bubarkan, tetapi ketika kami pergi, mereka berkerumun kembali. Atas dasar inilah, mereka harus menjalani sidang tipiring,” ucapnya.
Memang dalam pelaksanaannya masih ada tempat usaha yang melanggar aturan tersebut. Itu karena memang kondisi personel yang terbatas. Karena itu, di akhir pekan biasanya ada tim gabungan terdiri dari satpol PP, TNI, dan Polri yang menyisir seluruh kota untuk memastikan tidak ada kegiatan usaha yang melanggar protokol kesehatan. ”Mereka boleh beroperasi tetapi harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Perseorangan
Tidak hanya bagi badan usaha, lanjut Herison, sanksi juga diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan perseorangan, yakni berupa sanksi administrasi atau sanksi sosial. ”Kebanyakan warga yang diberi sanksi karena tidak menggunakan masker,” ujar Herison.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang GA Putra Jaya menuturkan, dengan pengetatan aturan ini, diharapkan kedisiplinan masyarakat Palembang bisa meningkat. ”Jika dibandingkan awal pandemi hingga sekarang, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah jauh lebih tinggi. Ke depan akan terus diingatkan lagi,” ucapnya.
Menurut dia, pemerintah tidak ada niat untuk menghalangi warga bekerja, tetapi semua itu hendaknya dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. ”Karena kesehatan dan ekonomi memang harus berjalan seiring,” ucapnya.
Ahli Mikrobiologi dari Universitas Sriwijaya, Yuwono, berpendapat, pembatasan waktu usaha tidaklah efektif. Menurut dia, yang lebih tepat adalah memastikan agar semua kegiatan usaha memang sudah sesuai dengan protokol kesehatan. ”Percuma kalo waktu dibatasi, tetapi kerumunan masih tetap ada,” katanya.
Sampai saat ini, ujar Yuwono, masih banyak warga Palembang yang seakan tak acuh terhadap protokol kesehatan. Hal inilah yang membuat kasus positif di Sumatera Selatan terkhusus di Palembang terus meningkat.
Menurut dia, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro belum berjalan optimal. ”Jangankan di tingkat rukun tetangga, di tingkat puskesmas pun masih banyak yang bingung soal prosedur PPKM,” katanya.
Belum lagi masih banyak kegiatan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Hal ini akan sangat berbahaya di tengah aktivitas masyarakat Palembang yang cukup tinggi pasca-Lebaran. Karena itu, ketegasan dari pemerintah untuk mendisplinkan masyarakatnya harus diperkuat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Fery Yanuar mengatakan, saat ini pergerakan kasus positif Covid-19 di Sumsel terbilang fluktuatif, tetapi rata-rata kasus positif harian sekitar 140 kasus per hari. ”Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kasus positif Covid-19 di tahun ini jauh lebih tinggi,” katanya.
Fery menjelaskan, peningkatan kasus positif di Sumsel merupakan dampak dari pasca libur-Lebaran yang diprediksi masih terasa dalam 5-7 minggu setelah Lebaran. ”Itu berarti kita harus tetap waspada hingga dua minggu ke depan,” ujar Fery.
Untuk itu, pengetatan protokol kesehatan terbilang sangat penting apalagi virus varian baru baik B117 dan B1617 sudah pernah terdekteksi di beberapa kota di Sumsel. Kini, ujar Fery, pihaknya telah menginstruksikan seluruh puskesmas di daerah agar waspada, terutama pada pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri, sembari terus mempercepat proses vaksinasi.