Masyarakat NTB Diminta Waspadai Penipuan Penempatan Transmigrasi
Pemprov NTB memastikan tidak ada program penempatan transmigran baru pada 2021. Oleh karena itu, masyarakat diimbau mewaspadai adanya penipuan terkait program tersebut.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau warganya untuk mewaspadai modus penipuan terkait penempatan transmigran baru di Pulau Lombok dan Sumbawa. Warga diminta melapor jika menemukan pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan program tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Gde Putu Aryadi, di Mataram, Kamis (17/6/2021), mengatakan, imbauan itu disampaikan setelah pihaknya menerima sejumlah pengaduan yang berasal dari kepala desa dan warga di Pulau Sumbawa dan Lombok.
”Mereka mengaku didatangi oknum yang menawarkan jasa dan informasi bahwa dalam waktu dekat akan dibuka kegiatan penempatan transmigrasi baru,” kata Aryadi.
Menurut Aryadi, oknum yang tidak bertanggung jawab itu menjanjikan fasilitas kawasan penempatan transmigrasi baru (PTB) yang berlokasi di wilayah Labangka, Tongo, Kabupaten Sumbawa Besar; serta Kayangan, Lombok Utara.
Syaratnya, warga yang berminat diwajibkan mendaftar dan menyetor sejumlah uang dengan besaran mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. ”Saya tegaskan, di NTB tidak ada (program itu). Itu penipuan,” kata Aryadi.
Dihubungi secara terpisah, Mukardin (48), warga Labangka, menuturkan, ia dan warga di tempat tinggalnya didatangi orang tidak dikenal. Orang itu lalu menawarkan program PTB. ”Awalnya gratis. Tetapi, setelah pertemuan kedua, diminta biaya sekitar Rp 1 juta. Biaya itu untuk keperluan pengurusan program,” katanya.
Mukardin menambahkan, karena tidak paham, ia tidak serta merta menyerahkan uang. Ia lantas menghubungi sejumlah anggota Dewan di tingkat kabupaten hingga provinsi. ”Saya kemudian mendapat informasi jika tidak ada program itu,” ucapnya.
Menurut Aryadi, hingga saat ini, belum ada pembukaan kawasan permukiman untuk transmigrasi. Tahun ini, hanya ada program pengiriman dan penempatan transmigran dari NTB untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
”Itu merupakan program nasional dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. NTB hanya mendapat jatah sepuluh keluarga,” kata Aryadi.
Menindaklanjuti hal itu, kata Aryadi, pihaknya telah mengirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota se-NTB. Dalam surat itu, Aryadi menegaskan tiga poin.
Pertama, untuk tahun anggaran 2021, tidak ada kegiatan penempatan transmigran baru, baik di Pulau Sumbawa maupun Pulau Lombok. Kedua, seluruh kepala dinas diminta mengimbau masyarakat di daerah masing-masing untuk mewaspadai penipuan berkedok penempatan transmigran.
Terakhir, Aryadi juga meminta agar masyarakat tidak ragu melaporkan ke kepolisian jika menemukan oknum atau pihak tertentu yang memungut biaya terkait program transmigrasi.
Menurut Aryadi, PTB di daerah menjadi bagian dari program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Program itu terhubung langsung dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Oleh karena itu, menurut Aryadi, jika ada yang menyebut tahun ini ada program PTB, hal itu hanya sebatas survei. Survei itu bertujuan melihat cocok tidaknya suatu wilayah sebagai rencana kegiatan transmigrasi (RKT).