logo Kompas.id
NusantaraBangkalan Tegaskan Pembatasan ...
Iklan

Bangkalan Tegaskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Lonjakan kasus Covid-19 di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, sulit teratasi dengan PPKM, tetapi dengan pembatasan sosial berskala besar, karantina wilayah, atau penguncian alias ”lockdown” yang lebih tegas,

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FqnoG7rKGwu2oU9VkwFGADWMdEI=/1024x643/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F9228a699-1c8e-464b-819c-d64b3c01a67d_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Warga dari Pulau Madura yang akan memasuki Kota Surabaya melakukan tes cepat antigen di lokasi penyekatan Jembatan Suramadu, Kota Suramadu, Jawa Timur, Rabu (16/6/2021). Penyekatan yang bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari Pulau Madura ini telah berlangsung 12 hari.

SURABAYA, KOMPAS — Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan masyarakat, Rabu (16/6/2021), untuk meredakan pandemi Covid-19 yang melonjak dua pekan terakhir di kabupaten terbarat Pulau Madura, Jawa Timur, tersebut.

Dalam warkat yang ditandatangani pada Rabu itu tertulis Bangkalan berstatus Zona Merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 (Coronavirus disease 2019) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2), terutama mutasinya (B.1.617.2 Delta).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000