Penyelundupan Benih Lobster Terbesar di Sumsel Terungkap
Tim gabungan mengungkap penyelundupan 225.664 benih lobster senilai Rp 33,8 miliar. Ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang 2021. Benih lobster itu akan diekspor ke Malaysia.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Tim gabungan Bea dan Cukai Sumatera bagian Timur, Polda Sumsel, dan Balai Karantina Ikan Palembang mengungkap penyelundupan 225.664 benih lobster senilai Rp 33,8 miliar, Jumat (18/6/2021). Ini merupakan tangkapan terbesar di sepanjang tahun 2021. Menurut rencana, benih lobster yang berasal dari pantai di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ini akan diekspor ke Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono saat memberi keterangan pers di Palembang, Jumat (18/6/2021), mengatakan, penyelundupan ini terungkap ketika tim gabungan melakukan operasi patroli di jalan lintas Palembang untuk mengantisipasi penyelundupan rokok dan benih lobster ilegal.
Ketika patroli berlangsung, petugas mencurigai adanya dua minibus yang mengangkut benih bibit lobster. Ketika digeledah, di dalam mobil tersebut dietemukan 27 kotak yang berisi 1.088 kantong benih lobster. ”Secara total terhitung ada 225.664 ekor benih lobster yang diselundupkan,” ucapnya.
Ketika diperiksa, empat kurir benih lobster itu, yakni SS, M, R, dan SG, tidak bisa menunjukkan dokumen dari Kantor Karantina Ikan yang merupakan instansi yang berwenang memberikan izin. ”Karena alasan itulah, benih lobster ini kami sita untuk kemudian diselidiki,” katanya. Selain barang bukti benih lobster, petugas juga meminta keterangan dari empat kurir itu.
Dari hasil pemeriksaan, ujar Dwijo, diketahui, benih lobster ini berasal dari pantai di kawasan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dan memang akan dikirim ke Palembang. Kemudian barang itu selanjutnya akan dikirim ke penadah benih lobster.
”Namun, penadah yang seharusnya menerima kiriman ini tidak datang. Kemungkinan mereka sudah mengetahui penangkapan ini,” ucap Dwijo. Berdasarkan keterangan pelaku, benih lobster ini akan dikirim ke Malaysia.
Namun, penadah yang seharusnya menerima kiriman ini tidak datang. Kemungkinan mereka sudah mengetahui penangkapan ini. (Dwijo Muryono)
Skema penyelundupan yang dilakukan keempat pelaku ini hampir sama dengan dua kasus penyelundupan yang sebelumnya diungkap di Palembang. Saat itu, Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan benih lobster sebanyak 121.942 ekor senilai Rp18,4 miliar.
Penyelundupan tersebut terungkap berturut-turut pada 7 Juni 2021 sebanyak 55.005 ekor dan pada 12 Juni 2021 sebanyak 6. 937 ekor. Pengiriman benih lobster dilakukan secara terorganisasi dengan melewati beberapa tahapan pengiriman untuk mengelabui petugas agar tidak cepat terendus.
Dwijo menuturkan, tingginya aktivitas penyelundupan benih lobster mulai terjadi sejak pengiriman benih lobster dilarang beberapa waktu lalu. ”Kemungkinan benih lobster ini merupakan pesanan ketika ekspor benih lobster masih diizinkan. Namun ketika pengiriman benih lobster tidak lagi diizinkan, masih saja ada orang yang nekat untuk memenuhi pemesanan tersebut,” ujar Dwijo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang Sugeng Prayogo mengatakan, jenis lobster yang diselundupkan kali ini merupakan lobster jenis pasir. Lobster jenis ini terbiasa hidup di perairan yang memiliki banyak karang. Perairan berkarang banyak berada di kawasan Lampung.
Adapun untuk di Sumatera Selatan sangat sulit ditemui karena kawasan pantai timur merupakan kawasan yang berpasir dan tidak cocok menjadi tempat hidup benih lobster. Pengambilan lobster secara masif dikhawatirkan akan merusak keseimbangan ekosistem di perairan tersebut.
Menurut Sugeng, banyak penyelundup yang tertarik untuk melakukan praktik ini karena nilai keuntungan yang sangat tinggi. Benih lobster pasir, misalnya, dihargai sekitar Rp 150.000 per ekor. Ketika sudah besar, lobster itu bisa bernilai hingga Rp 1,5 juta per kilogram.
Benih lobster ini akan segera dikembalikan ke Lampung untuk selanjutnya dilepasliarkan agar tidak mati. ”Pelepasliaran harus dilakukan segera karena benih lobster ini hanya bisa bertahan di kantong beroksigen sekitar delapan jam,” ucap Sugeng.