Jambi hadapi situasi puncak baru kasus Covid-19. Lonjakan kasus baru yang bertahan tinggi membawa seluruh daerah itu masuk zona oranye dan merah.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Dalam dua pekan terakhir, kasus baru Covid-19 di Provinsi Jambi mengalami lonjakan signifikan. Kondisi puncak dan rekor baru penyebaran virus korona baru itu diantisipasi dengan keluarnya sejumlah larangan baru.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menerbitkan kebijakan baru Peniadaan Kegiatan Car Free Day di Jambi hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan. Kebijakan itu berlaku mulai hari Minggu mendatang. ”Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti data paparan Covid-19 yang mengalami peningkatan tajam,” ujar Sudirman, Kamis (17/6/2021).
Setiap hari Minggu, kawasan Telanaipura dan Kotabaru selalu ramai dikunjung masyarakat untuk berolahraga dan berekreasi. Dalam situasi rawannya penularan Covid-19, keramaian dapat memperparah lonjakan kasus.
Sejak dua pekan terakhir, terjadi kenaikan di atas 100 kasus baru setiap harinya. Pekan lalu, kenaikan kasus baru bahkan sempat di atas 200 kasus dalam sehari. Kenaikan separah ini sebelumnya tidak terjadi di Jambi. Bahkan, selama ini Jambi selalu berada pada posisi terendah keenam kenaikan kasus Covid-19.
Sejak pekan lalu, tiga wilayah masuk ke dalam zona merah, yakni Kota Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Muaro Jambi. Delapan kabupaten dan kota lainnya berada dalam zona oranye. Tidak ada lagi daerah di Jambi yang berada di zona kuning ataupun hijau.
Kami sedang siapkan hingga 4.000 tempat tidur. (Johansyah)
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah membenarkan perihal lonjakan yang terus terjadi itu berlangsung sejak Lebaran. Terkait itu, seluruh sekolah telah direkomendasikan untuk ditutup sementara. Selain itu, penerapan pembatasan sosial berskala mikro diberlakukan hingga tingkat RT.
Bagi warga yang terpapar virus korona baru dapat menjalani isolasi di rumah-rumah isolasi yang telah disiapkan pemerintah. ”Kami sedang siapkan hingga 4.000 tempat tidur,” ujarnya.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha juga menerbitkan instruksi terbaru yang terbit 15 Juni lalu. Instruksi berisi perpanjangan PPKM mikro yang berlaku hingga 28 Juni. Selama masa itu berlaku jam malam mulai pukul 21.00 WIB. Selain itu, posko satgas Covid-19 dilanjutkan terus berjalan kembali di setiap RT.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Albertus Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri untuk dapat dirawat di rumah-rumah isolasi yang telah lengkap tenaga medis, obat-obatan, dan peralatannya.
Ia menjelaskan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Kota Jambi telah mendekati 50 persen. Jumlah penderita Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di Kota Jambi di atas 300 orang. ”Kondisi ini tidak baik, karena yang isolasi mandiri berpotensi menularkan penyakit ini ke orang-orang terdekatnya,” ujarnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak bosan menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada.