Rumah Sakit Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat Wajib Menambah Kapasitas Tempat Tidur
Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Kalimantan Barat untuk perawatan Covid-19 melonjak sehingga rumah sakit wajib menambah kapasitas tempat tidur. Selain itu, tes dan pelacakan kian digencarkan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Tingkat hunian tempat tidur di rumah sakit Kalimantan Barat mencapai 62,37 persen. Untuk itu, Gubernur Kalimantan Barat menginstruksikan rumah sakit di Kalbar menambah kapasitas tempat tidur setidaknya 20-30 persen.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalbar ketersediaan tempat tidur rumah sakit di seluruh Kalbar per tanggal 13 Juni sebanyak 901 tempat tidur. Dari jumlah itu, yang sudah terisi 562 tempat tidur sehingga tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) di Kalbar 62,37 persen atau berada di zona kuning.
Lima kabupaten/kota di Kalbar merupakan zona kuning untuk ketersediaan tempat tidur perawatan Covid-19. BOR Kota Pontianak tertinggi, yakni 74,9 persen, Kabupaten Melawi 70,2 persen, Kabupaten Sekadau 70 persen, Kota Singkawang 68,4 persen dan Kabupaten Landak 66,7 persen.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Senin (14/6/2021), menuturkan, agar tingkat BOR Kalbar tidak semakin tinggi rumah sakit diminta menambah ruang rawat inap untuk penanganan Covid-19. Tempat tidur juga harusnya ditambah.
Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso dan semua kabupaten/kota diminta menambah kapasitas tempat tidur berkisar 20-30 persen. Sebab, tingkat keterjangkitan cukup tinggi. Sebelumnya, karus harian di Kalbar tidak pernah mencapai ratusan kasus. Namun, sekarang per hari rata-rata kasus baru di atas 100 kasus.
BOR Kalbar tinggi juga karena kapasitas tempat tidur rumah sakit di Kalbar tidak banyak. Jika setiap kabupaten/kota menambah kapasitas tempat tidur atau kamar, maka BOR akan turun.
Namun, tidak hanya berpatokan pada BOR, tetapi juga perlu dilihat tren kasus dengan tingkat keparahan. Untuk itu, pelacakan, tes dan vaksinasi harus terus ditingkatkan. Selain itu melaksanakan edukasi kepada warga, terutama yang memiliki penyakit bawaan (komorbid) agar berhati-hati karena rentan.
”Jangan sampai banyak kasus dengan nilai cycle threshold (Ct) 12-25 karena bisa bergejala dan cenderung akan ke rumah sakit,” kata Sutarmidji.
Sutarmidji, menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga harus berani membatasi kegiatan warga. Harus tegas, jangan takut. ”Dalam pengetatan biasanya ada yang tidak senang. Namun, demi keselamatan harus dilakukan,” ujarnya.
Jangan sampai banyak kasus dengan nilai cycle threshold (Ct) 12-25 karena bisa bergejala dan cenderung akan ke rumah sakit. (Sutarmidji)
Catatan Kompas, salah satu upaya yang dilakukan untuk mengendalikan kasus Covid-19, Pemkot Pontianak pada Senin (14/6) mulai melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 14 hari. Hal itu untuk mengendalikan kasus.
Terkait hal itu, Sutarmidji, menuturkan, sebetulnya PPKM berlaku untuk seluruh provinsi dan sebaiknya berlaku untuk semua kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa hingga RT. Dalam pemberlakuan kebijakan itu target setidaknya masyarakat menggunakan masker dalam kondisi apa pun.
”Pendisiplinan masyarakat perlu dilakukan. Kepala daerah jangan takut tidak populer dengan kebijakan tersebut,” ujar Sutarmidji.
Melonjak
Kepala Dinkes Kota Pontianak Sidig Handanu, menuturkan, BOR di ruang intensive care unit (ICU) dan isolasi biasa di Pontianak dua minggu terakhir terjadi lonjakan tajam. Bahkan, pada saat tertentu di ICU sudah kehabisan ruangan.
Untuk BOR di ruang isolasi biasa berkisar 70-80 persen. Pihaknya sudah cukup banyak menambah tempat tidur. Bahkan, sejak sebulan lalu ada penambahan 80 tempat tidur sebelum lonjakan, tetapi tetap terisi.
”Tingkat ketertularan tinggi karena masyarakat belum menaati protokol kesehatan,” ungkap Handanu.
Oleh karena itulah dalam waktu dua minggu ke depan, Pontianak melaksanakan PPKM secara ketat. Latar belakangnya karena keterisian ruang isolasi sudah melampaui titik kritis. ICU bahkan kewalahan dan ventilator terbatas.
Terkait perkembangan kasus Covid-19 di Kalbar, berdasarkan data Dinkes Provinsi Kalbar hingga per 13 Juni, secara kumulatif di Kalbar kasus konfirmasi sebanyak 12.332 orang. Sebanyak 11.368 orang di antaranya sudah sembuh dan 116 orang meninggal. Sementara itu kasus aktif sebanyak 848 orang.