Kota Bandung Kritis Covid-19, Keterisian Rumah Sakit Hampir 90 Persen
Keterisian ruang perawatan Covid-19 di Kota Bandung menipis. Di sisi lain, Kota Bandung dikepung dua zona merah, yaitu Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Sejumlah aktivitas pun diperketat untuk menekan pandemi.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·4 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Keterisian rumah sakit di Kota Bandung di tengah pandemi Covid-19 mencapai 89,71 persen. Pembatasan aktivitas ekonomi hingga peniadaan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan untuk membatasi pergerakan warga di tengah laju pandemi yang meningkat.
Wali Kota Bandung Oded M Danial, Rabu (16/6/2021), menyatakan, Kota Bandung bakal melakukan pengetatan pengawasan aktivitas masyarakat karena lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung, hingga Rabu pukul 17.00, total konfirmasi positif Covid-19 di Kota Bandung 21.280 orang.
Angka ini bertambah 153 pasien dari hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 1.130 pasien masih dalam perawatan atau isolasi, 19.781 orang telah sembuh, dan 369 jiwa dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.
Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) di Kota Bandung semakin tinggi. Hingga Selasa (15/6/2021), BOR rumah sakit di Kota Bandung mencapai 89,71 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dari ambang batas rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 60 persen.
”Kondisi Kota Bandung kritis. Apalagi terjadi lonjakan signifikan, terutama Mei-Juni 2021. Karena itu, Kami harus segera merespons dengan tindakan dan strategi pengetatan,” ujar Oded seusai rapat terbatas Satgas Covid-19 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung.
Lonjakan kasus dan menipisnya ketersediaan ruang perawatan Covid-19 ini direspons dengan sejumlah kebijakan. Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, pihaknya mendorong rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bandung untuk menambah ruang perawatan.
”Sesuai dengan pernyataan Gubernur Jabar, penambahan 30-40 persen dari total tempat tidur yang tersedia di RS tersebut. Wali Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada RS rujukan untuk mengupayakan penambahan tempat tidur yang ideal. Semoga penambahan bisa dilaksanakan dalam waktu yang cepat,” ujar Ema.
Dari sektor ekonomi, Oded menyatakan, pihaknya bakal memperketat aktivitas masyarakat, 16-21 Juni 2021. Kebijakan ini, antara lain, menutup tempat hiburan dan wisata. Restoran hanya menerima pesan antar. Selain itu, pusat perbelanjaan modern dan tradisional hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00.
Pengurangan aktivitas di bidang pendidikan juga dilakukan untuk menekan persebaran Covid-19. Ema berujar, semua aktivitas simulasi pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dihentikan lebih awal dari rencana, yakni 7-18 Juni 2021.
”Saya melihat semua sudah layak melaksanakan PTMT. Tetapi situasi pandemi Covid-19 seperti ini, makanya aktivitas kami hentikan dulu. Semoga saja sebelum PTMT, 19 Juli 2021, dimulai, semua kembali landai sehingga kebijakan ini bisa dilaksanakan,” paparnya.
Menurut Ema, jika Kota Bandung masuk ke dalam zona merah, sejumlah aktivitas pun harus menyesuaikan dengan kondisi tersebut. Sejumlah kegiatan ekonomi terancam dihentikan, hingga pembelajaran siswa hanya bisa dilakukan dengan daring.
”Jika Kota Bandung masuk ke zona merah, ini akan berdampak pada sejumlah kebijakan. Kegiatan ekonomi wajib dihentikan. Bekerja di rumah bisa sampai 75 persen. Ini yang harus disikapi oleh kita semua,” ujarnya.
Penutupan jalan
Di sisi lain, Kota Bandung juga dikepung oleh dua daerah zona merah di Bandung Raya, yaitu Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahkan merekomendasikan wisatawan untuk tidak mengunjungi Bandung Raya pekan ini.
Di Kota Bandung, rekomendasi tersebut direspons dengan penutupan sejumlah ruas jalan. Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya memaparkan, penutupan jalan berlaku di akhir pekan, yaitu Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Jalur utama Kota Bandung atau Ring 1 dan jalan menuju pusat kota (Ring 2) bakal ditutup pada pukul 14.00-16.00 WIB. Sementara itu, Ring 1, 2, dan 3 Kota Bandung tetap ditutup dari pukul 18.00-06.00.
Ring 1 terdiri dari Jalan Oto Iskandardinata, Alun-Alun Timur, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Braga, Jalan Banceuy-Asia Afrika, Lembong-Tamblong, Jalan Purnawarman, Jalan Merdeka, Jalan Ir H Djuanda dari Cikapayang-Simpang Dago, dan Jalan Dipatiukur.
Petugas menetapkan sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota sebagai Ring 2. Ruas ini dimulai dari Jalan Pasirkoja hingga ke persimpangan Jalan Ahmad Yani-LLRE Martadinata.
Sementara itu, Ring 3 meliputi akses perbatasan Kota Bandung dengan wilayah sekitarnya, seperti Terminal Ledeng, Cibeureum, dan Bundaran Cibiru. Sejumlah akses tol, seperti Gerbang Tol Pasirkoja, Kopo, Moh Toha, Buahbatu, hingga Pasteur, masuk di dalam ring ini.
”Kami akan lihat perkembangannya. Dengan penutupan ini, masyarakat tidak bisa berlebihan dalam melaksanakan kegiatan aktivitasnya,” papar Ulung.