logo Kompas.id
NusantaraSuap Pengubahan Status Hutan, ...
Iklan

Suap Pengubahan Status Hutan, Bekas Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara

Bekas Bupati Muara Enim Muzakir Sae Sohar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan penjara. Ia terbukti menerima suap dalam kasus pengubahan status kawasan hutan seluas 4.335 hektar.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JlqNyMYtDFxiBD6dMyhXuqtQkQ4=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-17-at-19.50.06_1623940136.jpeg
Kompas

Sidang mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (17/6/2021). Muzakir divonis delapan tahun penjara dan harus mengganti uang sekitar Rp 2,3 miliar karena  bermain lahan pengganti dengan direksi PT Perkebunan Mitra Ogan.

PALEMBANG, KOMPAS — Bekas Bupati Muara Enim Muzakir Sae Sohar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan penjara. Dia terbukti menerima suap 200.000 dolar AS dari bekas Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, Anjapri, terkait rekomendasi pengubahan status lahan hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 5,8 miliar.

Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palembang Bongbongan Silaban, Kamis (17/6/2021), di Palembang, Sumatera Selatan. Muzakir terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dengan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang 1999 juncto Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000