Masuk Kota Pekalongan, Warga dari Zona Merah Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mewajibkan warga khususnya dari zona merah menunjukkan surat bebas Covid-19 sebelum masuk ke daerah itu. Itu untuk memastikan kesehatan orang-orang yang masuk ke Kota Pekalongan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEKALONGAN, KOMPAS — Seiring terus bertambahnya zona merah di Jawa Tengah, Pemerintah Kota Pekalongan memutuskan untuk membatasi pergerakan masuk dan keluar orang di wilayahnya. Orang-orang yang ingin masuk ke Kota Pekalongan diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jateng, hingga Kamis (17/6/2021), sebanyak 11 daerah dikategorikan sebagai zona merah atau memiliki risiko penularan Covid-19 tinggi. Daerah itu, antara lain, Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Demak, Grobogan, Sragen, Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Semarang, Wonogiri, dan Karanganyar. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan pekan lalu, yakni delapan daerah.
Terus bertambahnya daerah zona merah membuat Pemerintah Kota Pekalongan meningkatkan kewaspadaan. Salah satu upayanya dengan membatasi pergerakan masuk dan keluar orang, terutama dari zona merah.
”Para petugas kami minta berjaga di pintu-pintu masuk Kota Pekalongan. Perlu atensi khususnya terhadap orang-orang yang datang dari zona merah. Jika mereka tidak dilengkapi hasil tes bebas Covid-19, akan kami minta untuk putar balik,” kata Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin, Kamis.
Salahudin menambahkan, pemeriksaan surat bebas Covid-19 dilakukan antara lain di pintu keluar Tol Sentono, Pos Polisi Grogolan, Jalan dr Wahidin, Jalan Tondano, dan di tempat wisata religi Makam Sapuro. Pemeriksaan tersebut mulai dilakukan pada Kamis siang selama dua pekan.
Selain memeriksa surat bebas Covid-19 kepada orang-orang yang akan masuk ke Kota Pekalongan, pemerintah setempat juga menggelar tes usap antigen secara acak di sejumlah tempat keramaian. Hal itu dilakukan sebagai langkah deteksi dini sekaligus memetakan kondisi kesehatan warga.
”Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa pandemi belum usai. Mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan supaya terhindar dari paparan Covid-19,” kata Salahudin.
Hingga Kamis, jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan sebanyak 2.644 orang. Dari jumlah tersebut, kasus aktif sebanyak 151 orang dan 153 orang meninggal dunia. Kondisi itu membuat Kota Pekalongan masuk dalam kategori zona oranye atau daerah dengan risiko penularan sedang.
Upaya membendung perluasan zona merah juga dilakukan Pemerintah Kota Tegal yang kini dikepung dua daerah zona merah. Salah satunya dengan membubarkan kerumunan masyarakat dan menyemprotkan cairan disinfektan di tempat-tempat keramaian.
”Pembubaran kerumunan selalu kami lakukan sembari menyampaikan kondisi penularan Covid-19 di Kota Tegal. Informasi tersebut kami harapkan mampu menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 masih mengancam. Dengan begitu, mereka jadi punya kesadaran untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” ucap Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo.
Rita mengimbau masyarakat sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah. Jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, mereka diimbau selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk menghidari penularan Covid-19.
Berdasarkan data corona.tegalkota.go.id yang dimutakhirkan pada 17 Juni 2021, jumlah kasus Covid-19 yang tercatat sebanyak 3.524 orang. Dari jumlah tersebut, kasus aktif sebanyak 629 orang, terdiri dari 159 warga Kota Tegal dan 470 warga luar Kota Tegal.
Di rumah saja
Saat daerah-daerah di sekitar zona merah berupaya menekan perluasan, pemerintah di wilayah zona merah juga berusaha mengendalikan penularan di daerahnya. Di Kabupaten Tegal, pemerintah setempat mencanangkan gerakan dua hari di rumah saja setiap pekan.
”Gerakan dua hari di rumah saja ini dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah. Kalau aktivitas masyarakat di luar rumah terbatas, insya Allah penularan bisa ditekan,” ucap Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie.
Selain mencanangkan gerakan dua hari di rumah saja, Pemerintah Kabupaten Tegal juga menggencarkan operasi penegakan protokol kesehatn di sejumlah daerah, terutama di kecamatan-kecamatan zona merah. Tak hanya itu, tempat wisata juga ditutup selama dua pekan untuk mencegah kerumunan.
Hingga Rabu (16/6/2021), jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal secara kumulatif sebanyak 8.161 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 529 orang merupakan kasus aktif dan 378 orang meninggal dunia.